Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan

Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Tangani Kasus Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Ayah Tiri Kepada Korban Yang Masih Dibawah Umur

polsek serang barumascipoldotcom – Sabtu, 03 Oktober 2020 (16 Safar 1442 H)

Bekasi – Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan birahinya, bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, melihat alat kelamin anak dan atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.

Orang dewasa atau remaja yang telah melakukan pelecehat seksual kepada anak-anak tanpa mempertimbangkan efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan dan cedera fisik lainnya.

Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orang tua.

Kapolsek Baru AKP Abdul Rasyid. SH 4Sebagaimana kasus pelecehan seksual anak yang terjadi di Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga orang dewasa, seorang ayah yang harusnya menjadi pelindung keluarga dan rumah tangganya inisial J (50) telah tega menodai secara berulang- ulang anak tirinya inisial SS (14).

Terungkapnya kasus ini bermula pada tanggal 7 September 2020, saat ibu korban memergoki perbuatan suaminya inisial J dan sebelumnya juga pernah memergoki kelakuan tidak bermoral tersebut tanggal 5 Agustus 2020, pukul 13.30 WIB, pada saat itu pelaku berjanji tidak akan mengulangi berbuatanya kembali.

Kepada mascipol.com korban SS menceritakan awal kejadian pelecehan seksual “Waktu pertama kali ayah tiri saya melakukan pemerkosaan kepada saya waktu saya tidur dengan adik di kamar ibu di rumah, saat itu bertepatan dengan kakek saya meninggal dan kebetulan ibu lagi nemani nenek di rumahnya”, ungkap korban SS.

mascipol dan ibu Ulfa 1Korban SS masih melanjutkan ceritanya sesambil mengusap air matanya “Beberapa hari sesudah kejadian itu ayah tiri saya meminta hal seperti itu saya menolak untuk itu tetapi ayah tiri saya mengancam akan membunuh saya dan akan membuat keluarga saya menderita dan mengancam foto saya akan di sebarkan di sosialmedia”, lirih korban SS

Masih kata korban SS “Dia menuduh bahwa keperawanan saya sudah tidak ada sedangkan saya tidak merasa melakukan sama orang lain, dan dia meminta hal seperti itu terus menerus saat ibu saya tidak dirumah, jika saya tidak menurutinya saya selalu di ancam-ancamannya seperti akan membuat saya susah dan menderita dan dalam hal hp kan di ambil padahal saya sangat butuh HP untuk sekolah daring”, isak korban SS.

“Jika saya main di marahin dan saya tidak boleh bercerita kepada ibu saya, saya harus mau melayaninya 1 minggu 2 kali kadang 1 minggu 1 kali, dilakukannya pada waktu ibu saya tidak ada di rumah dengan keadaan sepi pada siang hari dan kejadian ini terus berulang dari saya kelas 2 SMP sampai akhirnya ketahuan oleh ibu saya”. kata SS, Sabtu 3/10/2020, pukul 10.00 WIB.

mascipol dan ibu korbanTidak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, ibu korban melaporkan kasus tersebutke Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi.

Dari hasil penelusuran mascipol.com, yang sebelumnya 2/10/2020, pukul 08.00 WIB, ibu dan korban bertandang mengunjungi markas mascipol.com wilayah Cibarusah, meminta untuk menemani ke Mako Polsek Serang Baru, untuk menanyakan perkembangan kasus pelecehan seksual yang telah dilaporkan ke Polsek Serang baru pada tanggal 22 September 2020, laporan pelecehan seksual terhadap korban, telah ditangani oleh Polsek Serang baru dengan baik dan benar, sesuai data BAP dan surat permohonan visum Kepada RSUD Kabupaten Bekasi dari penyidik yang menangani kasus pelecehan seksual tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si, membenarkan kasus pelecehan seksual tersebut sudah ditangani dengan baik dan benar dan saat ini sedang menunggu hasil Visum dari RSUD Kabupaten Bekasi yang telah di kirimkan oleh penyidik Polres MetroBekasi yang ditugaskan di Polsek Serang baru. Sabtu, 3/9/2020, pukul 18.30 WIB

“Sudah ditindak lanjuti oleh penyidik dan nunggu hasil Visum et repertum dari RSUD Bekasi”. ungkap Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si,. saat di hubungi oleh Kadiv Humas Komascipol-Kombat TNI Polri & Abdi Negara Erith Benafia.

