Syafari Salat Subuh Kapolsek Kalideres Laksanakan di Masjid Jami Al Rohmah Kp Pangkalan Semanan Kalideres Jakarta Barat

Headline DKI Jakarta Muhasabah

mascipoldotcom – Sabtu, 2 April 2022 (29 Sya’ban 1443 H)

Jakarta – Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar kembali melaksanakan Shalat Shubuh Keliling bersama masyarakat di mesjid Jami Al Rohmah kp pangkalan Rt 07/02 Semanan Kalideres Jakarta Barat, Sabtu , 2/4/2022.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar selain bersilaturahmi bersama para tokoh agam dan masyarakat juga mengajak masyarakat menjelang bulan suci ramadan untuk tetap menjaga guantibmas serta mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19.

Hal ini ia lakukan setiap harinya keliling shalat subuh berjamaah di mesjid yang berada di wilayah Kalideres Jakarta Barat

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan dirinya mendekati bulan suci ramadhan untuk mengajak masyarakat bersama sama dalam menjaga wilayah Kalideres yang aman dan kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19

Hal ini ia utarakan saat melaksanakan shalat shubuh berjamaah di mesjid Jami Al Rohmah kp pangkalan Rt 07/02 Semanan Kalideres Jakarta Barat

“Sebentar lagi akan masuk bulan Suci Ramadhan, Oleh Sebab itu dikesempatan ini kami selain melaksanakan shalat berjamaah juga memberikan himbauan kepada masyarakat,” ujar Akp Syafri Wasdar Saat dikonfirmasi, Sabtu, 2/4/2022.

Syafri Wasdar selain memperkenalkan diri selaku pejabat baru dipolsek Kalideres, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat saat ramadhan tiba agar bersama sama ciptakan ramadhan yang damai

“Cukup bangunkan sahur dengan pengeras suara dari mesjid, tidak perlu keliling kampung,” ujarnya

“Selain itu kami juga bisa mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dan memberikan informasi mengenai pentingnya melaksanakan Vaksinasi Booster,” jelasnya

Dalam pelaksanaan seperti ini tentunya bukan hanya di mesjid Jami Al Rohmah kp pangkalan Rt 07/02 Semanan Kalideres Jakarta Barat ini saja, namun dari Polsek Kalideres akan berupaya bisa mengikuti sholat berjamaah bersama semua warga yang ada di Kecamatan Kalideres Jakarta Barat

Dengan kehadiran dari Polsek Kalideres yang ikut serta sholat berjamaah seperti ini situasi Kamtibmas wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat diharapkan akan selalu kondusif, tak luput dari peran serta masyarakat tutupnya. (Humas Polres Metro Jakarta Barat/Ashary Gondes)

___

Renungan

TANDA SUBUH ADALAH TERBITNYA FAJAR, APA HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MUADZIN ADZAN.

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum makan dan minum ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti?

Jawaban

Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar“. [Al-Baqarah/2:187]

Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan“.

Perawi hadits ini menyebutkan, Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh.[1]

Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah terbitnya fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya.

Jika muadzinnya memang biasa mengumandangkan adzan berdasarkan perkiraan, maka sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang ditandai dengan terbitnya fajar.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummu Maktum, Ia tidak adzan kecuali setelah terbitnya fajar.[2]

Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar lima atau empat menit dengan alasan untuk kehati-hatian bagi yang hendak berpuasa.

Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan kehati-hatian yang syar’i, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda :

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ

“Binasalah orang yang berlebih-lebihan“.[3]

Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar adzan.

Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka bagi orang-orang yang shalat.

Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak berpuasa, karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang masih dibolehkan oleh Allah.

Dengan demikian berarti terlah berbuat dosa terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka.

Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.

[Kitab Ad-Dawah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
___
Footnote
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Al-Adzan (617), Muslim, Kitab Ash-Shiyam (1092)
[2] Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum (1919), Muslim, Kitab Ash-Shiyam (1092)
[3] Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Ilm (2670)