IMG 20210315 WA0020

Menteri Suharso : Pengembangan Ekonomi di 3 Kawasan Perbatasan

IMG 20210315 WA0019mascipoldotcom – Senin, 15 Maret 2021 (02 Sya’ban 1442 H)

Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Kerja Tim Pengawas Perbatasan DPR RI yang membicarakan tentang Program Kegiatan Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara sesuai Inpres 1/2021 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin 15 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut Menteri menyampaikan Konsep Percepatan Pembangunan Ekonomi di 3 kawasan perbatasan negara yaitu Aruk, Motaain, dan Skouw.

Kawasan perbatasan negara Aruk terletak di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Memiliki delineasi kawasan perencanaan seluas 2.672,71 km², terdiri dari 4 kecamatan dan 35 desa. Kawasan ini memiliki 2 sektor unggulan, yaitu pertanian padi, dan perkebunan lada, kelapa dan jeruk.

Program atau kegiatan utama di kawasan ini meliputi: Pengembangan kawasan sentra produksi kelapa, Pengembangan industri pengolahan dan kemasan komoditas jeruk, Pengembangan pelabuhan perikanan, Pembangunan atau Revitalisasi pasar rakyat, Pengembangan kawasan sentra produksi tanaman padi untuk menghasilkan beras premium, Pembangunan pusat pembenihan dan
pengembangan kawasan sentra produksi tanaman lada dan Pengembangan pojok atau gerai kerajinan atau outlet hasil produk ekonomi kreatif serta dukungan pengembangan patiwisata (penataan destinasi dan penyediaan sarpras).

Rencana pengembangan ekonomi di wilayah perbatasan Aruk yaitu, mewujudkan kawasan perbatasan negara Aruk sebagai pusat produksi peningkatan hasil dan pemasaran dari pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.

Kedua, Menteri membahas wilayah perbatasan Motaain yang terletak di Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Memiliki delineasi kawasan perencanaan seluas 1.284,94 km², dengan sektor unggulan peternakan sapi dan ayam.

Program atau kegiatan utamanya meliputi : Pembangunan kawasan peternakan terpadu Sonis Laloran,Penyediaan alat dan mesin pertanian serta sarana pengairan untuk komoditas padi, jagung dan bawang merah, Pengembangan pusat promosi ekspor (marketing point), Pembangunan embung teknis Naekasa, Lookeu, Petani go online, dan Penanganan jalan yang menghubungkan Atapupu-Oekusi (Republik Demokrat Timor Leste).

Rencana pengembangan ekonomi di wilayah perbatasan Motaain yaitu mewujudkan kawasan perbatasan negara Motaain sebagai pusat pelayanan dan pusat distribusi barang dan jasa yang berbasis pertanian dan peternakan terpadu.

Ketiga, Menteri membahas wilayah perbatasan Skouw yang terletak di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Memiliki delineasi kawasan perencanaan seluas 718, 1 km² yang terdiri dari 2 distrik, 8 kampung dan 3 kelurahan. Wilayah ini memiliki sektor unggulan yaitu pertanian (padi jagung, sagu) dan perikanan.

Program atau kegiatan utamanya meliputi; Pembangunan pergudangan beras dan revitalisasi sub terminal agribisnis, Rehabilitasi tambak bagi kelompok pembudidaya, Penataan perkampungan tradisional (Skouw Yambe, Skouw Mabo, Skouw Sae) sebagai pendukung “wisata perbatasan”, Revitalsiasi pasar rakyat, Fasilitasi penyediaan _home stay_ kampung terapung dan Peningkatan akses listrik dan di kawasan perbatasan Skouw.

Rencana pengembangan ekonomi di wilayah perbatasan Skouw adalah mewujudkan kawasan perbatasan negara Skouw sebagai pusat pertumbuhan baru berbasis pada pengembangan klaster pangan dan sabuk wisata perbatasan.

———-

*Minister Suharso : Economic Development in 3 Border Regions*

The Minister for National Development Planning attended a Working Meeting, the DPR RI Border Supervisory Team which discussed the Program for Accelerating Economic Development in State Border Areas in accordance with Presidential Instruction 1/2021 at the Nusantara II Building of the Indonesian Parliament, Monday, March 15, 2021

During the meeting, the Minister conveyed the Concept of Accelerating Economic Development in 3 border areas, including Aruk, Motaain, and Skouw.

