Stop Penyebaran Covid 19 Para Babinsa Jajaran Kodim 0913 PPU Terapkan Aplikasi Silacak 1

Stop Penyebaran Covid-19, Para Babinsa Jajaran Kodim 0913/PPU Terapkan Aplikasi Silacak

mascipoldotcom – Senin, 16 Agustus 2021 (08 Muharram 1443 H)

PENAJAM PASER UTARA – SILACAK merupakan salah satu aplikasi mendukung tugas dalam melakukan Tracking pasien terkonfirmasi Covid-19, Kodim 0913/PPU menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi SILACAK dan INA RISK kepada para Babinsa Koramil jajaran Kodim 0913/PPU, bertempat di Outdoor Koramil Penajam, Jumat (13/8/2021).

Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P. melalui Danramil Penajam Kodim 0913/PPU Kapten Inf Imam Syafie dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sosialiasi aplikasi SILACAK ini bertujuan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus yang konfirmasi Covid- 19 pada wilayah binaan para Babinsa yang berkerjasama dengan POLRI dan Dinas Kesehatan, sehingga memudahkan untuk menemukan data terkonfirmasi dengan cepat dan akurat sehingga cepat pula memperoleh penanganannya.

“Dengan adanya tracer menggunakan aplikasi SILACAK tersebut kita membantu memudahkan petugas Puskesmas dalam memantau orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi covid-19,” jelas Danramil.

Lanjut Danramil Penajam, dengan sosialisasi yang diberikan dirinya juga menekankan tentang pentingnya membangun kerja sama dan koordinasi antara tim Puskesmas dengan tracer dalam hal ini babinsa untuk penguatan 3T sehingga kasus konfirmasi sedini mungkin dapat ditindaklanjuti untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 serta pengentrian data pada aplikasi Silacak dapat dilaksanakan dengan maksimal.

“Tentunya dengan adanya kegiatan ini, dapat mendukung kegiatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) di Kabupaten Penajam Paser Utara , sehingga tujuan untuk terselenggaranya upaya percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat terwujud,” pungkas Kapten Inf Imam Syafie.
Dengan adanya aplikasi SILACAK ini diharapkan dapat membantu dan mengevaluasi tentang sebaran covid-19 serta bagaimana penanganannya.

Penggunaan aplikasi SILACAK pun mudah dilakukan, dan dapat dilakukan melalui android sehingga pelaporannya pun akan lebih terarah. Peran aktif babinsa sebagai ujung tombak di lapangan dapat menjadi pelopor dalam menekan
penyebaran Covid-19 pada wilayah binaan. Sumber Dim 0913/PPU, (Murdianto)

————–

Renungan

HUKUM PUASA ASYURA

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya puasa Asyura?

Jawaban.

Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ نَحْنُ نَصُوْمُهُ تَعْظِيْمًا لَهُ

“Saya lebih berhak dengan Musa daripada kalian!, lalu beliau mengerjakan puasa pada hari itu dan memerintahkan muslimin untuk berpuasa padanya” [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Puasa Hari Asyura 2004. Muslim Kitab Syiyam/Bab Puasa Hari Asyura 1130]

Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhuma yang disepakati keshahihannya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh untuk berpuasa padanya.

Ditanyakan kepada beliau tentang keutamaan puasa hari itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

“Aku mengharap kepada Allah untuk menghapuskan dosa setahun yang sebelumnya” [Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Disukainya berpuasa tiga hari tiap bulan atau puasa di hari Arafah 1162]

Akan tetapi Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah itu memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya yakni tanggal 9 Muharram atau satu hari sesudahnya yakni tanggal 11 Muharram.

Atas dasar itu, yang paling utama adalah berpuasa pada hari kesepuluh (10 Muharram) lalu merangkaikan satu hari sebelumnya, atau satu hari sesudahnya. Tambahan di hari kesembilan lebih utama daripada hari kesebelas.

Sebaiknya engkau, wahai saudaraku muslim, berpuasa hari Asyura, demikian juga hari kesembilan Muharram

[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqon Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]