Polresta Bandara Soekarno Hatta Musnahkan Narkoba 2

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Narkoba sebanyak 893,7 Gram sabu-sabu

Polresta Bandara Soekarno Hatta Musnahkan Narkoba 1mascipoldotcom – Selasa, 22 September 2020 (05 Safar 1442 H)

Bandara Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 893,7 Gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus narkoba.

“Jumlah barang bukti yang kami amankan terdiri dari 893,7 Gram sabu-sabu,” ungkap Kombes Adi, Selasa (22/09/2020).

Dalam kasus-kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima tersangka yang mengaku berniat menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Polresta Bandara Soekarno Hatta Musnahkan Narkoba 4“Ancaman maksimal (20 tahun penjara), melihat ada barang bukti yang kami amankan sangat besar,” katanya.

Pemusnahan ratusan gram sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN), di Mapolres Bandara Soetta. Kegiatan itu turut dihadiri pejabat dari Kejaksaan Tangerang, BNN, dan Angkasa Pura (Ashari GB)

———–

Renungan

Pecandu Narkoba Memberi Nafkah Kepada Anak Dan Istri

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba ? Bagaimana hukumnya tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban

Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh, karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803)

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]