mascipoldotcom – Kamis, 08 Oktober 2020 (21 Safar 1442 H)
Jakarta – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Tangerang Selatan tak sengaja mengungkap peredaran narkoba. Saat itu polisi mencurigai keberadaan sebuah mobil bernomor polisi B 1646 EF terparkir di dekat pintu masuk Tol Serpong, Jalan Pahlawan Seribu.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada 28 September 2020, sekira pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan satu orang yang ada di dalam mobil berinisial AS.
“Yang diamankan, seorang penumpang bernama AS (32). Setelah diperiksa, anggota menemukan pil jenis tramadol dan excimer yang dibawa tersangka AS,” jelas AKP Bayu Marfiando dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Setelah menemukan bukti pil tersebut, kata AKP Bayu, petugas Lantas kemudian berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Tangsel. Polisi pun melakukan interogasi terhadap AS.
“Dari pengakuannya, tersangka AS mengaku sedang diminta mengambil paket sabu yang ternyata diletakkan di bawah JPO Rawa Buntu,” tutur AKP Bayu.
Atas keterangan tersangka AS, lanjut AKP Bayu, polisi berhasil mengamankan paket sabu berwarna pink yang dimasukkan dalam plastik klip bening seberat 43.15 gram. Paket itu ditempel di salah satu tempat di bawah JPO Rawa Buntu.
“Sabu seberat 43,15 gram itu akan diambil oleh AS atas perintah Habib Ade,” tambah AKP Bayu.
Pihak Satnarkoba kemudian mendatangi kediaman AS di daerah Malingping, Cigombong, Bogor. Di sana petugas kembali mendapati paket sabu putih seberat 10, 97 gram, timbangan digital, dan bukti lainnya. Sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 54,12 gram.
“Jadi tersangka AS ini sebagai kurir saja, dia menyebut ada 2 orang lain yang masing-masing disebut Habib Ade dan Habib Muh yang memerintahkan mengambil barang itu, keduanya kita duga sebagai bandar,” terang AKP Bayu.
Atas perbuatannya tersangka AS akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun hukumannya paling lama 20 tahun penjara