Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala

Polres Pulang Pisau Berhasil Tangkap Pelaku Curas Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala

mascipoldotcom – Sabtu, 26 September 2020 (09 Safar 1442 H)

Kalteng  – Polres Pulang Pisau – Empat orang karyawan PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP 2) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng karena tega menghabisi nyawa teman kerjanya.

Pria tersebut dihabisi nyawanya di areal kebun kelapa sawit PT SCP 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (25/09/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban berinisial RM (41), merupakan warga Tarikolot, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, S.E., M.H. membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

“Tidak berapa lama kemudian keempat pelaku berhasil kami amankan pada pukul 15.30 WIB di kediaman salah satunya di Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng,” kata Jhon Digul Manra, Jumat (26/09/2020) pagi.

Keempat pelaku tersebut berinisial NM (22), NW (20), NR Warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau dan SN (22) warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Ia membeberkan, penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim menuju lokasi kejadian setelah dilakukan identifikasi, olah TKP dan mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan petunjuk.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi, akhirnya mengarah kepada para pelaku serta mengetahui informasi titik keberadaan yang diduga pelaku,” beber Digul.

Dikatakannya, keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah salah satu orang yang diduga pelaku di Desa tarung Manuah, Kecamatan Basarang tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan introgasi, para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu unit handphone milik korban.

“Para pelaku ini bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Puang Pisau untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.

Adapun barang bukti turut diamankan, satu unit handphone Merk Samsung A10 warna abu -abu yang terpasang silikon terbuat dari bahan karet bertuliskan Champion dan uang tunai milik korban Rp112 ribu rupiah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke -2 dan atau Ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya dua puluh tahun,” pungkasnya. (Ashari GB/DtT)