IMG 20230611 WA0024

Ponpes Ibnu Abbas Cikarang “Sebab Sebab Penyakit Dalam Medis” Bersama Ketua IDI Kab. Bekasi

Ponpes Ibnu Abbas Cikarang memiliki komitmen yang besar dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa. Dengan jumlah santri lebih dari 1.000, Ibnu Abbas selalu memiliki tujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten serta bermanfaat bagi bangsa dan negara. Salah satu tantangan besar yang selalu dihadapi Indonesia dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas adalah bahaya narkoba yang telah lama dicap sebagai musuh bangsa.

Komitmen Ponpes Ibnu Abbas dalam memerangi narkoba ditandai dengan partisipasi dalam upaya mewujudkan Ponpes bebas narkoba.

Selain itu, Ponpes Ibnu Abbas turut mengambil langkah untuk mencegah pengaruh buruk atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di lingkungan dengan menyelenggarakan kegiatan Seminar Kesehatan.

Seminar Kesehatan dengan tema “Sebab Sebab Penyakit Dalam Medis ” dilaksanakan pada Pada Minggu,11 Juni 2023. Turut hadir Ketua IDI Kab. Bekasi, Dr.H.Mulyana Sp.Mars, dr. Johny David Mokodompis, serta jajaran pimpinan Ponpes Ibnu Abbas. Acara ini turut disiarkan langsung melalui kanal Youtube Ibnu Abbas dan juga melalui Zoom.

Rangkaian acara dibuka oleh Mudir Ponpes Ibnu Abbas Ust. Bibit Widodo MPd, . Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa fenomena penggunaan narkoba merupakan salah satu fenomena yang terjadi di sekitar kita. Penyebaran narkoba sudah sangat meluas dan tidak kenal usia, jenis kelamin, maupun strata sosial.

Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli masa depan bangsa, Ponpes Ibnu Abbas memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga Ponpes menghindari narkoba. Komitmen ini sangat penting, karena institusi pendidikan memiliki keterlibatan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Kesehatan untuk mendukung gerakan anti narkoba. Penyalahgunaan narkoba memang membuat resah semua kalangan masyarakat terutama pada usia remaja yang memang sangat rentan terpengaruh dan perlu diwaspadai, dan Saat ini Ponpes ibnu Abbas juga mengadakan pembinaan anak anak Punk.

Rangkaian dilanjutkan oleh paparan materi dari Dr. H Mulyana Sp Mars, Beliau menyampaikan Hidup sehat , Hidup Berkualitas, fakta mengejutkan bahwa Penyakit diabetes dan Hipertensi penyakit tertinggi di Indonesia, untuk itu semuanya di perlukan penyegahan dengan pola hidup sehat dengan pola makan, olahraga dan jangan malas bergerak .

Sementara dr. Johny David Mokodompis menyampaika bisnis narkoba tetap berkembang secara pesat di masa pandemi Covid-19 ini. Pandemi telah mempercepat pola perdagangan narkoba. Selain itu, sosialisasi mengenai jenis dan efek dari penyalahgunaan zat narkoba juga turut disampaikan dengan harapan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Ponpes. Tak kalah penting, agar kita dapat mengidentifikasi gejala serta faktor penyebab dari pengguna narkoba. Terakhir, dr. jony menyampaikan beberapa cara untuk dapat selalu positif di masa pandemi dan menghindari narkoba, yaitu beribadah, bersyukur, melakukan hobi, konsisten berkarya, dan saling mendukung antar teman dan keluarga.

 


Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:

Pertama: Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.