mascipoldotcom – Ahad, 8 Mei 2022 (9 Syawal 1443 H)
Papua – Kegiatan tersebut yakni fogging atau pengasapan di Kampung Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Jumat (6/5/2022).
Hal itu sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan dalam membantu masyarakat sekitar agar khususnya warga Distrik Aifat terhindar dari wabah penyakit seperti malaria dan demam berdarah.
Dokter Satgas Satuan Organik Yonif Raider Khusus 136/TS, Letda Ckm dr. Chendy Endriansa, mengatakan, fogging ini dilakukan sebagai upaya mencegah dini berkembangnya penyebaran nyamuk aedes aegypti dan anopheles yang dapat menyebabkan penyakit malaria dan demam berdarah.
Letda Ckm dr. Chendy menjelaskan bahwa, Papua merupakan daerah yang dikenal dengan endemik penyakit malaria. Bahkan, kata dia, sudah banyak korban yang meninggal dunia akibat penyakit yang ditimbulkan oleh nyamuk anopheles tersebut.
“Pos Kumurkek Satgas Satuan Organik Yonif Raider Khusus 136/TS berupaya membantu masyarakat setempat dalam mencegah dan menekan angka penyebaran penyakit malaria dan demam berdarah, terlebih pada musim penghujan saat ini,” ungkap dr. Chendy dalam keterangan tertulisnya.
Sementara, ditambahkan Dansatgas Yonif Raider Khusus 136/TS, Letkol Inf Andi Ariyanto, S.I.P bahwa selain upaya pencegahan terhadap penyakit Malaria dan DBD, fogging yang dilakukan di rumah-rumah warga ini bertujuan untuk membantu kesulitan masyarakat Distrik Aifat di bidang kesehatan.
“Dengan adanya kegiatan fogging ini, maka masyarakat, Koramil serta Polsek di Distrik Aifat dapat terhindar dari wabah penyakit malaria dan DBD. Dan ini juga sekaligus membantu kesulitan masyarakat di bidang kesehatan dan kesinergitasan di wilayah Distrik Aifat khususnya Pos Satgas, Koramil, Polsek dan masyarakat di Aifat,” ujar Letkol Inf Andi.
Hal ini pun mendapat apresiasi dari Kapolres Maybrat, AKBP Gleen Rooi Molle. Dia mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan anggota Pos Satgas Satuan Yonif Raider Khusus 136/TS.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berharap kegiatan itu sebagai langkah awal kerja sama dalam membantu pembangunan dan keamanan Distrik Aifat di Kampung Kumurkek.
“Semoga dari pelaksanaan Fogging ini bisa membangun erat kesinergitasan antara TNI-Polri ke depannya,” sebutnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Kampung Kumurkek Barat, Karel Saa, secara terpisah.
Dia sangat mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh anggota Pos Satgas Satuan Organik Yonif Raider Khusus 136 di Kumurkek.
“Saya berterimakasih atas kepedulian dari Bapak-bapak Satgas Satuan Yonif Raider Khusus 136/TS yang telah melakukan fogging di kampung kami. Semoga apa yang telah dilakukan ini menjadi berkah untuk kita semua,” ujarnya. (Penyonif RK 136/TS/ Ac)
______
Renungan
HUKUM MEMBUNUH BINATANG YANG MENGGANGGU?
Pertanyaan.
Bagaimana hukum membunuh binatang pengganggu seperti kecoak, semut, lalat, nyamuk & binatang-binatang serupa lainnya?.
Jawaban.
Syariat Islam dibangun di atas pondasi jalbul mashâlih (menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus semua bahaya dan kerusakan). Semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan [HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896].
Dari sini, para Ulama menetapkan kaedah yang berbunyi:
الضَرَرَ يُزَالُ
Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.
Sehingga semua yang mengganggu dan merusak harus dihilangkan (dilenyapkan) sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.
Tentang masalah membunuh serangga yang sering ada di dalam rumah seperti kecoa, semut dan sejenisnya pernah ditanyakan kepada Syaikh Bin Bâz rahimahullah dan beliau menjawab:
Serangga-serangga tersebut apabila menimbulkan gangguan maka boleh dibunuh, namun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan api (dibakar). Boleh dibunuh dengan berbagai alat pembasmi lainnya dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali [Muttafaqun ‘alaihi]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa sifat pengganggu melekat pada hewan-hewan tersebut. Dalam bahasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , binatang-binatang pengganggu itu disebut fawâsiq . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkan untuk membunuhnya. Demikian juga serangga-serangga, diperbolehkan membunuhnya di tanah suci dan luar tanah suci apabila binatang-binatang tersebut menimbulkan gangguan, seperti semut, kecoa, nyamuk dan hewan lain menimbulkan gangguan.
[Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/301-302]
Membunuh Ular dan Tikus
Pertanyaan
Apakah ular, tikus dan kecoa boleh dibunuh?
Jawab.
Membunuh ular, tikus dan kecoa dan binatang sejenis merupakan perkara diperbolehkan karena binatang-binatang tersebut bersifat mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali [Muttafaqun ‘alaihi]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. ]