Saat mascipol.com menyambangi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bapak Yuliadi Prihartono, menemani ibu dan korban SS, melalui ibu Ulfa Maslahah Komisioner Bidang Data dan Informasi mengatakan “Kami akan terus mendampingi korban dalam kasus ini, dan akan berusaha untuk mengembalikan kondisi psikologis korban agar tidak depresi”. ungkap ibu Ulfa Maslahah, Sabtu, 3/10/2020, pukul 12.30 WIB

Karena foto pelaku menggunakan seragam ormas Pemuda Pancasila (PP), maka mascipol.com menghubungi ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) kecamatan Serang Baru untuk meminta penjelasan apakah benar pelaku tersebut anggota ormas PP, melalui telepon, Bapak Anwar Ali mengatakan, “Orang yang bernama J itu bukan bagian anggota kami walaupun dia menggunakan atribut seragam PP, karena dia belum mempunyai KTA, dan baru kurang lebih satu bulan menjalani masa uji training dan belum resmi menjadi anggota PP.” terang bapak Anwar Ali ketua PP kecamatan Serang Baru.

Saat disinggung pelaku J mendampatkan seragam PP, Bapak Anwar Ali mengatakan seragam tersebut dia beli dan mengadakan sendiri tidak izin dari sekretariat PP kecamatan Serang Baru.

“kami tidak bertanggung jawab atas apa-apa yang telah bapak J lakukan, dan kami siap membantu Polisi untuk memberikan penjelasan berkenaan seragam yang dipakai J pada fotto nya”, sambung Ketua PP Kecamatan Serang Baru.

Kadiv Humas Komascipol-Kombat TNI Polri & Abdi Negara Bapak Erith Benafia, juga mendapat jawaban senada, saat menghubungi Kapolsek Serang baru AKP Abdul Rasyid. SH, sekaligus menyinggung keberadaan pelaku J.

“Sudah kami laporkan kepada bapak Kapolres dan kami juga sudah berkirim surat permintaan untuk dilakukan Visum terhadap korban SS, ke RSUD Kabupaten Bekasi dan saat ini sedang kami intai keberadaan pelaku J untuk kami tangkap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku”. tutup Kapolsek Serang Baru AKP Abdul Rasyid. SH. (Wati Ummu Arfi).

————

Renungan

Wanita-Wanita Yang Dilarang Dinikahi

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu. Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:

1. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
2. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
3. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
4. Anak wanita istri (anak tiri)
5. Anak wanita saudara
6. Bibi dari garis ayah
7. Bibi dari garis ibu

Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
“Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian”.. Dan seterusnya [An-Nisa/4 : 23]

Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab”.

Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.

1. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas

2. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.

3. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas

4. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah

Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah :

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Ibu istri-istri kalian”.[An-Nisa/4 : 23]

Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tingga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.

Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ

“Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian”.[An-Nisa/4 : 24]

Dalam dua hadits berikut dalam bab ini disebutkan isyarat sebagian yang disampaikan diatas.

“Artinya : Dari ummu Habibah binti Abu Sufyan Radhiyallahu anhuma bahwa dia berkata, “Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku wanita, putri Abu Sufyan”. Beliau bertanya : “Apakah engkau menyukai hal itu?” Dia menjawab, “Ya. Aku tidak merasa keberatan terhadap engkau dan aku menyukai orang-orang yang bersekutu denganku dalam kebaikan, yaitu saudariku sendiri”. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan bagiku”. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar bahwa engkau hendak menikahi puteri Abu Salamah”. Beliau betanya, “Putri Abu Salamah?” Aku berkata, “Ya”. Beliau bersabda, “Sekiranya dia bukan anak tiriku yang kubesarkan di dalam rumahku, dia tetap saja tidak halal bagiku. Dia juga putri saudara sesusuanku karena aku dan Abu Salamah sama-sama menyusu kepada Tsuwaibah. Karena itu janganlah engkau menawarkan lagi kepadaku putri-putri kalian dan tidak pula saudara-saudara wanita kalian”.

