mascipoldotcom – Senin, 28 September 2020 (11 Safar 1442 H)
Siantar – Laksanakan giat Operasi Yustisi 2020 “Tim pemburu orang jogal” Kabupten Pematang Siantar lakukan penindakan masyarakat yang tidak patuhi anjuran protokol kesehatan. Senin (28/09)
Jumlah Personil yang dilibatkan yg di bentuk dalam Tim Pemburu Orang Jogal untuk melakukan penindakan masyarakat yg tidak taat akan anjuran protkol kesehatan yaitu Polri sebanyak 25 Pers dan Satpol PP 4 Pers. Pelaksanaan di lakukan di 3 tempat yaitu di Jalan Merdeka-Taman Bunga-Jalan Ade Irma-Pajak Sambu-Jalan Patuan Anggi-Jalan Sutomo-Siantar Square, Tim pemburu orang jogal mobile di seputaran kota pematang siantar dengan menggunakan mobil yg di lengkapi dengan peti mati di atas mobil sebagai ilustrasi kepada masyarakat yg tidak patuh akan prokes .
Dari hasil pelaksanaan Ops Yustisi 2020 tim melakukan penindakan secara Perorangan kepada 10 orang masyarakat yg terjaring razia akibat tidak menggunakan masker. Hukuman yg di berikan yaitu Teguran lisan kepada 8 orang dan hukuman Kerja sosial 2 orang
Kapolres Pematangsiantar AKBP. BOY. S. B. SIREGAR. S.I.K mengatakan kegiatan ops yustisi 2020 kabupaten Pematang Siantar akan terus di laksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi anjuran protokol kesehatan untuk mengurangi penularan dan jatuhnya korban akibat covid – 19.(Leodepari)