mascipoldotcom – Jum’at, 6 November 2020 (20 Robiul Awal 1442 H)
SERANG – Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi mengunjungi Pondok Pesantren Modern Shohibul Muslimin, Jl. KH. Abdul Kabier no. 184 Tunjung Teja, Serang Banten.
Saat ditemui di Pondok Pesantren Modern Shohibul Muslimin, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi mengatakan kedatangannya dalam rangka untuk menjalan tali asih.
“Hari ini saya bersilahturahmi ke Pondok Pesantren Modern Shohibul Muslimin, dimana kedatangan saya kesini dalam rangka untuk menjalani tali asih kepada sesama di tengah Pandemi Covid-19,” ujar Riki Yanuarfi. Kamis, (05/11/2020).
Dan tidak lupa, Riki Yanuarfi juga mengajak kepada para santri di Pondok Pesantren Modern Shohibul Muslimin untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Dan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten, saya juga mengajak kepada para santri yang ada di Pondok Pesantren Modern Shohibul Muslimin ini untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan,” jelas Riki Yanuarfi.
“Selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau Handsanitizer dan selalu menjaga jarak,” lanjut Riki Yanuarfi.
Selanjutnya Riki Yanuarfi juga berpesan kepada para santri di Pondok Pesantren Modern Shohibul Muslimin agar semangat belajar.
“Saya juga mengajak para santri yang ada di Pondok Pesantren Modern Shohibul Muslimin ini agar semangat belajarnya. Karena para santri ini merupakan penerus bangsa dan aset negara yang harus kita dukung. Untuk itu saya berpesan agar fokus belajar, ibadahnya semakin di tingkatkan lagi. Karena beberapa tahun lagi kalian lah yang menjadi penerus bangsa ini,” tutup Riki Yanuarfi. (Bidhumas)
———-
Renengan
HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA PARA PENUNTUT ILMU
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya memberikan zakat kepada para penuntut ilmu (pelajar) ?
Jawaban
Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi sabilillah, Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan Allah sebagai salah satu arah yang berhak disalurkan zakat. Allah Azza wa Jalla berfirman.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah/9 : 60]
Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat.
Kami bisa berkata kepadanya, “Kamu sekarang ini bekerja untuk dunia, mungkin bagimu untuk berusaha mencari nafkah di dunia dengan bekerja sehingga kami tidak memberimu zakat”, akan tetapi bila kita dapati seseorang yang tidak mampu berusaha mencari makan, minum, tempat tinggal, tetapi dia sangat butuh menikah, sedangkan dia tidak memiliki harta apapun untuk menikah, bolehkah kita membantunya menikah dengan harta zakat ?
Jawabnya : Ya, kita boleh menikahkannya dengan harta zakat, dia bisa membayar mahar dengan sempurna, jika ditanyakan : ‘Mengapa keadaan bisa mengarah pada usaha menikahkan orang fakir dengan harta zakat menjadi boleh meskipun harta yang diberikan kepadanya cukup banyak ?”
Kami jawab : ‘Karena kebutuhan orang itu untuk menikah sudah sangat mendesak’ Di sebagian komunitas masyarakat bahkan sudah seperti kebutuhan makan dan minum, karena itulah para ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya atas orang yang biasa memberi nafkah pada orang lain untuk menikahkannya jika dia memiliki kelonggaran harta, seorang bapak wajib menikahkan anaknya apabila si anak sudah membutuhkan pernikahan sedangkan dia tidak punya harta untuk menikah.
Akan tetapi saya mendengar sebagian bapak melupakan keadaan mereka di waktu muda saat anaknya meminta menikah, sang bapak berkata kepadanya : ‘Menikahlah kamu dengan keringat keningmu (usaha ) sendiri”. Ini tidak boleh dilakukan, perbuatan itu haram atasnya bila dia sebenarnya mampu menikahkan anaknya, kelak sang anak akan menuntutnya di hari kiamat apabila dia tidak mau menikahkannya padahal dia mampu menikahkannya.
Di sini muncul masalah : Jikalau seseorang memiliki beberapa anak laki-laki, di antara mereka ada yang sudah sampai usia menikah lalu dia menikahkannya, tetapi di antara mereka ada yang masih kecil, lalu bolehkah seorang bapak berwasiat atas sebagian hartanya untuk menjadi mahar bagi anak lelakinya yang masih kecil, karena dia telah memberikan sebagian harta kepada yang besar ?
Jawabnya adalah : Seorang bapak yang telah menikahkan anak laki-lakinya yang besar tidak boleh berwasiat (harta) untuk mahar anak lelakinya yang masih kecil, akan tetapi dia wajib menikahkan anaknya itu bila dewasa nanti dan telah mencapai usia menikah sebagaimana yang dilakukannya kepada anak yang pertama, sedangkan berwasiat sesudah mati untuk anak adalah perbuatan yang haram, dalil dari pernyataan ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam.
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Sesungguhnya Allah memberi kepada setiap orang yang memiliki hak akan haknya, maka tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris” [1]
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab Al-Buyu’. Bab : Apa yang datang pada wasiat untuk ahli waris. Turmudzi, Bab-bab Wasiat, Bab Tentang tidak bolehnya berwasiat kepada ahli waris