Bekasi,mascipol.com – Pemilihan Suara (Pemilu) 2024 akan segera dimulai beberapa hari lagi, tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024 telah usai, dan kini memasuki masa tenang. Hal ini menjadi perhatian khusus Kepolisian dan Panwaslu Kecamatan Serang Baru dalam pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang masih terpampang ditempat umum, dipinggir jalan atau setiap sudut tempat. Minggu (11/02/2024).
Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban, terlebih dahulu apel bersama dan memberikan arahan kepada personel Polsek disaat penertiban APK. Yang melaksanakan penertiban dari pihak Panwaslu, didampingi Satpol PP dan DLH saat melakukan penertiban.
“Kami sudah melaksanakan apel sebelum monitoring penertiban APK, kemudian personel Polsek Serang Baru akan mendampingi Panwascam dalam melakukan kegiatan penertiban APK yang ada diwilayah Kecamatan Serang Baru yaitu di sepanjang jalan KH Mamun Nawawi dan Perum Mega Regency wilayah Desa Sukasari dan Desa Sukaragam,” ujar AKP Josman.
Kapolsek melanjutkan, peran Kepolisian dalam penertibannya APK adalah untuk memastikan jalannya kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Kapolsek juga menekankan, dalam penugasan pengamanan tersebut agar mengedepankan disiplin, jalin komunikasi yang baik, jaga nama baik intansi dan laksanakan pengamanan dengan disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.
“Laksanakan pengamanan dengan disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, jaga citra Polri dengan menunjukkan sikap dan perilaku sebagai personil Polri yang profesional, Humanis dan selektif serta jaga netralitas Polri dengan tidak terlibat politik praktis.” pungkas Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja. (Wati)