IMG 20220112 WA0006

Polres Metro Jakarta Barat Lakukan Pemeriksaan 14 Hotel Tempat Karantina Warga dari Luar Negeri

mascipoldotcom – Rabu, 12 Januari 2022 (9 Jumadil Akhir 1443 H)

Jakarta  –  Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengecekan hotel-hotel yang menampung warga (WNI) usai bepergian dari luar negeri. Salah satunya D’Prima Hotel yang berlokasi di Pegadungan, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2022).

“Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan karantina repatriasi di wilayah hukum Polres Metro Jakbar. Jadi kami setiap hari akan melakukan kegiatan seperti ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan repatriasi karantina berjalan dengan baik dan mekanisme sesuai yang diperlukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Wakasatreskrim Kompol Niko Purba di Pegadungan, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2021).

AKBP Joko menyebut jika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat terdapat 14 hotel yang menampung warga untuk melakukan karantina usai bepergian dari luar negeri. Nantinya penyidakan tersebut akan dilakukan setiap hari.

“Kita akan laksanakan tiap hari dalam rangka mendukung untuk menjaga atau menghambat penyebaran virus Covid-19,” kata AKBP Joko.

Selain itu, sebelum dikarantina para peserta dipastikan sudah dalam kondisi negatif Covid-19. Jika sudah terbukti negatif Covid-19 maka mereka baru akan dilakukan karantina di hotel tersebut.

“Kalau positif bukan di hotel sini, ada tempat lain. Di sini tidak menerima yang positif,” singkat AKBP Joko.

Petugas juga turut mengecek kapasitas jumlah orang yang dikarantina, mekanisme serta peserta karantinanya. Selain itu, Joko menyebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan sampling random kepada peserta karantina.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan random sampling untuk memastikan apakah peserta karantina benar-benar melaksanakan, tidak ada penyimpangan,” ungkap AKBP Joko.

“Hasil pemeriksaan, sampai dengan hari ini (11/1/2022) sebanyak lebih dari seribu orang melakukan karantina repatriasi di wilayah Jakarta Barat, dan Alhamdulillah semuanya terpantau dan terkendali,” sambung AKBP Joko.

Terakhir, AKBP Joko juga memastikan jika setiap hotel yang menyediakan karantina bagi para warga usai bepergian dari luar negeri telah menyediakan petugas kesehatan dan satgas Covid-19.

“Jadi mereka tentunya juga akan memastikan (kesehatan peserta karantina dan pegawai hotel,” tutup AKBP Joko.

—————-

Renungan

HUKUM ORANG YANG BEKERJA DI RESTORAN YANG MENJUAL MINUMAN DAN MAKANAN HARAM

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram ?

Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan ? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja dalam rangka mencari rizki ? Dan bagaimana pula hukum pemilik restoran tersebut yang ditempatnya terdapat daging babi dan mengais rizki darinya ?

Jawaban

Pertama : Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maaidah/5 : 2]

Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.

Kedua : Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, seperti daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda.

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya” [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Sedagkan rizki dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan pada penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya. Dia berfirman.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya” [Ath-Thalaaq/65 : 2-3]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 2 dan ke 3 dari Fatwa Nomor 8289, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]