mascipoldotcom – Selasa, 20 Oktober 2020 (3 Robiul Awal 1442 H)
Surabaya – Pandemi Covid-19 tidak membuat pelayanan Rumkital dr. Idris P. Siregar terhadap pasien berkurang. Justru rumah sakit yang berada dibawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Koarmada II ini, berupaya meningkatkan pelayanan publik mereka sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya memproteksi para tenaga medis dengan Alat Pelindung Diri (APD), dan mewajibkan mereka menggunakannya selama berinteraksi melayani pasien, seperti yang terlihat pada Senin pagi (19/10).
Kadiskes Koarmada II Kolonel Laut (K) dr. I Ketut Tirka Nandaka mengatakan, bahwa dengan menggunakan APD yang sesuai maka kita turut meminimalisir paparan virus dari pasien yang positif ke tenaga medis atau dari tenaga medis ke pasien. “ Saat ini penggunaan APD oleh para tenaga medis di ruang pelayanan atau poli umum, yang digunakan adalah APD Level 2 sesuai standard dari Kemenkes, “ ujar dr. Tirka sapaan karib Kadiskes Koarmada II.
Dokter Tirka menambahkan, jika penerapan protokol kesehatan juga dilakukan oleh pasien yang berobat di ruang tunggu pasien. “ Pasien menunggu di tempat duduk dengan jarak yang sudah diatur oleh pihak rumah sakit. Jarak duduk yang sudah diatur tersebut kurang lebih berjarak 1,5-2 m antar pasien satu dengan lainnya”, jelasnya.
Selanjutnya menurut dokter Spesialis Kedokteran jiwa ini, pentingnya jaga jarak atau _physical distancing_ bertujuan untuk menghindari penyebaran penyakit atau virus Covid-19, terutama pada kasus OTG atau Orang Tanpa Gejala dimana orang ini tidak menunjukan gejala sakit sama sekali namun dapat menularkan virus ke orang lain.
“Kondisi ini (penerapan protokol kesehatan) merupakan penekanan Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan yang sekaligus merupakan perintah langsung Kasal Laksamana TNI Yudo Margono terkait upaya pencegahan meluasnya penyebaran virus Covid 19 di lingkungan prajurit TNI AL dan keluarganya”, pungkas dr. Tirka.(Ezl) Sumber : Rha/Pen2