Wartawan Bukanlah Lawan dan Dilindungi Undang Undang

Wartawan Bukanlah Lawan dan Dilindungi Undang-Undang

Wartawan Bukanlah Lawan dan Dilindungi Undangmascipoldotcom – Selasa, 29 September 2020 (12 Safar 1442 H)

Surabaya – Penggrebekan hiburan dunia malam diwarnai kericuhan antara jurnalis, dengan mami dan salah satu Oknum Sat Pol PP Kota Surabaya, serta pemilik cafe Santoso. Kejadian berawal dari awak media yang mengikuti operasi yustisi di tempat-tempat hiburan.

Cafe Santoso yang terletak di jalan Kenjeran surabaya, operasi Yustisi digelar bersama jajaran Sat Pol PP dan Polri.

Menurut keterangan dari awak media, kegiatan peliputan sudah meminta ijin oleh petugas komandan Sat Pol PP Kota Surabaya dan polisi, petugas pun mengiyakan dan menyetujui tentang peliputan tersebut.
Ketika awak media mulai mengambil dokumen gambar dan video disitu ada mami-mami dan ada salah satu Oknum Sat Pol PP yang tidak setuju dengan adanya peliputan tersebut.

Karena sudah ijin untuk melakukan kegiatan liputan, akhirnya wartawan beberapa awak media tersebut tetap melakukan giat peliputan sesuai profesi sebagai jurnalis mengontrol sosial.

“Anehnya ditengah keributan terjadi ada salah satu Oknum Sat Pol PP yang justru melarang dan seakan-akan membela pemilik cafe untuk tidak melakukan peliputan,” ujarnya Halim (28/9/2020) Malam.

“Jelas dalam Undang- undang pers No. 40 tahun 1999 bahwasanya insan pers dilindungi hukum untuk melakukan peliputan dan dari sisi lain. Tugas awak media adalah sebagai kontrol sosial yang bilamana dalam suatu penindakan harus ada ke terbukaan untuk disajikan ke masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini di luncurkan sehingga masih belum ada yang dapat di konfirmasi mengenai larangan peliputan oleh Oknum Sat Pol PP Kota Surabaya.
[29/9 03.05] ZUBAIRI MEDIA: Operasi Yustisi penertiban Salah satu Cafe yang bandel dengan tetap membuka jam Operasional hingga larut malam dan melanggar Perwali No 33 Tahun 2020, dimana Tempat hiburan malam tidak di perbolehkan buka sampek jam Operasional Sampai Jam 10 malam di masa Pandemi Cofid 19 ini.

Kali ini, giliran Cafe Santoso yang berlokasi di Jl kenjeran no 4 Surabaya di grebek dan di Tertibkan oleh Anggota Satpol PP kota surabaya ini.

Bapak Edy selaku Kasat pol PP Kota Surabaya menegaskan, Seluruh Cafe dan tempat Hiburan Malam Akan Kami Tertibkan di Karena kan Dalam situasi pandemi Cofid 19 Ini dan Aturan Perwali No 33 Tahun 2020.

Namun Saat di Pengamanan Oleh Anggota Satpol PP kota surabaya pihak Media ingin meliput, mendokumentasikan dan Meminta Statment Kepada petugas yang menggelar Acara Ops yustisi pada Malam hari (28 September 2020).

“Salah Satu Anggota Satpol PP dan Mami mami cafe Santoso mengusir Beberapa Awak media yang sedang mendokumentasikan dan memvideo, ” Ujar Inisial H.

“Hey Kamu Keluar keluar, ” ucap oknum Satpol PP yang duduk di kursi beserta Mami dan PSK ke Awak media,” Katanya.

Petugas seharusnya sudah Paham dan Mengatahui Tugas Dan wewenang seorang Jurnalistik dalam mengemban Tugas yang Di lindungi Oleh Undang undang Pres No 40 Tahun 1999 Pasal ayat (1) di mana menjelaskan Barang Siapa Yang menghalangi Tugas Jurnalistik Di kenakan Sanksi Kurungan 2 Tahun kurungan penjara dan Denda 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Saat awak media Di usir Oleh Salah Satu oknum Satpol PP Kota Surabaya dengan Mami Mami cafe Santoso. Awak media menghubungi Kasat pol PP Eddy Christijanto Via WA mengatakan, dan meminta Maaf atas ketidak nyamanan Atas kurang Enak Anggota kami Dan akan Kami tegor dan kami tindak,” Katanya.

sungguh Sangat di sayangkan bukanya menjadi mitra antara Pol PP dan anggota Jurnalistik malah pihak Jurnalistik di ciderai. Apakah ini yang di namakan penegak Perda yang Selalu berbuat se enaknya dan Kejam di masyarakat umum, (Umar Al-Khotob)