Akhmad Magazen 4 1

Pandam VI/Mulawarman dan Danrem 091/ASN Tinjau Desa Sinergi Hijau

Akhmad Magazen 3 1mascipoldotcom – Kamis, 17 Desember 2020 (02 Jumadil Awal 1442 H)

TENGGARONG – Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto S.E,.M, M.Tr Han di damping Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro S.IP, M.Si beserta rombongan tinjau kawasan cadangan pangan strategis nasional Desa Sinergi Hijau dalam rangka meninjau perkembangan pencetakan sawah yang berada di Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (16/12/2020).

Kunjungan kerja PangdamVl/Mulawarman di Daerah Ketahanan Pangan Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong di sambut langsung oleh Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf. Charles Alling beserta Forkopimda Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam sambutannya Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto S.E,.M, M.Tr Han menyampaikan “Di pandemi covid-19 saat ini dimana kita ketahui banyaknya masyarakat di Indonesia yang terpapar akan virus yang sangat berbahaya, mari kita bersama-sama mencegah dan mengendalikan penyebaran virus covid-19 yang ada di negara Indonesia yang kita cintai dengan cara selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah di serukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan cara yang sangat mudah di ingat yaitu selalu mengingat 3M yaitu menjaga jarak, selalu gunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun agar penyebarannya dapat di putus”.

“Guna mengantisipasi apabila virus tersebut berlangsung panjang maka akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, saya bangga terhadap kodim 0906/Tenggarong yang telah membuat lahan cadangan pangan yang begitu luas guna mengantisipasi akan hal-hal yang tidak di inginkan atau kondisi yang betul-betul sangat rawan,” tutur Pangdam.

“Ini adalah salah satu upaya kita semua dari TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menyimpan cadangan pangan kebetulan Dandim 0906/Tgr Letkol Inf. Charles Alling memberikan masukan di wilayahnya ada salah satu wilayah yang memungkinkan untuk dikerjakan yaitu desa Tanjung Batu, pada intinya kami semata-mata untuk membantu menyiapkan lahan tidak ada tendensi apapun termasuk hasilnya yang penting bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto S.E,.M, M.Tr Han beserta Rombongan juga melaksanakan peninjauan kelapangan ke lokasi percetakan sawah dan melakukan penyebaran benih ikan di kolam yang berada di lahan ketahanan pangan. Sumber’ Kodim 0906/Tgr

———-

Renungan

KEDUDUKAN TINGGI SUAMI DIATAS ISTRI, SEBUAH KETETAPAN ILLAHI

Oleh Ustadz Ashim bin Mustofa Lc

Seorang suami memiliki kedudukan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan istrinya. Hal tersebut bukanlah kehendak pribadi kaum lelaki atau berdasarkan kearifan lokal satu daerah, akan tetapi Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah menetapkannya bahwa seorang suami menjadi kepala rumah tangga dalam laju bahtera kehidupan berkeluarganya. Suamimenjadi penanggung-jawab pertama dan utama terkait urusan dan kebutuhan rumah tangganya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

Keunggulan lelaki dikatakan oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi disebabkan oleh akalnya yang lebih matang, pengetahuan yang lebih banyak, dan pandangan yang jauh ke depan dalam mencermati permasalahan dari pangkal sampai ujungnya daripada yang dimiliki oleh seorang wanita. Ditambah dengan mahar yang diserahkan suami kepada istrinya dan nafkah yang ia tanggung. [1]

Tentang ayat di atas, Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah mengatakan, “Di antara hak seorang suami atas istrinya, sang istri menaatinya dalam perkara-perkara yang bukan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla . Sebab, suami memegang tanggung-jawab kepemimpinan (di dalam rumah tangga) dan istri berkewajiban untuk menyambut dan menaati”.

Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ, لِمَا جَعَلَ اللهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

Sekiranya aku perintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka benar-benar aku perintah para wanita untuk bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak (besar) yang Allâh tetapkan bagi mereka atas istri-istri mereka.[2]

Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mempertegas tentang besarnya hak suami atas diri istrinya dengan bersabda:

لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

Seorang wanita (istri) belumlah menjalankan hak Rabbnya sampai ia mengerjakan hak suaminya, walaupun suami meminta dirinya saat berada di atas pelana, ia tidak menolaknya. [3]

Kedudukan suami yang berada di atas istri berpengaruh pada besarnya hak-hak suami atas istrinya untuk dihormati dan ditaati. Dan wanita yang terbaik adalah wanita yang menaati suaminya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang istri yang terbaik, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

(Yaitu wanita) yang bila menyenangkan suami bila ia melihatnya, menaatinya bila diperintah, dan tidak menyelisihi perintahnya terkait dirinya dan hartanya dengan sikap yang dibenci suami.[4]

Untuk itu, semestinya seorang istri mengetahui hak-hak suami agar dapat memenuhi hak-haknya dengan baik.

Syaikh Taqiyyuddîn rahimahullah telah menguraikan hak-hak suami atas istrinya dengan mengatakan, “Hak-hak suami atas istrinya, menghormati dan menghargainya, mempergaulinya dengan cara-cara terbaik, taat kepada suami dalam perkara-perkara yang bukan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla , menyambut permintaan-permintaannya yang baik-baik dan keinginan-keinginannnya yang mungkin dipenuhi, menyertainya dalam kegembiraan dan kesedihannya, menjaga dirinya dan harta suami, menjaga rumah suami, tidak memasukkan ke dalamnya seorang lelaki ajnabi (bukan mahram) dan tidak keluar kecuali dengan izin suami, tidak berdandan untuk selain suami, menjauhi apa saja yang memantik amarahnya, dan tidak mendesaknya untuk memenuhi permintaan yang memberatkan.

Selain itu, seorang istri menjaga kehormatan keluarganya, menangani urusan anak-anaknya, membantu suami sesuai kemampuan saat suami sakit atau tak berdaya, dan tidak mengingkari kebaikan dan kebajikan suami. [Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm hlm.344-345].

Dalam menjalankan apa yang telah dipaparkan di atas, seorang wanita melakukannya dalam rangka taat kepada Rabbnya, sehingga akan dimudahkan untuk memenuhinya dan sekaligus mendulang limpahan pahala. Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm‘Abdullâh bin ‘Abdur Rahman al-Bassâm, Maktabah al-Asadi, Cet. V Th.1423 H.
  2. Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fî Fiqhil Kitâbi was Sunnati al-MuthahharahHusain bin ‘Audah al-‘Awayisyah, Dar Ibni Hazm, Cet. I, Th.1425.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]  Aisaru at-Tafâsir 1/473.
[2] HR. Abu Dâwûd, At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Lihat al-Irwâ no.1998.
[3]  HR. Ahmad, Ibnu Mâjah dan Ibnu Hibbân.
[4]  HR. Ahmad, Al-Hâkim dan An-Nasâi. Lihat ash-Shahîhah no.1834.