Koordinator Satgas TMMD Saat Istirahat

Koordinator Satgas TMMD Saat Istirahat Berikan pencerahan Dan Arahan Pada Warga

mascipoldotcom – Ahad, 27 September 2020 (10 Safar 1442 H)

Kalimantan Utara – Koordinator Satgas TMMD Ke- 109 Kapten Inf Mashuri A Bakari yang juga menjabat Danramil 0910-03/Malinau Kota memanfaatkan waktu istirahat untuk berkomunikasi sosial, guna memberikan pencerahan dan arahan dengan warga yang ikut membantu pekerjaan yang sedang terlaksana di di Desa Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (26/09/2020).

Dalam komunikasi sosial tersebut Kapten Inf Mashuri menyampaikan kepada warga masyarakat Desa Long Loreh untuk bersama-sama membantu pekerjaan Satgas TMMD, baik dalam pembangunan Gereja dan pekerjaan lainnya agar masa kerja dari Satgas TMMD ini bisa tepat waktu.

“Mengingat, khususnya dalam pembangunan Gereja GKPI ini merupakan sasaran TMMD yang paling berat, saya yakin dengan semangat gotong royong akan selesai tepat waktu”.

Selanjutnya Kapten INF Mashuri menyampaikan, “TMMD sudah berjalan 5 hari dan saya melihat antusias warga masyarakat untuk membantu kami sangat luar biasa, inilah modal awal kita agar bisa selesai tugas kami di desa ini sesuai jadwal”.(Ezl) Sumber : Pendim 0910

———

Renungan

Bolehkah Bertahap Dalam Menasehati Para Perokok?

Oleh Dr. Mis’ad bin Musa’id al-Husaini

Pertaanyaan.

Setelah syari’at Islam sempurna, bolehkah pada masa sekarang ini kita bertahap dalam menasehati para perokok untuk meninggalkannya, sebagaimana dahulu Allâh mengaharamkan khamr secara bertahap? Dan bagaimana kaitannya dengan hadits: “Apa-apa yang aku larang, maka segeralah kalian tinggalkan”?

Jawaban.

Sikap kita dalam hal ini, hendaknya tidak bertahap dalam melarang kaum Muslimin untuk meninggalkan perkara-perkara haram, karena sekarang bukan lagi masa-masa permulaan pengajaran syari’at Islam (yang memerlukan tahapan demi tahapan). Bahkan kita harus bersikap tegas kepada mereka, katakan “wahai saudaraku tinggalkanlah rokok, berusahalah, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjuang untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan kami” [ al-Ankabut/29 :69]

Kemudian agar perokok tersebut mencari cara yang tepat untuk dirinya sendiri, jika benar-benar ingin meninggalkan rokok dan hanya bisa dilakukan secara bertahap maka tidak mengapa. Adapun kewajiban kita adalah melarangnya dengan tegas dan tidak membuat hukum baru untuknya dengan mengatakan, “Hari ini merokoklah dua batang saja, besok satu batang, dan lusa jangan merokok sama sekali”, karena dengan demikian kita telah menghalalkan rokok secara tidak langsung.

(Dr. Mis’ad bin Musa’id al-Husaini, dosen Ulumul Qur’an Universitas Islam Madinah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]