mascipoldotcom – Jum’at, 02 Oktober 2020 (15 Safar 1442 H)
Bojonegoro – Guna mendukung pencegahan penyebaran virus covid 19 di wilayah hukum Polsek Sumberrejo, Polsek Sumberrejo bekerjasama dengan beberapa rumah makan yang ada di wilayah Sumberrejo mewujudkan “Rumah Makan Tangguh”. Adapun tujuan dilakukan pembinaan yaitu untuk memutus penyebaran virus covid 19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung rumah makan yang akan makan di “Rumah Makan Tangguh”.
Kepada media ini diruang kerjanya, Jum’at (02/10/2030) pagi, Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi, SH mengatakan bahwa masih banyaknya warga yang terjangkit virus covid 19 terutama di Kecamatan Sumberrejo perlu adanya langkah – langkah untuk memutus penyebaran virus 19 yang salah satunya dengan melakukan pembinaan “Rumah Makan Tangguh” di wilayah Sumberrejo. Adapun yang harus dilakukan oleh “Rumah Makan Tangguh” yaitu harus disediakannya tempat cuci tangan, dipasangnya edukasi harus mencuci tangan terlebih dahulu, menjaga jarak dengan pengunjung lainnya serta disarankan untuk tidak makan ditempat.
“Masih adanya warga yang terjangkit dan Pemerintah tidak membatasi aktifitas, untuk itu perlu adanya edukasi dan penerapan protokol kesehatan disetiap tempat umum salah satunya rumah makan”, ungkap Kapolsek.
Kedepan lanjut Kapolsek, diharapkan kepada seluruh rumah makan maupun tempat berkumpulnya masyarakat banyak serta fasilitas umum untuk diterapkan protokol kesehatan yang ketat dengan melibatkan peran aktif Pemerintah Desa melalui perangkat dan Gugus Covid 19 yang ada di desa masing – masing serta masyarakat desa untuk sadar perlu dilakukan pemutusan penyebaran covid 19. Selain itu, diharapkan pula masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu diluar rumah.
“Semoga masyarakat semakin sadar untuk memutus penyebaran virus covid 19 agar cepat hilang dan masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti semula”, harap Kapolsek.
Terpisah, pemilik Warung EJEPE di Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, Wiwied Nurcahyo (48) sangat mendukung program ‘Rumah Makan Tangguh’ dari kepolisan.
Menurutnya, sejak diberlakukan tatanan kehidupan baru (new normal), warung yang ia kelola sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kepada seluruh karyawan dan pengunjung. Dengan menerapkan 3 M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun atau menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.
“Kami sangat mendukung upaya kepolisian dalam memutus mata-rantai penyebaran Covid-19. Kami sangat mendukung dengan diberikan pembinaan untuk mewujudkan Rumah Makan Tangguh di wilayah Kecamatan Sumberrejo,” tutur Wiwied. (Yudhi)
————
Renungan
Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Dalam Bentuk Makanan, Pakaian Atau Selainnya
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat harta (mal) dalam bentuk lain, seperti makanan, pakaian atau selainnya yang dibeli dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat? Dan apakah boleh mengeluarkan sebagian darinya untuk kaum kerabat, dan apakah derajat kekerabatan itu?
Jawaban
Sebaiknya mengeluarkan zakat harta dari jenisnya itu sendiri, kecuali harta perdagangan yang dinilai dan dikeluarkan zakat nilainya dalam bentuk uang. Tetapi jika muzakki (orang yang berzakat) memandang perlu untuk membeli kebutuhan pokok dengan zakat tersebut untuk fakir miskin, seperti pakaian, nafkah dan perabot, sedangkan ia membutuhkannya, maka diperbolehkan. Kemudian zakat tersebut diberikan kepada pihak penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun mereka kerabat
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah/9 : 60]
Bahkan diutamakan memberikan kepada kerabat, jika ia sangat membutuhkannya, selama bukan karena pemihakan (nepotisme) dan lebih mengkhhususkannya ketimbang orang lain yang lebih berhak daripadanya.
Tidak boleh memberikan zakat kepada ahli waris muzakki dan tidak boleh pula diberikan kepada asal keturunannya berikut cabangnya, seperti ayah, ibu, kakek, nenek, anak dan seterusnya.
[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]