IMG 20250408 WA0130

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Bekasi,mascipol.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarag Timur mengungkapkan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Citarik, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025, pukul 01:00 Wib. Korban adalah seorang anak perempuan berusia di bawah umur, yaitu D (16). Para tersangka melakukan pemufakatan jahat dengan mengajak korban untuk minum minuman keras, kemudian melakukan hubungan badan dengan cara bergilir (bergantian).

Empat tersangka yaitu E, A, A dan G dengan barang bukti yang diamankan diantaranya dua botol minuman keras, empat buah kaos laki-laki milik tersangka, satu buah kaos dan celana milik korban, satu buah handuk warna merah dan satu buah seprai warna biru.

Kapolres Metro Bekasi, Mustofa, saat press rilis di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi menyatakan bahwa kasus ini berawal saat keempat tersangka minum-minuman keras di kontrakan E bersama tiga temannya dan korban. Setelah itu korban merasa gerah dan meminjam handuk untuk mandi. Kemudian E yang dibawah pengaruh alkohol tertarik untuk melakukan perbuatan bejad tersebut yang kemudian diikuti oleh dua temannya. Sementara satu tersangka belum sempat melakukannya karena istrinya E yang malam itu pulang ke kontrakan dan memergoki perbuatan para pelaku.

“Setelah ketiga tersangka melakukan hubungan atau pencabulan, salah satu dari tersangka yang berinisial G belum sempat melakukan hubungan, datanglah istri dari salah satu tersangka E dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur,” ungkap Kapolres Mustofa. Selasa (08/04/2025)

Kapolres Mustofa juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tambah Kapolres Mustofa.

Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menghadapi kasus-kasus serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menghadapi kasus-kasus serupa,” ungkap Kapolres Mustofa.

Kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wati)