mascipoldotcom – Selasa, 27 Oktober 2020 (10 Robiul Awal 1442 H)
Jakarta – Polres Kota Tangerang menangkap dua orang, Derry Seventhin dan Sahroni. Mereka merupakan kawanan pencurisepeda motor yang telah setahun beroperasi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut kedua tersangka mengaku dalam satu hari berhasil menggasak lima motor. Hasil curanmor itu dijual seharga Rp2 sampai Rp2,5 juta.
“Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah,” jelas KombesPol Ary Syam dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
Dengan hasil yang didapatkannya ini, kata KombesPol Ary, para tersangka telah mengumpulkan uang miliaran rupiah. “Artinya mereka sudah memperoleh keuntungan berkisar Rp3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut,” ucap KombesPol Ary.
Lebih lanjut KombesPol Ary mengatakan, para pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor. Bahkan mereka hanya bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.
“Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan,” ujar KombesPol Ary.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Muhairo)