The Aruk state border area is located in Sambas Regency, West Kalimantan Province. It has a delineation of a planning area of 2,672.71 km², consisting of 4 sub-districts and 35 villages. This area has 2 main sectors, they are rice farming and pepper, coconut and orange plantations.

The main programs or activities in this area include: development of coconut production centers, development of citrus commodity processing and packaging industries, development of fishing ports, development or revitalization of public markets, development of rice production centers to produce premium rice, development of hatcheries and regional development pepper production centers and developing corners or craft outlets or outlets for creative economy products as well as tourism development support (destination arrangement and provision of sarpras).

The economic development plan in Aruk border area, are, realizing the border area of Aruk state as a production center for increased yields and marketing from agriculture, plantations, fisheries and tourism.

Second, the Minister discussed the Motaain border area which is located in Belu Regency, NTT Province. Has delineation of the planning area of 1,284.94 km², with the leading sectors of cattle and chicken farms.

Its main programs or activities include: Development of the Sonis Laloran integrated livestock area, provision of agricultural equipment and machinery as well as irrigation facilities for rice, corn and shallot commodities, development of export promotion centers (marketing points), development of naekasa technical reservoirs, lookeu, farmers go online, handling of the road connecting Atapupu-Oecution (Democratic Republic of Timor Leste).

The economic development plan in the Motaain border area is to realize the border area of the Motaain state as a service center and distribution center for goods and services based on integrated agriculture and livestock.

Third, the Minister discussed the Skouw border area located in Jayapura City, Papua Province. It has delineation of planning areas covering an area of 718, 1 km² consisting of 2 districts, 8 villages and 3 villages. This region has leading sectors, namely agriculture (maize, sago) and fisheries.

Its main programs or activities include; Development of rice warehousing and revitalization of agribusiness sub-terminals, rehabilitation of ponds for farmer groups, arrangement of traditional villages (SkouwYambe, Skouw Mabo, Skouw Sae) to support “border tourism”. Revitalizing people’s markets, facilitating the provision of home stays for floating villages and increasing access to electricity and in the Skouw border area.

The economic development plan in the Skouw border region is to realize the border region of the Skouw country as a new growth center based on the development of food clusters and border tourism belts.

Monday, March 15, 2021
*Public Communications Team*
Ministry of National Development Planning/Bappenas
Https://linktr.ee/suharsomonoarfa

Follow:
Minister PPN’s Instagram: @suharsomonoarfa
Minister PPN’s Twitter: @Suharso_M
Minister PPN’s Fanpage: Suharso Monoarfa

———-

Renungan

NIKMATNYA HIDUP SEDERHANA

Oleh Ustadz Muhammad Ashim bin Musthofa

Sudah menjadi tabiat manusia, ia akan lebih konsumtif menghamburkan uang, manakala mulai mengeyam kehidupan yang mapan dan kemudahan ekonomi. Seolah-olah kekayaan kurang berarti banyak bila pemiliknya tidak mempergunakannya untuk keperluan yang lebih besar dan kemewahan. Misalnya dengan banyak memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang kurang penting baginya. Begitulah keadaan seseorang, ia lebih mudah beradaptasi dengan hidup enak ketimbang dengan hidup menderita.

Al Qur`ân telah menegaskan bahwa tipologi manusia, menghamburkan uang dan berfoya-foya saat berada dalam kondisi berada, menghindari gaya kesederhanaan dan keseimbangan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rizki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Mahamengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Mahamelihat.[asy-Syûra/42:27].

‘Ali bin Tsâbit rahimahullah berkata:

اْلعَقْــــــلُ آفَـتُهُ الْإِعْجَابُ وَالْغَضَــبُ وَالْمَالُ آفَـتُهُ التَّــبْذِيْرُ وَالنَّــهْبُ
التمهيد لابن عبد البر 7 / 250

Kelemahan akal itu bangga diri dan emosi
Dan penyakit harta itu pemborosan dan perampokan.

