Polri Bersama Mahasiswa Bersinergi Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

mascipoldotcom, Rabu, 14 Juli 2021  (04 Zdul Hjjah 1442 H)

JAKARTA – Polri bersinergi bersama Mahasiswa menanggulangi covid-19 dalam kegitan vaksinasi nasional yang di inisasi oleh beberapa aliansi mahasiswa, diantaranya BEMNUS, BEMSI, PTMI, PTKIN, PTAI, PERMIKOMNAS, dan AMAN INDONESIA di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan dengan kolaborasi antara Mahasiswa dan POLRI dengan melibatkan 30 Badan Eksekutif Mahasiswa gabungan dari 7 Aliansi tersebut yang mecakup beberapa universitas di wilayah Jabodetabek dengan total peserta vaksin sebanyak 1.566 orang mahasiswa.

Adapun Kegiatan vaksinasi tersebut diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan dari Polri bersama mahasiswa terhadap kondisi bangsa hari ini dimana angka korban covid kian hari semakin bertambah. Kegiatan ini melibatkan Tenaga Kesehatan Pusdokkes Mabes Polri, mahasiswa aktif di fakultas kesehatan maupun gabungan aliansi alumni mahasiswa kesehatan.

Pagi ini Polri mendistribusikan sebanyak 1.600 Vaksin Sinovac ditambah dengan 1.600 paket yang disumbangkan langsung oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si kepada seluruh peserta vaksinasi yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini ditinjau langsung oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Bapak Panglima TNI Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P beserta Bapak Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC,CLU.

“Sekali lagi terimakasih kepada rekan-rekan Pemuda Mahasiswa yang selalu berada di garis depan dan kita harapkan untuk terus tampil. Mari kita lakukan bersama-sama kegiatan vaksinasi ini sehingga akselerasi kecepatan untuk terbentuk herd immunity yang kita harapkan dan kembalinya Indonesia untuk menjadi masyarakat yang sehat bisa kita wujudkan,” ujar Listyo.

Dalam hal ini, diharapkan kegiatan tersebut dapat membantu pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan memberi dampak yang baik bagi masyarakat terkhususnya mahasiswa. (Muhairo)

———–

Renungan

SALING BEKERJA SAMA DI DALAM PERKARA YANG DISEPAKATI DAN SALING MEMPERINGATKAN DI DALAM PERKARA YANG DIPERSELISIHKAN

Oleh Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz

Berkata Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Bazz –rahimahullahu- di dalam Majmu’ Fatawa III/58-59 mengomentari kaidah ‘saling bekerjasama dalam perkara yang disepakati dan saling memaklumi terhadap perkara yang diperselisihkan sebagai berikut :

“Na’am, wajib atas kita saling menolong terhadap perkara-perkara yang kita bersepakat di atasnya dalam rangka membela kebenaran dan berdakwah kepada al-Haq, dan mentahdzir dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Adapun saling memaklumi terhadap perkara yang kita perselisihkan antara satu dengan lainnya, maka tidaklah (dimaklumi) secara mutlak, namun memerlukan perincian, seperti pada perkara-perkara ijtihadi yang tersembunyi (samar) dalilnya, maka tidak boleh mengingkari antara satu dengan lainnya (dalam perkara ijtihadi ini, pent).

Adapun perkara yang menyelisihi nash al-Kitab dan as-Sunnah, maka wajib mengingkari orang yang mengingkari nash tersebut dengan cara yang hikmah, nasehat yang baik dan berdebat dengan cara yang baik, sebagai pengejawantahan firman Allah Ta’ala :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Saling tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam permusuhan dan dosa.”[Al-Maidah/5:2]

dan Firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala.

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, adalah penolong satu dengan lainnya, dan beramar ma’ruf nahi munkar.” [At-Taubah/9:71]

Dan firman-Nya Azza wa jalla.

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ

“Serulah mereka ke jalan tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang baik” [An-Nahl/16 : 125]

Dan sabda Nabi-Nya.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

“Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka hendaklah dengan hatinya, dan inilah selemah-lemah iman.”

Dan sabdanya pula.

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka baginya balasan yang serupa dengan pelakunya”.

Kedua hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam shahihnya. Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang perkara ini adalah banyak.”

(Majmu’ Fatawa III/58-59)

Oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin

Berkata Syaikh al-Allamah Faqihuz zaman Muhammad bin Sholih al-Utsaimin –rahimahullahu- dalam ash-Showah Islamiyyah Dhowabith wa Taujiihat (I/218-219) yang dikumpulkan oleh Syaikh Ali Abu Luzz sebagai berikut :

“Ucapan mereka, ‘kita bersatu dalam perkara yang disepakati’ maka ucapan ini adalah ucapan yang benar. Adapun ucapan (setelahnya -pent), ‘dan kita saling memaklumi terhadap perkara-perkara yang kita perselisihkan’, maka ucapan ini memerlukan perincian.

Jika (perselisihan ini -pent) terjadi pada perkara yang memang dibolehkan ijtihad di dalamnya (bersifat ijtihadi -pent) maka kita saling memaklumi antara satu dengan lainnya dan kita tidak boleh saling berselisih hati (membenci -pent) terhadap perselisihan macam ini.

Adapun dalam perkara yang tidak diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka kita tidak saling memaklumi terhadap perselisihan macam ini di dalamnya, dan wajib bagi kita tunduk kepada kebenaran.

Pernyataan yang pertama (saling bekerjasama dalam perkara yang disepakati -pent) adalah ungkapan yang benar, adapun pernyataan yang kedua (saling memakumi terhadap perkara yang diperselisihkan -pent) adalah memerlukan perincian (sebagaimana di atas -pent).

Baca Juga Wajib Berdakwah Mengajak Manusia Kepada Kebaikan Dan Haram Berdakwah Mengajak Kepada Kesesatan
(Ash-Showah Islamiyyah Dhowabith wa Taujiihat (I/218-219) yang dikumpulkan oleh Syaikh Ali Abu Luzz)

[Dialih bahasakan oleh Abu Salma dari kitab Zajrul Mutahaawin bidharari qooidah al-Ma’dzurah wat Ta’awun karya asy-Syaikh Hamd bin Ibrahim al-Utsman hal 128-129]