Polsek Patumbak Medan

Polsek Patumbak Berhasil Gagalkan Perdaran 406,83 Sabu Diwilayah Hukum Polrestabes Medan

mascipoldotcom – Selasa, 22 September 2020 (05 Safar 1442 H)

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap Nas (42) kurir sabu asal Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dari tas ransel, Nas, Polisi mengamankan empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram.

“Tersangka diamankan di Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas tepat di depan showroom Isuzu, Jum’at, 18 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/9/2020). malam

Kata Kapolsek Patumbak, penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang gerak geriknya mencurigakan berasal dari Aceh yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan.

Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 tepatnya di depan Showroom Isuzu.

Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya yang ternyata benar bahwa di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp 20.000.000 atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” ujar Kompol Arfin.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke markas Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kompol Arfin Fahreza. (Leodepari)

———

Renungan

Pecandu Narkoba Memberi Nafkah Kepada Anak Dan Istri

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba ? Bagaimana hukumnya tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban

Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh, karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803)

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]