mascipoldotcom – Rabu, 23 September 2020 (06 Safar 1442 H)
Bekasi – Menindaklanjuti perintah Pimpinan yang telah dilaksanakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si yang di sukseskan dan dilaksanakan oleh para PJU Polres Metro Bekasi dan Kapolsek jajaran Polres Metro Bekasi, sejak awal adanya musibah Covid-19 sampai sekarang tetap dan terus dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai wabah Virus Covid-19, di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada umunya dan wilayah hukum Polsek Cibarusah khususnya.
Perintah dan arahan serta motifasi dari Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si, yang di sukseskan dan dilanjutkan serta dipimpin langsung Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman SH, bersama Komandan Koramil Cibarusah Kapten Arh Yoedy Narto dan Camat Bojong Mangu Drs. Agung Suganda MM. Rabu, 23/9/2020, pukul 14.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan Ops Yustisi serentak didepan Pasar Sukabungah, Jl.Raya Sukabungah dan di pertigaan Polsubsektor Bojongmangu, Jl.Raya Sukabungah-Bojongmangu Desa Sukabungah – Bojongmangu Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi.
Selain Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman SH, Komandan Koramil Cibarusah Kapten Arh Yoedy Narto dan Camat Bojong Mangu Drs. Agung Suganda MM. hadir juga personel dari Polsek Cibarusah sebanyak 7 Personel, dari Angota Koramil Cibarusah 4 Personel, Satpol PP/Staff Kecamatan Bojongmangu 15 Personel, dari Linmas 21 Personil, Aparatur Desa 10 Personil, dan tenaga Tenaga Kesehatan 1 Personel.
Virus Covid-19 ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia, oleh karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan jadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Virus Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, maka dari itu Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.
“Bagi mereka yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan diberikan masker” ungkap Kapolsek Cibarusah.
“Hari ini kami menindak sebanyak 12 orang, yang kedapatan tidak pakai masker, dan tindakan yang kami lakukan sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, tersebut diatas”. Camat Bojong Mangu Drs. Agung Suganda MM. memungkas keterangannya. (Wati Ummu Arfi)