Urwah berkata, “Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab. Dulu Abu Lahab memerdekakan dirinya, lalu dia menyusui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketika Abu Lahab hendak meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam kondisi yang lemah. Dia bertanya, “Apa yang engkau temukan ?” Abu Lahab menjawab, “Aku tidak menemukan kebaikan sesudah kalian. Hanya saja aku pernah disusui budak yang kumerdekakan ini, yaitu Tsuwaibah”.

MAKNA SECARA UMUM

Ummu Habibah binti Abu Sufyan adalah salah seorang Ummahatul Mukminin Radhiyallahu anhuma. Dia mendapatkan kedudukan yang terpandang dan merasakan kebahagiaan atas pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya dia merasakan hal itu. Lalu dia meminta agar beliau menikahi saudarinya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam merasa ta’ajub, karena bagaimana mungkin dia mentolerir suaminya menikah lagi dengan wanita lain yang akan menjadi madunya, karena wanita memiliki kecemburuan yang besar dalam hal ini. Maka beliau bertanya dengan rasa heran, “Apakah engkau menyukai hal itu?”

Dia menjawab, “Ya, aku menyukainya”. Kemudian dia menjelaskan sebab kesukaannya sekiranya beliau mau menikahi saudarinya, bahwa harus ada wanita lain yang bersekutu dengannya dalam kebaikan dan dia tidak ingin kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Maka apa salahnya jika yang bersekutu dalam kebaikan ini adalah saudarinya sendiri.

Seakan-akan dia tidak mengetahui pengharaman menikahi dua bersaudara. Karena itulah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberitahunya, bahwa saudarinya itu tidak boleh beliau nikahi. Lalu Ummu Habibah memberitahukan kepada beliau, bahwa dia mendengar kabar bahwa beliau akan menikahi putri Abu Salamah.

Lagi-lagi beliau bertanya, “Apakah yang engkau maksudkan putri Ummu Salamah?”

Ummu Habibah menjawab, “Ya”.

Maka beliau menjelaskan kebohongan berita itu, “Sesungguhnya putri Ummu Salamah tidak halal bagiku karena dua sebab.

Pertama : Karena dia anak tiriku yang kuasuh di rumahku, karena dia putri istriku.

Kedua : Karena dia putri saudaraku dari sesusuan, karena aku dan ayahnya, Abu Salamah pernah menyusu kepada Tsuwaibah, yaitu mantan budak Abu Lahab. Berarti aku juga merupakan pamannya.

Karena itu janganlah engkau menawarkan putri-putri kalian dan saudari-saudari kalian kepadaku. Aku lebih tahu dan lebih berhak daripada kalian untuk mengatur urusanku semacam ini”.

KESIMPULAN HADITS

1. Pengharaman menikahi saudari istri, dan hal itu tidak diperbolehkan

2. Pengharaman menikahi anak tiri, yaitu putri istri yang sudah dicampuri.

3. Penyebutan rumah ini, di sini bukan merupakan sasaran, tapi penyebutan maksud penghindaran.

4. Larangan menikahi putri saudara sesusuan, karena diharamkan dari sesusuan seperti yang diharamkan dari nasab

5. Seorang mufti harus menyampaikan rincian fatwa jika ditanya tentang suatu masalah yang hukumnya berbeda-beda, dengan perbedaan semua sisinya.

6. Mufti harus mengarahkan penanya dengan penjelasan apa yang harus dipaparkan dan yang dapat diterima, apalagi terhadap orang yang memang harus dia arahkan dan dia bimbing, seperti anak dan istri.

