Deklarasi Damai

Deklarasi Damai, Wujudkan Pilkades Serentak Yang Aman Di Kabupaten Deli Serdang

mascipoldotcom – Sabtu, 9 April 2022 (7 Ramadhan 1443 H)

Deli Serdang – Wakil Bupati Deli Serdang H. Ali Yusuf Siregar bertindak sebagai inspektur upacara dalam gelaran Deklarasi Damai Seluruh Calon Kepala Desa sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Deklarasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Damai di Kabupaten Deli Serdang, yang dilaksanakan di Lapangan Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, Jumat (08/04/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, Kapolres Belawan Akbp Faisal H.S, SIK, SH, MH, kasat Lantas Polrestabes Medan Akbp Sony W. Siregar, Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, Wakil Bupati Deli Serdang H. Ali Yusuf Siregar, para Asisten, Kepala OPD dan Para Camat se Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Deli Serdang H. Ali Yusuf Siregar menginformasikan jika Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18 April 2022 mendatang, di 304 desa, 22 kecamatan.

“Jelang Pilkades serentak tahun 2022, seluruh Kades menyatakan dan menandatangani ikrar deklarasi damai dengan tujuannya untuk mewujudkan pemilihan yang damai, jujur, bebas, adil dan rahasia,” tutur Wakil Bupati.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, menegaskan keberhasilan penyelenggaraan Pilkades sangat ditentukan dari wujud kerja sama dan koordinasi seluruh pihak, baik calon Kades, panitia dan pihak pengamanan

“Oleh karena itu diminta kepada seluruh pihak terkait dan khususnya para Calon Kades agar berkomitmen untuk turut menjaga keamanan dan kekondusifan wilayah selama tahapan Pilkades serentak berlangsung, sehingga Pilkades ini berjalan aman dan sukses” ungkap Kapolresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang sangat berharap agar hubungan kekerabatan yang sudah terjalin baik sebelumnya tidak malah menjadikan alasan pemecah hubungan dengan adanya Pilkades ini

“karena pada dasarnya pilihan itu ada yang menang dan kalah. Beda pilihan juga adalah hal wajar dan sementara saja, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan urusan yang lebih penting,” sebutnya

Selain itu, Kapolresta Deli Serdang mengingatkan jika kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga dirinya mengharapkan agar dalam pelaksanaan Pilkades tetap menerapkan protokol kesehatan supaya tidak terjadi peningkatan jumlah kasus paparan Covid-19 di khususnya di Kabupaten Deli Serdang.

“Saya juga berharap agar para Calon Kades yang akan dipilih nanti semuanya sudah divaksin. Mari sukseskan program vaksinasi demi percepatan penanganan pandemi di Indonesia khususnya di Kabupaten Deli Serdang ini,” ujar Kapolresta Deli Serdang.(Leodepari)

_____

Renungan

Pengertian Puasa

PENDAHULUAN

PENGERTIAN PUASA

1. Ash-Shaum Menurut Bahasa
Menurut bahasa, kata الصَّوْمُ (ash-shaum) memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah:

Menahan diri dari sesuatu.
Mencegah.
Meninggalkan.
Ketika menceritakan tentang kisah Maryam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” [Al-Maryam/19: 26]

Yang dimaksud dengan lafazh صَوْماً (shauman) di dalam ayat ini adalah menahan diri untuk tidak berbicara.

Umru-ul Qais pernah berkata,

كَأَنَّ الثُّرَيَّا عَلَقَتْ فِي مَصَامِهَا.

“Seakan-akan bintang-bintang itu bergantung di jantung langit.”

Maksudnya, seakan-akan bintang-bintang itu tetap dan tidak berpindah-pindah.

Dan juga ungkapannya:

فَدَعْهَا وَسَلِ النَّفْسَ عَنْهَا بِجُمْرَةٍ وَقَوْلٍ إِذَا صَامَ النَّهَارَ وَهَجْرًا

“Maka tinggalkanlah ia dan tanyalah pada diri tentangnya dengan kerikil dan kata-kata jika siang hari berpuasa dan berdiam diri.”

Artinya, matahari berjalan lambat pada siang hari sehingga kelambatannya itu seakan-akan ia menahan diri, tidak berjalan.

An-Nabighah mengungkapkan:

خَيْلُ صِيَامٍ وَخَيْلُ غَيْرِ صَائِمَةٍ تَحْتَ الْعِجَاجِ وَخَيْلُ تِعْلِكَ اللِّجَمَا
“Kuda yang tidak makan dan kuda yang makan, di bawah taburan debu, serta kuda yang memakan tali kekang.”

Maksudnya, ada kuda yang menahan diri untuk tidak makan dan ada juga kuda yang tidak menahan diri.

