IMG 20220112 WA0015

Polsek Cibarusah Bersama Puskesmas Cibarusah Menggelar Vaksin Anak Merdeka

mascipoldotcom – Rabu, 12 Januari 2022 (9 Jumadil Akhir 1443 H)

Bekasi – Kapolsek Cibarusah AKP Josman Harianja, SH yang didampingi lima anggotanya melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Cibarusah dr. Nia terkait pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 s/d 11 tahun yang digelar didua tempat yang berbeda dengan target 400 dosis Sinovac, yaitu di Sekolah Dasar Negeri Cibarusah Jaya 02 Kampung Parung Banteng RT 02 RW 02 Cibarusah Jaya dan Kediaman Ajuk Ketua RT 01 Kampung Parung Banteng RT 01 RW 02, Cibarusah Jaya Kabupaten Bekasi. Rabu (12/01).

Kapolsek Cibarusah berharap jalinan koordinasi rutin dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan vaksinasi nasional, sehingga Vaksinasi anak di wilayah Cibarusah dapat berjalan lancar dan pembelajaran tatap muka aman dari penyebaran Covid – 19.

“Saya berharap dengan koordinasi yang baik maka, penanganan dalam percepatan vaksinasi anak diwilayah hukum Polsek Cibarusah akan berjalan lancar dan pembelajaran tatap muka aman bagi anak-anak,” ujar Josman kepada awak media mascipol.

Dalam upaya memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 khususnya Vaksinasi anak, diharapkan jajarannya terus melakukan inisiatif dan koordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk mensukseskan program sesuai target yang telah ditentukan, dalam hal ini waktu pelaksanaan dan jumlah anak yang harus divaksinasi.

“Anggota Polsek khususnya para Bhabinkamtibmas harus melakukan koordinasi dan mendata jumlah anak yang usia sekolah dasar kesekolah-sekolah, supaya data jumlah penerima vaksin valid informasinya,” ungkapnya.

Dihubungi ditempat terpisah Kepala Puskesmas Cibarusah dr. Nia menyampaikan bahwa, vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Cibarusah di seluruh Sekolah Dasar di wilayah Cibarusah, akan dilaksanakan seluruhnya pada bulan Januari 2022, pihak Puskesmas memohon dukungan dari Polsek Cibarusah untuk melakukan pengamanan kegiatan dan memberikan himbauan terhadap pihak sekolah agar seluruh siswanya berkenan untuk dilaksanakan vaksinasi.

Bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu, sedangkan disekolah tersebut kegiatan sudah dilakukan, disarankan untuk melaksanakan vaksinasi ke Puskesmas atau sekolah terdekat yang melakukan kegiatan vaksinasi.

“Karena ini adalah program pemerintah yang harus dilaksanakan dan wajib bagi siswa, maka saya sarankan para siswa yang belum divaksinasi untuk datang ke Puskesmas atau sekolah terdekat yang sedang melaksanakan kegiatan vaksin,” tegasnya.

Pelaksanaan Vaksin Merdeka Anak tahap satu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berjalan lancar, aman dan tertib. (Wati Ummu Arfi)

—————–

Renungan

BAGAIMANA MENGINGKARI KEMUNGKARAN DENGAN HATI

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana mengingkari kemungkaran dengan hati?

Jawaban.

Yaitu membenci kemungkaran dan tidak bergaul dengan para pelakunya, karena bergaul dengan mereka tanpa mengingkari sama dengan perbuatan Bani Israil yang dilaknat Allah, sebagaimana dalam firmanNya.

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” [Al-Ma’idah/5: 78-79]

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5 hal. 74-75, Syaikh Ibn Baz]

HUKUM MENGINGGALKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukannya?

Jawaban.

Hukumnya, berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupa penyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” [Al-Ma’idah/5: 78-79]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”[1]

Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan.

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُوا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ

“Sesunggunnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa mereka.”[2]

Masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjuki kaum muslimin untuk senantiasa melaksanakan kewajiban yang agung ini dengan cara yang diridhai-Nya.

[Majalatul Buhuts edisi 37, hal. 169, Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. HR. Muslim dalam Al-Iman (49).
[2]. HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) seperti itu.