mascipoldotcom – Kamis, 29 Oktober 2020 (12 Robiul Awal 1442 H)
Jakarta – Polisi berhasil menangkap dua pelaku penjambretan ponsel milik seorang remaja putri di kawasan Jalan Raya UPJ, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 18 Oktober lalu. Terungkap alasan si pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dalam gelar perkara yang dilakukan Polsek Ciputat Timur, hari ini, Jumat (30/10/2020).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika menjelaskan kedua pelaku berinisial MAS (20) dan SL (17). Mereka telah merencanakan aksinya sejak malam sebelum menjalankan perampasan.
“Saat subuh mereka menuju ke arah Jalan baru UPJ, lalu melihat korban yang sedang olahraga sambil memainkan telepon genggam, dan diikuti. Modusnya, dengan meminjam telepon genggam milik korban,” ungkap Kompol Endy kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Kendati begitu, kata Kompol Endy, korban enggan meminjamkan ponselnya karena sudah mencurigai gerak-gerik pelaku. Namun, pelaku memaksa dan menusuk tangan korban dengan pisau.
“Akhirnya kedua pelaku menarik tangan korban, setelah itu pelaku menusuk tangan korban dengan pisau,” ujar Kompol Endy.
Kepada penyidik, lanjut Kompol Endy, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Dari pengakuannya, kedua pelaku sedang membutuhkan tambahan dana untuk memperbaiki sepeda motornya.
“Ngakunya hanya untuk mencari tambahan uang untuk menservis motor. Karena tidak ada uang, maka mereka melakukan hal demikian (perampasan ponsel),” tukas Kompol Endy,
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama 12 tahun penjara. (Muhairo)