mascipoldotcom – Senin, 28 September 2020 (11 Safar 1442 H)
Jakarta – Unit Reskrim Polsek Pulogadung menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial HH (36). Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang pengguna sabu berinisial MIF (36), pada Jumat (11/9/2020) lalu.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendy mengatakan tersangka HH diamankan di kediamannya Kampung Pajeran RT06/RW 08, Kelurahan
Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Tersangka HH diamankan terkait peredaran sabu di Jalan H. Ten Raya, Rawamangun, Jakarta Timur. Anggota sebelumnya menangkap seorang pengguna berinisial MIF,” ungkap Kompol Beddy dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
“Dari tangan MIF, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompetnya serta satu buah telepon genggam,” sambung Kompol Beddy.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Beddy, tersangka MIF mengaku dirinya hanya sebagai pengguna. Kepada polisi, MIF menyebut sabu didapatkan dengan cara membeli Rp1 juta dari seseorang berinisial HH yang ditangkap di daerah Cibinong, Bogor.
“HH ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dan satu buah alat timbang elektronik, serta ponsel milik tersangka,” tutur Kompol Beddy.
Selanjutnya, kedua tersangka MIF dan HH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pulogadung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup. (H Muhairo)