Kapolri Tangani Kasus

Polri Tangani 2.382 Kasus Korupsi, Selamatkan Uang Negara Tembus Rp 3 Triliun

Kapolri Tangani Kasus 2mascipoldotcom – Kamis, 01 Oktober 2020 (14 Safar 1442 H)

Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkap Polri telah menangani 2.382 kasus korupsi sepanjang tahun 2018-2020. Khusus di tahun 2020, Jenderal Polisi Idham menyebut Polri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,6 triliun.

“Tindak pidana korupsi periode 2018-2020, Polri menangani 2.382 perkara dengan penyelesaian 2.113 perkara. Total kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 3,6 triliun sepanjang tahun 2020 saja,” kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020).

Tak hanya itu, Jenderal Polisi Idham juga menyebutkan Polri telah mengungkap tindak pidana terorisme selama masa pandemi Corona (COVID-19). Sebanyak 143 tersangka telah ditetapkan, dan 7 di antaranya meninggal dunia.

“Tindak pidana terorisme selama pandemi sejak Maret sampai saat ini ditangkap pelaku teroris 143 tersangka, 135 dilaksanakan penyidikan, satu persidangan, tujuh meninggal dunia,” ungkap Jenderal Polisi Idham.

“Dengan rincian 97 kelompok JAD. 20 kelompok JI, 12 kelompok MIT, dan 14 kelompok medsos,” imbuh Kapolri.

Selain itu, Jenderal Polisi Idham juga menyebutkan capaian Polri dalam pengungkapan kasus narkoba. Sebanyak 38.690 tersangka dan barang bukti hingga 41,5 ton ganja dan 4,75 ton sabu telah diamankan Polri.

“Peredaran narkoba dari Januari sampai Agustus 2020, Polri mengungkap kasus narkoba sebanyak 29.615 perkara dengan 38.690 tersangka. Barang bukti narkoba yang diamankan antara lain sabu 4,75 ton, ganja 41,5 ton dengan luas area kurang lebih 77,1 hektare, ekstasi 637.700 butir, heroin 39,4 kg, dan kokain 306,8 gram,” jelas Jenderal Polisi Idham

————–

Renungan

Berpahala Dengan Niat

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ وَفِيْ رِوَايَةٍ إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِي الأَجْرِ (رَوَاهُ مُسْلِم( وَرَوَاه الْبُخَارِيْ عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ مَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَقْوَامًا خَلْفَنَا بِالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيْهِ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ

Dari Abu Abdillah Jabir beliau berkata: kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu peperangan, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya beberapa orang di Madinah tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidak pula kalian melewati satu wadi (lembah) kecuali mereka bersama kalian, mereka ditahan oleh penyakit.

(Dan dalam riwayat lain): kecuali mereka bersama kalian dalam pahala. [HR Muslim]

Dan Imam al-Bukhâri meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu , beliau berkata, “Kami pulang dari perang Tabuk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesunggunya beberapa orang yang tertinggal di Madinah tidaklah kita melewati satu jalanan dan tidak pula lembah kecuali mereka bersama kita, mereka tertahan oleh udzur”.

TAKHRIJ HADITS

Hadits pertama diriwayatkan imam Muslim dalam Shahîhnya no. 1911 dan hadits kedua diriwayatkan imam al-Bukhâri dalam Shahîhnya no. 2838, 2839 dan 4423.

SYARAH KOSA KATA.

فِي غَزَاةٍ : Dalam satu peperangan. Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan dengan jelas yaitu perang Tabuk.

وَادِيًا : tempat mengalirnya air. Dan lembah antara dua gunung atau bukit disebut wâdi karena tempat itu menjadi tempat mengalirnya air. [lihat al-Mufradaat karya al-Ashfahani, hlm. 862]

حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ : tertawan oleh penyakit, sehingga mereka tidak bisa berangkat berjihad. Bukanlah maksud dari hadits adalah pembatasan jenis udzur hanya pada sakit, jika bukan karena sakit maka pahala tersebut tidak ada. Ini keliru karena pengertian hadits ini umum mencakup semua udzur syar’i lainnya, seperti dijelaskan dalam riwayat imam al-Bukhâri dengan lafazh حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ .

SYARAH UMUM

Ketika menjelaskan hadits ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan bahwa hadits yang mulia ini menjelaskan bahwa seorang jika telah berniat untuk melakukan satu amalan shâlih, lalu terhalang oleh sesuatu, maka ia tetap mendapatkan pahala amalan tersebut.

Demikian juga apabila seorang terbiasa mengerjakan amalan ibadah tertentu pada saat tidak ada udzur, lalu karena sakit atau udzur tertentu ia tidak bisa melakukannya, maka tetap ia mendapatkan pahala amalan tersebut secara sempurna. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seorang hamba sakit atau bepergian maka dituliskan baginya pahala seperti apa yang diamalkannya ketika sehat dan mukim (tidak bepergian) [1]

Misalnya, seseorang yang biasa shalat bersama jamaah di Masjid, lalu satu ketika mendapat halangan seperti tertidur atau sakit atau yang sejenisnya maka dia tetap mendapatkan pahala shalat bersama jamaah di masjid secara sempurna tanpa ada kekurangan.

