mascipoldotcom – Rabu, 07 Oktober 2020 (20 Safar 1442 H)
Jakarta – Sindikat pelaku pencurian modul base transceiver station (BTS) milik salah satu perusahaan telekomunikasi akhirnya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para pelaku yang sudah menjadi tersangka berjumlah 6 orang, dimana melakoni aksi kejahatannya di wilayah Medan Satria, Bekasi Kota.
Adapun, peran para pelaku, yaitu berinisial B dan MDK dengan tugas spesialis pencari modul BTS. Sementara, FC dan SN sebagai penadah. Sedangkan, dua pelaku menjadi DPO kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, satu unit handphone Samsung Gold, beberapa komponen modul BTS, 1 unit ponsel Oppo Gold, 1 unit handphone Vivo Hitam, dan 1 unit mobil bak putih.
“M (DPO) yang menghubungi SN untuk membantu menjual modul BTS. Lalu SN menghubungi S (DPO) sebagai orang yang memiliki lapak yang menerima barang barang tersebut,” ungkap KombesPol Yusri kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Lanjut KombesPol Yusri, barang tersebut kemudian diantarkan melalui jasa pengiriman online. Selanjutnya, diterima oleh B sebagai karyawan dari pelaku S (DPO) ini.
“Selanjutnya pelaku FC mendatangi lapak pelaku S (DPO) untuk menjual beberapa komponen modul BTS,yang didapatkan dari tersangka MDK,” sambung KombesPol Yusri.
Para tersangka berhasil ditangkap di tempat yang sama yaitu di wilayah Pulo Gebang ,Jakarta Timur.
“Tersangka akan dijerat Pasal 55 ayat 1e KUHP dan atau 56 ayat 1 ke-1e KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tandas KombesPol Yusri.