Terjaring OTT, Polres Serdang Bedagai Tahan Kadis Sosial

mascipoldotcom – Jum’at, 22 Januari 2021 (10 Jumadil Akhir 1442 H)

Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Kadis Sosial Pemkab Sergai), Ifdhal S.Sos, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK, MH, KBO Reskrim, IPTU Adi Santika, Kanit Tipikor IPTU E. Sidauruk, Jumat (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai, dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF, S.Sos 53 tahun.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

” Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier, ungkapnya.

” Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara.

” Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” lanjut Kapolres.(Ezl)

 

—————

Renungan

DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI KELAPARAN DAN KHIANAT

للَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُوعِ، فَإِنَّهُ بِئْسَ الضَّجِيعُ  وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخِيَانَةِ، فَإِنَّهَا بِئْسَتِ الْبِطَانَةُ

Ya Allâh! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari lapar, karena kelaparan adalah seburuk-buruk teman yang menyertai. Dan aku berlindung kepada-Mu dari khianat. Karena ia adalah teman karib yang paling buruk. [HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah]

Doa ini memuat permintaan perlindungan dari lapar yang merupakan teman berbaring (selalu menyertai) yang paling buruk. Yaitu rasa lapar yang membuat seseorang tidak mampu menunaikan kewajibannya, dan mengharuskannya bergantung pada orang lain.

Dan ini pun terkait erat dengan kefakiran yang sangat, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam meminta perlindungan dari fitnah kefakiran.

Yaitu kefakiran yang tak ada kebaikan di dalamnya, tidak pula rasa wara’, sehingga membuat orang jatuh dalam hal yang mencoreng agama dan muru’ah (kehormatannya). Dan berbagai dampak buruk akan menimpanya, bahkan bisa sampai menggadaikan agama.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berdoa, meminta perlindungan dari lapar, karena dampaknya sangat buruk dan kentara terhadap kekuatan seseorang, baik kekuatan fisik maupun batin. Artinya bahwa kelaparan tersebut menghalangi seseorang untuk menunaikan berbagai amal ibadah.

Sebab kelaparan melemahkan badan dan mengganggu pikiran; sehingga membangkitkan pikiran-pikiran busuk dan merusak. Amaliah ibadah menjadi rusak dan terbengkalai. Dan salah satu pemicunya adalah kosongnya lambung dari makanan. Badan dan pikirannya menjadi tidak stabil.

Hadits ini dijadikan sebagai dalil dari suatu pendapat yang mengatakan bahwa rasa lapar semata (murni karena lapar, tidak ada tendensi karena Allâh) tidak terkandung unsur pahala di dalamnya.

Sedangkan khianat adalah lawan dari amanah. Dan ini sifatnya umum, mencakup hak-hak Allâh seperti shalat, puasa, sedekah, zakat, dan lainnya ; juga mencakup hak-hak anak manusia di antara mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

Baca Juga  Berdo’alah Kepada-Ku Niscaya Akan Aku Kabulkan!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allâh dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. [Al-Anfâl/ 8: 27]

Doa ini memuat permintaan perlindungan dari khianat, baik khianat terhadap hak Allâh Azza wa Jalla , maupun terkait sesama hak hamba. Karena ia adalah seburuk-buruk sifat dan perilaku batin seseorang, bahkan ia adalah salah satu pertanda kemunafikan.

Lihat Aunul Ma’bûd 4/ 406, Syurûh Sunan Ibni Majah 1246.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]