Demikian juga jika dia biasa shalat sunnah akan tetapi suatu ketika dia terhalang darinya dan tidak mampu melaksanakannya maka dia tetap diberi pahalanya secara sempurna walaupun tidak mengamalkannya.

Adapun jika hal itu bukan merupakan kebiasaannya maka dia mendapat pahala niatnya saja dan tidak mendapat pahala amalannya. Dalilnya adalah hadits yang berbunyi:orang fakir dari kalangan sahabat berkata:

يَارَسُوْلَ اللهِ سَبَقَنَا أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُوْرِ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ- يَعْنِيْ إِنَّ أَهْلَ الأَموَالِ سَبَقَهُمْ بِالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ- فَقَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِشَيْىءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَ مَا عَمِلْتُمْ !! فَقَالَ تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا فَفَعَلُوْا فَعَلِمَ الأَغْنِيَاءُ فَفَعَلُوْا مِثْلَ ما فَعَلُوْا فَجَاءَ الفُقَرَاءُ إِلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالُوا: يَارَسُوْلَ اللهِ سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِهِ مَنْ يَشَاءُ

Wahai Rasûlullâh ! Ahlu dutsur (orang-orang kaya) mendahului kami dalam pahala dan nikmat yang kekal-yaitu mendahului mereka dalam bershadaqah dan membebaskan budak-lalu Rasûlulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kalian saya beritahu sesuatu jika kalian kerjakan maka kalian dapat menyusul orang yang telah mendahului kalian dan tidak akan menyusul kalian seorangpun kecuali orang yang beramal seperti yang kalian amalkan tersebut !!” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, “Bertasbîh, bertakbîr dan bertahmidlah setiap selesai shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.”

Lalu mereka mangamalkannya dan orang-orang kaya mengetahui hal itu lalu mengamalkannya seperti apa yang mereka amalkan !! Kemnudian orang-orang fakir tersebut datang lagi ke Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasûlullâh saudara kami orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami amalkan dan mereka mengamalkan seperti kami,’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demikianlah keutamaan Allâh Azza wa Jalla diberikan kepada orang yang disukai-Nya”.[2] [ihat, Syarah Riyâdhush Shâlihîn, Ibnu Utsaimin, 1/]

Dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepada mereka bahwa orang-orang yang tidak ikut itu telah mendapatkan pahala amalan mereka (yang ikut dalam peperangan) akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa mereka telah mendapatkan pahala niat beramal tersebut. Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang orang yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan harta lalu menginfaqkannya di jalan kebaikan dan ada seorang fakir berkata, “Seandainya saya memiliki harta (seperti) Fulan, sungguh saya akan amalkan semua amalan Fulan, dalam sabdanya:

فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَهُمَا فِيْ الأَجْرِ سَوَاءٌ

Maka dia dengan niatnya dan keduanya sama-sama dalam pahala.[3]

Dalam hadits ini juga ada isyarat bahwa orang yang keluar di jalan Allâh dalam perang dan jihad maka dia mendapat pahala dari perjalanan yang ditempuhnya. Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَكُمْ

Tidaklah kalian berjalan di satu jalanan dan tidak pula kalian melewati satu wadi kecuali mereka bersama kalian

dan ditunjukkan juga oleh firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ وَلَا يُنْفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.

Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tidak menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. [at-Taubah 9:120-121]

Demikian juga seorang jika berwudhu di rumahnya lalu menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid, dia dia keluar hanya untuk shalat, maka (jika demikian keadaannya), dia tidaklah melangkah satu langkah kecuali Allâh Azza wa Jalla mengangkat satu derajat dan menghilangkan satu kesalahan. Ini merupakan keutamaan Allâh yang menjadikan wasilah (perantara satu amalan) mendapatkan pahala seperti yang telah dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . wallahul muwaffiq.

FAEDAH HADITS

1. Semangatnya para sahabat untuk berjihad dan berusaha tidak ketinggalan bila tidak memiliki udzur

2. Niat yang baik bisa mencapai pahala amalan

3. Urgensi niat bagi kaum Muslimin yang mengharapkan keridhaan Allâh Azza wa Jalla

4. Seyogyanya para da’i memanfaatkan kesempatan dalam berdakwah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendakwahi para sahabatnya dan memberikan motivasi perbaikan niat ketika pulang dari perang Tabuk ke Madinah

5. Agama islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, karena mengizinkan orang yang tidak bisa berjihad karena ada udzur.

6. Orang yang memiliki udzur namun memiliki niat yang benar bisa meraih pahala para Mujahidin

7. Luasnya rahmat Allâh terhadap hamba-hamba-Nya.

Wabillahittaufiq.

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVI/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh al-Bukhâri No. 2996 kitab al-Jihad wa as-Siyar.
[2]. Dikeluarkan oleh al-Bukhâri No. 843 kitab al-Adab dan Muslim lafadznya lafadz beliau No.595 kitab al-Masaajid.
[3]. Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi No.2325 kitab az-Zuhud dan Ibnu Majah No.4228 kitab az-Zuhud, dan at-Tirmidzi berkata: hasan shahih.