mascipoldotcom – Jum’at, 20 Mei 2022 (21 Syawal 1443 H)
Keerom – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 126/KC Kolakopsrem 172/PWY menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 400 meter persegi di jalan Lintas Jayapura Wamena KM 139, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (19/05/2022).
Dansatgas Yonif 126/KC Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. menjelaskan penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari kegiatan sweeping kendaraan yang dilakukan oleh jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC tepatnya Pos Kalimao beberapa waktu lalu. Dari sweeping yang dilaksanakan diamankan seorang masyarakat yang mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis ganja siap pakai sebanyak 5 bungkus.
Setelah kejadian tersebut, Satgas Pamtas RI-PNG 126/KC intens melakukan berbagai upaya dalam menemukan sumber dari barang terlarang tersebut di wilayah Kab. Keerom. Dan dengan pelaksanaan Binter dan Komsos secara terus menerus, pada hari Selasa (17/5), seorang masyarakat melaporkan adanya ladang ganja di sekitar jalan lintas Jayapura – Wamena KM 139.
Personel Satgas Pamtas 126/KC berjumlah 17 orang dari Pos Kotis saat tiba di lokasi menemukan sebanyak 21 batang ukuran 3 sampai dengan 5 meter ganja siap panen.
Saat ini, kata Dansatgas, barang bukti sudah di serahkan kepada Polres Keerom untuk pemusnahan.
Sementara itu, Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan selaku Dankolakops saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi kepada para Satgas Pamtas yang terus berupaya dalam memerangi narkoba di Tanah Papua.
Dankolakopsrem 172/PWY juga menambahkan dalam hal ini Pangemanan, menyampaikan bahwa penemuan ladang ganja ini sebagai bukti bahwa Binter dan Komsos yang selama ini dilaksanakan oleh TNI khususnya Satgas Yonif 126/KC diwilayah perbatasan berjalan dengan baik. Dimana masyarakat di daerah perbatasan sangat senang dan percaya atas keberadaan TNI dan dengan sendirinya datang melaporkan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan di daerahnya.
Dansatgas Yonif 126/KC juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba di wilayah perbatasan dalam rangka menciptakan situasi wilayah perbatasan yang aman dan damai, sehingga Tanah Papua akan terbebas dari peredaran Narkoba.(Puspen TNI)
________________
Renungan
MEMBUKA BISNIS DARI MODAL HARTA YANG HARAM
Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya memiliki harta yang haram dan beliau hendak membuka bisnis buat saya dengan modal dari harta yang haram tersebut. Apakah saya boleh menyucikan bisnis saya ini dari keuntungan bisnisnya. Sedangkan saya dalam keadaan tidak sekolah kecuali hanya tamat SD, dan saya sudah tidak berminat lagi untuk belajar keterampilan. Lalu bagaimanakah hukum Islam terhadap masalah ini ?
Jawaban.
Pertama : Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyari’atkan mu’amalah antara kaum muslimin dengan melakukan akad yang dibolehkan, misalnya akad jual beli, sewa-menyewa, salam, dan akad-akad lainnya yang disyari’atkan, karena di dalamnya terkandung kemaslahatan manusia.
Kedua : Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan sebagian akad yang didalamnya terkandung mudharat, misalnya, akad riba dan asuransi dagang, dan beberapa praktek perdagangan yang haram, misalnya jual beli alat-alat yang bisa melengahkan (alat-alat musik), juga jual beli minuman khamr (minuman keras), ganja dan rokok, yang semuanya itu mengandung berbagai mudharat yang bermacam-macam.
Oleh karena itu, seorang muslim harus menempuh jalan yang dibolehkan dalam hidup dan berusaha. Dan hendaklah dia menghindari harta benda yang haram, serta cara-cara yang dilarang. Jika Allah telah mengetahui kesungguhan niat seorang hamba dan kegigihannya untuk mengikuti syari’at-Nya serta berpetunjuk pada Sunnah NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Dia akan memudahkan jalan baginya serta akan melimpahkan rizki kepadanya dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya“. [ath-Thalaaq/ : 2-3]
Dan dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya“. [1]
Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa Anda tidak boleh mendirikan sebuah usaha dengan modal dari sumber yang haram, baik itu berasal dari ayah Anda sendiri maupun orang lain.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 5436, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________________
Footnote.
[1] Diriwayatkan oleh Ahmad V/78,79, 363 Abdullah bin Al-Mubarak di dalam kitab Az-Zuhud halaman 412 nomor 1168, Waki bin Al-Jarrah dalam kitab Az-Zuhud II/635 nomor 356. Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Hilyah II/196. Al-Ashbahani di dalam kitab At-Targhib wa Tarhiib I/409 nomor 715. Al-Qudha’i di dalam kitab Musnad Asy-Syihaab II/178 dan 179 nomor 1135-1138, dan Al-Baihaqi V/335