DUA PRINSIP PEMBELANJAAN DALAM ISLAM[1]

Secara global, Al-Qur`an telah menjelaskan cara pengelolaan ekonomi dengan segala penjabarannya, yang intinya mencakup dua hal. Inilah yang dimaksud dengan “ushûl iqtishâd”, yaitu husnun nazhari fiktisâbil mâl (kecakapan mencari materi) dan husnun nazhar fi sharfihi fi mashârifihi (kecakapan membelanjakan harta pada pos-pos pengeluaran yang tepat). Lihatlah, bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membuka jalan bagi perolehan ma’îsyah melalui cara-cara yang tetap menjaga muru`ah dan agama (pekerjaan yang halal).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [al-Jumu’ah/62:10].

Begitu pula Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan agar manusia bersikap hemat dalam pembelanjaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. [al-Isrâ`/17:29]

Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang membelanjakan harta pada perkara-perkara yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.[al-Anfal/8:36].

MEMBENTUK MENTAL BERSAHAJA

Agar tercipta mentalitas yang baik berhubungan dengan gaya hidup itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan manusia agar dalam pemenuhan kebutuhannya dilakoni secara bersahaja, tengah-tengah, dan tidak boros dalam pengeluaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [al-A’râf/7:31].

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. [al-An’am/6:141).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menegaskan dalam sabdanya, yang artinya: “Makanlah, bersedekahlah, dan pakailah dalam keadaan tanpa menghamburkan uang dan kesombongan”.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa hidup bermewah-mewah meskipun dengan barang-barang yang sifatnya mubah, dapat berpotensi menyeret manusia kepada pemborosan. Ini juga dapat menunjukkan manusia tersebut tidak memberikan apresiasi yang semestinya terhadap harta yang merupakan nikmat Allah, sehingga ia masuk dalam perilaku menyia-nyiakan harta.

Baca Juga  Waspadai Perbuatan Zina Dan Sarananya!
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Jauhilah gaya hidup bermewahan. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan”. Lihat Shahîhah, 353.

Secara khusus, sifat ini juga menjadi kriteria menonjol pada diri ibâdur-rahmân. Yakni para hamba Allah yang sebenarnya. Allah berfirman tentang mereka:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. [al-Furqân/25:67].

Mereka tidak menghambur-hamburkan uang dengan belanja di luar kebutuhannya. Juga bukan orang-orang yang bakhil kepada keluarganya, sehingga kebutuhan bagi keluarganya pun terpenuhi dan tidak kekurangan. Mereka membelanjakan hartanya secara adil. Dan sebaik-baik urusan adalah yang tengah-tengah, tidak berlebihan ataupun tidak kikir.[2]

MENGAPA BERBUAT BOROS DILARANG?

Larangan kepada manusia agar tidak melakukan pemborosan dan penghamburan atas uang dan harta yang dimilikinya, pasti mengandung manfaat. Dan manusia pun sebenarnya sanggup mengetahui hikmah di balik larangan tersebut.

Di antara hikmahnya, ialah untuk menjaga kekayaan itu sendiri. Bahwa pada hari Kiamat kelak, sumber pendapat harta itu dipertanyakan, dan demikain pula dengan pembelanjaannya. Pembelanjaan harta atau uang pada perkara tidak dibutuhkan, sungguh sangat bertentangan dengan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu hifzhul-mâl (menjaga harta benda). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan, apalagi jika harta itu dimanfaatkan untuk perbuatan maksiat.

Sahabat mulia, yakni ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu telah mendefinisikan makna mubadzdzirîn (orang-orang yang melakukan pemborosan). Beliau Radhiyallahu anhu menjelaskan, mubadzdzirîn ialah orang-orang yang membelanjakan (uang) pada perkara-perkara yang tidak dibenarkan.[3] Maka, cukuplah untuk menjadi bahan perenungan, bahwa Allah membenci saraf (pemborosan).[4]

Sisi lain, uang diperlukan setiap orang untuk memenuhi hajat hidupnya. Dengan uang, seseorang dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidupnya. Begitu pula dengan harta, selain sebagai penopang hidup, juga berfungsi sebagai pemelihara murû`ah (kehormatan, kewibawaan) seseorang di tengah komunitas sosialnya.

