Depok,mascipol.com – Polres Metro Kota Depok mengungkap kronologi pembakaran tiga mobil polisi oleh massa di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Jum’at (18/04/2025)
Pembakaran tersebut terjadi saat polisi hendak menangkap seorang ketua ormas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, penangkapan tersebut memicu kemarahan massa yang diduga memiliki hubungan patron client dengan pelaku. Pelaku hendak ditangkap atas dua laporan, yaitu Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan, serta terkait UU Darurat senjata api.
Bambang menjelaskan bahwa pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya. Namun, saat dimintai bukti kepemilikan lahan, pelaku tak bisa menunjukkannya. Saat perusahaan membangun pagar untuk proyek di lahan tersebut, pelaku disebut sempat menodongkan pistol. Barang bukti itu sempat disita polisi pada 23 Desember 2024.
Polres Metro Kota Depok kemudian menerjunkan 14 personel dalam empat mobil untuk menangkap pelaku. Meski sempat mendapat penolakan dari massa, pelaku kini telah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Namun, dari empat mobil, tiga mobil tertahan dan mendapat amukan massa.
“Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga,” kata Bambang.
Pembakaran tiga mobil polisi oleh massa di Depok merupakan insiden yang memprihatinkan. Polres Metro Kota Depok telah mengungkap kronologi kejadian dan saat ini sedang memproses kasus tersebut. Polisi juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Wati)