Di dalam kitab Maqaayiisul Lughah, Ibnu Faris mengatakan, “…Huruf shad, wawu, dan mim adalah dasar yang menunjukkan pada penahanan dan berdiam diri di tempat…”[1]

Al-Fairuz Abadi mengatakan, “صَامَ، صَوْمًا، صِيَامًا وَإِصْطَامَ (shaama, shauman, shiyaaman, dan ishthaama), berarti menahan diri dari makan, minum, berbicara, hubungan badan, dan melakukan perjalanan.”[2]

Penulis kitab Lisaanul ‘Arab, mengatakan, “Menurut bahasa, kata الصَّوْمُ (ash-shaum) berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya.

Orang yang berpuasa disebut الصَّائِمُ (ash-shaa-im) karena tindakannya menahan diri dari makan. Kuda dikatakan shaa-im, karena penahanan dirinya dari makan dengan berdiri…”[3]

2. Ash-Shaum Menurut Istilah
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian shaum ini antara pengertian sempit dan pengertian luas. Di antara mereka ada yang memasukkan pengertian shaum (di dalam kitab-kitab mereka-ed.) dan ada juga yang tidak memasukkannya.

Di antara mereka ada yang secara jelas menyebutkan faktor-faktor pembatal shaum (puasa), dan ada juga yang tidak. Dan di antara mereka ada pula yang secara jelas menyebutkan tentang niat (dalam puasa) dan ada juga yang mengabaikannya.[4]

Definisi yang saya (penulis) setujui adalah ringkasan dari definisi-definisi berbagai madzhab, yaitu:

“Penahanan diri dengan niat dari berbagai hal tertentu, pada waktu tertentu, dari orang tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.”

Menurut saya (penulis), definisi ini mencakup makna secara luas serta memberikan makna larangan.

Maksud dari ucapan saya: “Penahanan diri dengan niat,” bahwasanya puasa itu tidak sah kecuali dengan niat. Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ (kesepakatan para ulama) mengenai hal tersebut[5], sebagaimana yang dinukil oleh al-Bahuti di dalam kitab Kasysful Qinaa’.[6]

Maksud dari ucapan saya: “Dari hal-hal tertentu,” adalah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan hubungan badan. Serta hal-hal yang sepatutnya dihindari, seperti melakukan hal yang tidak bermanfaat, berkata kotor dan berbuat kefasikan.

Dan maksud dari ucapan saya: “Pada waktu tertentu,” adalah dari sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“…Makan dan minumlah hingga terang bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Maksud dari ucapan saya: “Dari orang tertentu,” yaitu orang muslim yang sudah baligh, berakal, mampu, bermukim dan bukan orang yang sedang haidh dan nifas. Maka, tidak diwajibkan menjalankan puasa dengan adanya alasan-alasan di atas, tetapi harus diganti (qadha’) pada saat tidak ada lagi alasan yang menghalangi.

Serta maksud dari ucapan saya: “Dengan syarat-syarat tertentu,” adalah adanya syarat-syarat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari puasa dan yang lainnya untuk keshahihan puasa. Pembahasan tentang hal tersebut akan diberikan lebih lanjut, insya Allah Ta’ala.

Dengan demikian, maka tampak jelas antara dua pengertian menurut bahasa dan menurut istilah, karena antara keduanya terdapat pengertian umum dan pengertian khusus.

Pengertian menurut bahasa lebih umum dan menyeluruh, karena ia mencakup penahanan diri, pencegahan, tindakan meninggalkan, pelarangan dan berdiam diri.

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
__
Footnote
[1] Maqaayiisul Lughah, materi: صوم.
[2] Al-Qaamuus al-Muhiith, materi: صوم.
[3] Lisaanul ‘Arab karya Ibnul Manzhur, materi: صوم.
[4] Oleh para pengikut madzhab Hanafi, shaum diartikan dengan menahan diri dari hal-hal tertentu, yaitu makan, minum dan berhubungan badan dengan syarat-syarat tertentu pula. Lihat kitab Badaa-i‘ush Shanaa-i’ (II/75).
Shaum diartikan oleh para pengikut madzhab Maliki dengan menahan diri dari dua nafsu syahwat; perut dan kemaluan, serta apa yang menggantikan posisi keduanya dalam rangka melawan hawa nafsu untuk mentaati Rabb-nya di sepanjang siang dengan niat sebelum fajar atau bersamaan dengan fajar, jika memungkinkan, kecuali masa haidh, nifas dan hari ‘Ied. Lihat kitab asy-Syarhush Shaghiir (II/217).
Sedangkan para pengikut madzhab Syafi’i mendefinisikannya dengan penahanan khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus, dari orang tertentu pula. Lihat kitab al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab (VI/ 247).
Dan para pengikut madzhab Hanbali mengartikannya dengan penahanan diri dari berbagai hal tertentu dan pada waktu tertentu pula. Lihat kitab al-Mughni (IV/323).
[5] Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundzir, hal. 52.
[6] Kasysful Qinaa’ ‘an Matnil Iqnaa’ (II/324).