leodepari 1 1

Polsek Patumbak Deli Serdang Amankan Tersangka Curanmor Berikut Penadahnya

mascipoldotcom – Rabu, 23 Desember 2020 (08 Jumadil Awal 1442 H)

Medan – Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak empat tersangka terpaksa tembak di bagian kaki, keempat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua penadah, karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Pengungkapan yang dilakukan selama sepekan terakhir.

Pengungkapan ini merupakan dari tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak dan satu kasus di luar wilkum patumbak.

Dua tersangka curanmor yang diamankan yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan dua tersangka lagi yang merupakan penadah yang turut diamankan yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Selian mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp 300.000.

Dalam press rilisnya Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Senin (21/12/2020), mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

“Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO,” kata Kompol Arfin.

Sementara itu, tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO. Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.

“Untuk tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO seharga Rp4,5 juta,” papar Arfin.

Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.

“Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta,” beber Arfin.

Arfin menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.

“Para tersangka curanmor kita jerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin. (Leodepari)

———-

Renungan

HUKUM MEMBELI BARANG-BARANG HASIL CURIAN DI PASAR LELANG

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Terkadang, di pasar lelang terdapat barang-barang hasil curian. Yang menunjukkan hal tersebut adalah munculnya rasa bingung pada penjualnya atau ketidak tahuannya apa yang dikandung oleh barang-barang tersebut atau kulalitas perlatannya, cara menjalankannya, harga barang atau dari mana dia membelinya. Apa hukum membelinya ?

Melihat banyaknya pengunjung pasar lelang yang datang pada hari Kamis dan Jum’at, banyak hal yang menyulitkan dan pencurian di tengah orang banyak. Dan anda akan banyak mendapatkan orang yang tidak mau saling tolong menolong untuk melaporkan hal tersebut dengan alasan bahwa dia bukan penanggung jawab di pemerintahan daerah, polisi atau lembaga Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Apakah orang yang melaporkan hal tersebut berdosa atau malah layak mendapatkan balasan ? Tolong berikan fatwa kepada kami, mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban
Jika seseorang meyakini bahwa barang yang dipajang untuk diperdagangkan itu hasil curian atau pemerasan atau orang yang menawarkannya bukan pemilik yang resmi dan bukan juga orang yang ditugasi untuk menjualnya, maka haram baginya untuk membeli barang tersebut, karena dengan membelinya berarti telah membantu melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran serta menghilangkan barang dari pemilik yang sebenarnya. Selain itu, dalam perbuatan tersebut terkandung tindakan menzhalimi orang lain serta mendukung kemunkaran dan bergabung dengan pelakunya dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

 

“Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. [Al-Ma’idah/5 : 2]

 

Berdasarkan hal tersebut, orang yang mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian atau hasil pemerasan maka hendaklah dia menasihati orang yang mencurinya dengan cara yang baik, lembut dan penuh hikmah agar dia tidak lagi melakukan pencurian. Jika dia tidak mau menghentikan kebiasaannya itu dan tetap mengulangi kejahatannya tersebut, maka dia wajib melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang agar pelakunya diberi hukuman yang setimpal dengan kejahatannya serta mengembalikan hak kepada pemiliknya.

Dan itu termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan karena hal itu sebagai tindakan mencegah orang zhalim dan kezhalimannya sekaligus sebagai pertolongan baginya dan orang yang dizhalimi. Oleh karena itu, ditegaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

“Tolonglah saudaramu baik dia berbuat zhalim maupun dizhalimi”.

قَالُوْا ياَ رَسُوْلُ اللهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُوْمًا فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu orang dizhalimi itu dapat kami mengerti, lalu bagaimana kami membantu orang yang berbuat zhalim ?” Beliau menjawab, “Mencegah tangannya dari (berbuat zhalim)”.[1]

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya. Lihat kitab Fathul Baari Juz V halaman 98. Hal senada juga diriwayatkan Imam Ahmad di dalam kitab Al-Musnad. Dan dalam riwayat yang lain disebutkan : Maka ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, aku akan membantunya jika dia dalam keadaan dizhalimi, bagaimana menurutmu, jika dia yang berbuat zhalim, bagaimana aku harus menolongnya ?”. Beliau menjawab.

تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

“Mencegahnya dari kezhaliman, karena demikian itulah bentuk pertolongan baginya”.

Berdasarkan hal tersebut, maka menolong orang yang berbuat zhalim itu adalah dengan mencegahnya dari perbuatan zhalim dan pelanggaran yang dilakukannya. Sedangkan menolong yang dizhalimi adalah dengan berusaha mengembalikan haknya kepadanya serta menghalangi orang zhalim dari menyakitinya. Tindakan tersebut termasuk fardhu kifayah.

Jika tidak ada orang yang melakukan tugas tersebut secara resmi atau pihak yang lebih kuat darinya dalam menghalangi kekuatan orang yang berbuat zhalim dan bermaksiat kepada Allah serta mencegahnya dari kezhaliman dan kejahatannya, maka tugas itu jatuh kepada dirinya untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kekuatannya, dengan penuh kelemah lembutan. Dan insya Allah Ta’ala, dia akan mendapatkan balasan dan pahala atas tindakannya tersebut

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 10 dan ke 11 dari Fatwa Nomor 19637, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1] Hadit Riwayat Ahmad III/99 dan 201, Al-Bukhari III/98 dan VIII/59, At-Tirmidzi IV/523 nomor 2255, Ibnu HIbban XI/571 dan 572 nomor 5167 dan 5168, Abd bin Hamid III/186 nomor 1399, Abu Ya’ala VI/449 nomor 3838, Ath-Thabrani di dalam kitab Ash-Saghir I/208, Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Hilyah III/94 dan X/405. Dan juga di dalam kitab Akhbaar Ashbahaan II/14, Al-Qudha’i I/375 nomor 646, Al-Baihaqi VI/94 dan X/90, AL-Baghawi XIII/97 nomor 3516