Ibnu Hibban rahimahullah mengatakan,

وَمِنْ أَحْسَنِ مَا يَسْتَعِسْنُ بِهِ الْمَرْأُ عَلَى إِقَامَةِ مُرُوْءَتِهِ الْمَالُ الصَّالحُ

(termasuk hal terpenting untuk membantu seseorang menegakkan kehormatan dirinya ialah harta yang baik).

Dengan modal uang di genggaman, seseorang sudah bisa menjaga agama, kehormatan dan kemuliaan dirinya. Ia tidak perlu menghinakan wajahnya dengan perbuatan yang dapat menghinakannya. Semisal mengemis, meminta-minta, atau bahkan tidak menutup kemungkinan mencuri maupun korupsi, dan perbuatan lain yang tidak dibenarkan syariat. Karena semua perbuatan itu sangat jelas dilarang agama. Bahkan, dengan uang di tangan, seseorang tidak perlu gali lubang dengan berhutang. Meskipun berhutang termasuk muamalah yang jâiz (boleh), akan tetapi sedikit atau banyak akan membekaskan tekanan tersendiri.

Hidup berjalan ibarat roda. Kadang berada di atas menangguk berbagai kenikmatan. Namun siapa sangka, tiba-tiba berada di bawah, hidup penuh dengan kesulitan. Sehingga tidak ada pihak lain yang bersalah kecuali dirinya sendiri.

Kenyataan pahit lagi menghinakan ini bisa saja melanda perekonomian rumah tangga seseorang yang mungkin sebelumnya berlimpah harta. Kemudian, lantaran kesalahan dalam mengatur keuangan atau karena income masih pas-pasan, sehingga mengakibatkan dirinya masuk dalam kubangan krisis moneter yang tidak mengetahui waktu berakhirnya.

Oleh karena itu, syariat Islam memberi peringatan bahaya as-saraf (pemborosan) maupun berlebihan dalam pembelanjaan. Dengan memperhatikan bahaya ini, maka seseorang bisa tetap memiliki neraca yang tetap aman, tidak besar pasak daripada tiang.

Imam an-Nawawi rahimahullah menerangkan alasan berkaitan dengan larangan menghambur-hamburkan. Beliau rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pemborosan harta akan menyebabkan orang meminta-minta apa yang dimiliki orang lain. Sedangkan pada pemeliharaan harta terkandung kemaslahatan bagi dunianya. Adapun kestabilan maslahat duniawinya akan berpengaruh pada kemaslahatan agamanya. Sebab dengannya, seseorang dapat fokus dalam urusan-urusan akhiratnya”[5].

“Pembengkakan dalam pembelanjaan akan menyebabkan goncangan pada penghasilan diri seseorang yang biasa ia terima. Sehingga dapat berpotensi menimbulkan kelumpuhan ekonomi, atau meminta-minta, bertindak kriminal, melakukan penyimpangan, menelantarkan diri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Begitu pula jika sebuah negara menempuh kebijakan ini, akan mengakibatkan anggarannya membengkak dan tidak memiliki kekuatan untuk menangani urusan-urusan yang menjadi beban pemerintahan negara tersebut”.[6]

Demikian keberadaan negara-negara yang menjalankan roda pemerintahan dengan kemewahan, pada akhirnya akan menapaki jalan keruntuhannya, tidak mampu bertahan menghadapi kondisi yang serba sulit. [7]

Baca Juga  Hak-Hak Istri Terpelihara Dalam Naungan Rumah Tangga Islam

Adapun ditinjau dari aspek manfaat, perintah untuk tidak bergaya hidup berfoya-foya, memiliki pengaruh positif yang kembali kepada diri orang tersebut. Dia akan lebih mudah beradaptasi menghadapi setiap perubahan dalam menghadapi kehidupan. Kadang menyenangkan dan kadang harus hidup penuh keprihatinan. Dan seandainya keadaan ekonomi keluarga ditakdirkan mengalami kesulitan, maka setidaknya seseorang itu tidak terlampau kaget dengan perubahan yang terjadi secara tiba-tiba.

