IMG 20201204 WA0068 e1648912350469

Menjelang Ramadhan Guna Meringankan Beban Para Korban Bencana Kebakaran Kapolsek Tambora Pimpin Baksos Pembagian Sembako

mascipoldotcom – Sabtu, 2 April 2022 (29 Sya’ban 1443 H)

Jakarta – Polsek Tambora Jakarta Barat kembali mendatangi lokasi kebakaran di Jln. Jembatan Besi VIII Rt. 002 Rw. 06 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat, Jumat, 1/4/2022.

Kedatangan tersebut dalam rangka melakukan peninjauan sekaligus untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para korban kebakaran

“Hari ini kami dari jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mendatangi langsung lokasi kebakaran, kami berikan bantuan kemanusiaan sebanyak 10 dus Air Mineral, 5 Dus Pop Mie, dan 100 Box Nasi Siap Saji,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Sabtu, 2/4/2022.

Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan pihaknya akan memberikan bantuan kemanusiaan ini secara berkelanjutan

“Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban kebakaran,” ucapnya

Pihaknya juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus surat kehilangan berharga akibat habis dilalap sijago merah

“Jika masyarakat akan mengurus surat kehilangan bisa segera langsung datang kepolsek tambora,” tuturnya

Seperti diketahui Permukiman padat penduduk di Jalan Jembatan Besi 8 Gang Duri Indah, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, terbakar pada Jumat (1/4/2022) siang.

Kebakaran ini menghanguskan 9 rumah yang dihuni 45 jiwa.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat Sjukri Bahanan menduga, api muncul akibat kelebihan beban listrik di salah satu rumah warga.

“Perkiraan dugaan kemunculan api adalah terjadi overload beban listrik pada KWH meter di salah satu rumah warga, sehingga menimbulkan percikan api. (Humas Polres Metro Jakarta Barat/Ashary Gondes)

____

Renungan

HUKUM ORANG YANG BEKERJA DI RESTORAN YANG MENJUAL MINUMAN DAN MAKANAN HARAM

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram ?

Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat.

Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan ?

Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja dalam rangka mencari rizki ?

Dan bagaimana pula hukum pemilik restoran tersebut yang ditempatnya terdapat daging babi dan mengais rizki darinya ?

Jawaban

Pertama : Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram.

Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maaidah/5 : 2]

Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.

Gambaran Kenikmatan Yang Tiada Tara
Kedua : Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, seperti daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda.

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya” [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Sedagkan rizki dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan pada penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya. Dia berfirman.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya” [Ath-Thalaaq/65 : 2-3]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 2 dan ke 3 dari Fatwa Nomor 8289, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]