Kapolda Banten Serahkan Kendaraan Hasil Pengungkapan 1

Kapolda Banten Serahkan Kendaraan Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor Kepada Pemiliknya

Kapolda Banten Serahkan Kendaraan Hasil Pengungkapan 2 1mascipoldotcom, Rabu, 18 Nopember 2020 (3 Rabi’ul Akhir 1442 H)

SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyerahkan secara simbolis kendaraan R2 dan R4 dari hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah melaksanakan Press Conference hasil operasi jaran kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran di halaman Mapolda Banten. Rabu, (18/11/2020).

Adapun masyarakat yang telah menemukan kendaraannya kembali ialah atas nama Aizal Rakhman alamat Ds. Citerep Kec. Ciruas Kab. Serang jenis kendaraan R4 Merk Toyota new Avanza Nopol : A-1135-GM, Noka: MHKM1BA3JCK059154, Nosin: DL00312 dengan nomor laporan LP/45/XI/2020/Banten/Res Serang Kota/Sek Walantaka dan atas nama Iis Islwati yang beralamat Ds Cikasungka Kec Solear Kabupaten Tangerang dengan kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-MAX Warna Putih, Noka: MH3SG3120HK284620, Nosin: G3E4E0402120 dengan nomor laporan LP/261/K/IX/2019/SEK CISOKA.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan, “Hari ini saya menyerahkan secara simbolis kepada masyarakat yang baru saja kehilangan kendaraan R2 maupun R4, dimana kendaraan ini merupakan hasil dari Operasi Jaran Kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran,” ucap Fiandar.

“Karena kendaraan ini semua merupakan hasil dari pencurian, untuk itu akan kita kembalikan kepada masyarakat,” lanjut Fiandar.

Untuk itu, Fiandar menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Banten yang merasa kendaraannya pernah hilang agar mengecek ke Polda Banten atau Polres Jajaran.

“Dan buat masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, saya menghimbau agar mengecek kendaraannya baik R2 dan R4 ke Polda Banten atau Polres Jajaran, siapa tau ada kendaraannya. Dan jangan lupa dibawa surat-suratnya juga,” imbuh Fiandar.

Sementara itu, Aizal Rakhman salah seorang masyarakat yang kehilangan R4 Merk Toyota new Avanza mengucapkan terimakasih kepada Polda Banten yang telah menemukan kendaraannya.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja Ditkrimum Polda Banten yang alhamdulillah tidak kurang dari 3×24 jam mobil saya bisa ketemu kembali,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.

“Guna mencegah kejahatan curanmor, saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi. Harap selalu kunci ganda kendaraannya, jangan sampaikan kita yang menjadi korban selanjutnya. Karena kejahatan itu selalu datang kapan saja,” ujar Edy Sumardi. (Kombes Pol Edy Sumardi Kabid Humas Polda Banten)

———-

Renungan

LUQATHAH (BARANG TEMUAN)

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Luqathah
Al-Luqathah yaitu setiap harta yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya.

Dan lebih sering dipakai untuk selain hewan, adapun untuk hewan maka dikatakan dhaalah.

Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.

Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”

Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” [1]

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’”[2]

Kambing Dan Unta Yang Tersesat (Hilang)

Barangsiapa yang menemukan kambing, maka hendaklah ia mengambilnya dan mengumumkannya, jika (pemiliknya) mengakuinya (maka dikembalikan kepadanya) kalau tidak, maka ia (boleh) memilikinya. Dan barangsiapa yang menemukan unta, tidak halal baginya untuk mengambilnya karena unta tidak dikhawatirkan atasnya.

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda:

عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ َعِفَاصَهَاِ وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يُخْبِرُكَ بِهَا وَإِلاَّ فَاسْتَنْفَقَهَا.

“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah”.

Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan.’” [3]

Hukum (Menemukan) Makanan Dan Sesuatu Yang Remeh

Barangsiapa yang menemukan makanan di jalan, maka ia boleh memakannya, dan barangsiapa yang menemukan sesuatu yang remeh (tidak berharga) tidak menarik, maka ia boleh mengambilnya dan memilikinya.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya.’”[4]

Luqathah Di Tanah Haram

Adapun luqathah (barang hilang) di tanah Haram, maka tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan selamanya, dan tidak boleh memilikinya setelah satu tahun seperti yang lainnya.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلاَ تَحِلُّ ِلأَحَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، لاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلاَ تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا، إِلاَّ لِمُعَرِّفٍ.

“Sesungguhnya Allah mengharamkan Makkah, tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal bagi seorang pun setelahku, dan hanyalah di halalkan bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut ilalangnya, tidak di tebang pohonnya, tidak diusir buruannya dan tidak diambil luqathahnya kecuali bagi orang yang mengumumkannya.” [5]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/78, no. 2426), Shahiih Muslim (III/1350, no. 1723), Sunan at-Tirmidzi (II/414, no. 1386), Sunan Ibni Majah (II/837, no. 2506), Sunan Abi Dawud (V/118, no 1685)
[2]. Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 2032), Sunan Ibni Majah (II/837, no. 2505), Sunan Abi Dawud (V/131, no. 1693)
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/80, no. 2427), Shahiih Muslim (III/1348, no. 1722 (2)), Sunan at-Tirmidzi (II/415, no. 1387), Sunan Ibni Majah (II/836, no. 2504), Sunan Abi Dawud (V/123, no. 1688).
[4]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/86, no. 2431), Shahiih Muslim (II/752, no. 1071), Sunan Abi Dawud (V/70, no. 1636).
[5]. Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1751), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1057)], Shahiih al-Bukhari (IV/46, no. 1833).