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Orang yang terbiasa hidup dalam kemewahan, akan merasakan sulit menghadapi berbagai keadaan. Sebab, tidak menutup kemungkinan datang kepadanya persoalan-persoalan yang tidak memungkinkan orang tersebut menyelesaikannya dalam kenyamanan”.[8]

Kemudian beliau rahimahullah memaparkan sebuah contoh sederhana. Yakni orang yang tidak pernah berjalan tanpa alas kaki sama sekali. Orang ini selalu menggunakan sandal atau sepatu. Jika suatu saat, ia berhadapan dengan sebuah kondisi yang mengharuskannya berjalan tanpa alas kaki meski hanya 500 meter saja, tentunya ia akan mengalami kesulitan yang berat.

Bahkan mungkin saja kakinya menjadi terluka karena harus bergesekan dengan tanah. Akan tetapi, bila ia telah membiasakan diri dengan cara-cara hidup yang agak kurang nyaman, jauh dari fasilitas, ia akan memperoleh kebaikan yang banyak. Selain itu, tubuh yang tidak terbiasa dengan itu, tidak mempunyai ketahanan (imuniatas). Akibatnya mudah sakit, padahal baru berjalan tidak seberapa jauh.[9]

Nilai positif lain dari cara hidup sederhana, dapat mendorong seseorang menjadi pribadi yang pandai bersyukur dan toleran, menghargai nikmat-nikmat Allah sekecil apapun. Karena masih banyak orang yang berada di bawahnya secara ekonomi. Dengan itu, keimanannya akan bertambah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْبَذَاَةَ مِنَ الْإيْمَانِ

Sesungguhnya hidup sederhana termasuk cabang dari iman.[10]

Penutup

Al-i’tidâl atau wasath (memilih sikap tengah-tengah) merupakan spirit umum dalam Islam. Dalam konteks gaya hidup, berhemat memiliki keselarasan dengannya. Perilaku tersebut sangat bermanfaat, baik bagi individu maupun pemerintahan. Meksi demikian, bukan berarti seorang muslim harus menghapus menu daging –umpamanya- yang sebenarnya terjangkau olehnya. Atau kemudian hanya membeli dan mengenakan baju-baju tambalan dan berpenampilan kumuh atau kotor. Akan tetapi, seperti diungkap oleh Imam Ibnu Katsiir, janganlah engkau bakhil lagi kikir, sehingga tidak memberi kepada siapapun. Dan jangan berlebihan dalam menggunakan uang, sehingga mengakibatkan pembelanjaannya di luar kemampuannya dan melebihi pendapatan yang diperolehnya.[11] Karena dua hal ini menjadi sumber celaan.

Syaikh as Sa’di berkata, inilah keseimbangan dalam pengaturan uang, berada di antara sudut sifat bakhil dan pemborosan. Dengan begitu, urusan menjadi stabil dan sempurna. Sedangkan di luar ini, hanya berakibat dosa dan malapetaka, menunjukkan kekurangan akal dan kondisinya.[12] Oleh sebab itu, menilik manfaat yang begitu besar, anak-anak pun pantas untuk dilatih menjalani hidup dengan hemat dan bersahaya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

_______

Footnote

[1]. Kamâlu Dînil-Islâm wa-Syumûliyyatuhu, Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi, al-Ashâlah, Dzul Hijjah 1427, Edisi 54 Th XI.
[2]. Lihat Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm ( ).
[3]. Syarhu Shahîhil-Adabil-Mufrad (2/51). (345/444)
[4]. Ushûl al-Manhajil-Islâmi, hlm. 530.
[5]. Syarhun-Nawâwi, 6/11.
[6]. Ushûl al-Manhajil-Islâmi, 530.
[7]. Ushûl al-Manhajil-Islâmi, 530.
[8]. Syarhu Hilyati Thâlibil-‘Ilmi, hlm. 34.
[9]. Syarhu Hilyati Thâlibil-‘Ilmi, hlm. 34.
[10]. Ash-Shahîhah, 341.
[11]. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, 5/70.
[12]. Bahjatul-Akhyâr, 202.