7. Menurut zhahirnya, Ummu Habibah memahami pembolehan saudari istri bagi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, karena hal itu termasuk kekhususan bagi beliau. Yang demikian itu karena tidak ada qiyas antara saudari istri dan anak tiri. Tapi ketika dia mendengar beliau akan menikahi anak tirinya, padahl hal itu diharamkan berdasarkan ayat yang mengharamkan penyatuan dua bersaudara, maka dia mengira adanya pengkhususan dari keumuman ini.

“Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menikahi wanita sekaligus bersama bibinya dari garis ayah dan tidak pula dari garis ibu”.

MAKNA SECARA UMUM

Syariat yang suci ini datang dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terkandung kebaikan dan kemaslahatan, memerangi segala sesuatu yang di dalamnya terkandung kerusakan dan mudharat. Di antaranya, ia menyuruh kepada cinta dan kasih sayang, melarang pemutusan hubungan, permusuhan dan kebencian

Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempebolehkan poligami karena kemaslahatan, ketika beberapa wanita berhimpun menjadi istri seorang lelaki, maka tidak jarang terjadi permusuhan dan kebencian di antara mereka, yang pangkalnya adalah kecemburuan. Karena itulah beliau melarang poligami di antara kerabat, khawatir akan terjadi permusuhan hubungan diantara kerabat.

Beliau melarang dua bersaudara dinikahi, begitu pula bibi dari pihak ayah dengan putri saudara laki-laki, putri saudara wanita dengan bibi dari pihak ibu dan lain-lainnya, yang sekiranya salah satu di antara keduanya diberi anak laki-laki dan yang lain wanita, maka diharamkan pernikahan dengannya menurut perhitungan nasab.

Hadits ini menjadi pengkhususan dari keumuman firman Allah, “Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian”. Kita sudah mendapatkan kejelasan hukum-hukumnya sehingga tidak perlu lagi rinciannya, karena toh maknanya sudah jelas dan tidak lagi umum.

FAIDAH HADITS

Menikahi wanita bersaudara, wanita dengan bibinya dari pihak ayah, wanita dengan bibinya dari pihak ibu, adalah diharamkan, yang menurut pernyataan Ibnul Mundzir, “Saya tidak melihat perbedaan pendapat hingga saat ini tentang masalah tersebut. Para ulama sudah menyepakatinya”. Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Al-Qurthuby dan An-Nawawy menukil ijma’ tentang masalah ini, menurut Ibnu Daqiq Al-Id, itulah yang disimpulkan dari As-Sunnah.

Kalau pernyataan Al-Kitab menetapkan pembolehan, yang didasarkan kepada firman Allah. “Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian”, hanya saja para imam di seluruh wilayah mengkhususkan keumuman dalam ayat di atas dengan hadits ini. Ini merupakan dalil diperbolehkannya mengkhususkan keumuman Al-Kitab dengan khabar ahad. Ini merupakan pendapat empat imam.

Menurut Ash-Shan’any, yang dimaksudkan khabar ahad di sini bukan pengabaran satu orang, tapi pengabaran selain mutawatir. Menurut Al-Hafizh Ibnu hajar menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan tiga belas sahabat. Ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang beranggapan bahwa hadits ini hanya diriwayatkan Abu Hurairah.

Faidah lain, menikahi wanita Ahli Kitab diperbolehkan berdasarkan ayat Al-Maidah. Ini merupakan pendapat jumhur salaf dan khalaf, empat imam dan lain-lainnya. Boleh jadi ada yang berkata, Allah mensifati mereka (para Ahli Kitab) dengan syirik, dalam firmanNya, “Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahibnya sebagai tandingan selain Allah”.

Hal ini dapat dijawab sebagai berikut : Dalam dasar agama Ahli Kitab tidak ada syirik. Kalaupun mereka disifati dengan syirik, karena syirik yang mereka ciptakan. Dasar agama mereka adalah mengikuti kitab-kitab yang diturunkan, yang membawa tauhid dan bukan syirik. Ini merupakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]