mascipoldotcom – Rabu, 11 November 2020 (25 Robiul Awal 1442 H)
Serang – Banten – Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau Madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020)
Kegiatan Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi oleh Dir reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Dinkes provinsi banten, dan BPOM Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa pada Hari Rabu tanggal 04 November 2020 jam 12.00 wib Ditreskrimsus Polda Banten Mengamankan 3 Tersangka di dua Tempat berbeda. Tersangka Pertama AS (24) di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kab. Lebak Prov Banten, dan Tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.
Lebih lanjut Fiandar mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yg diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 Jerigen Madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter, sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu Palsu yaitu 2 (dua) drum Glucose 300 liter, 2 (dua) drum Glucose 150 liter, 1 (satu) drum Glucose 200liter, 45 (empat puluh lima) drijen Fructose 30liter, Molases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 (dua) drum Cairan Madu siap jual 100liter, 1 (satu) drum Cairan Madu siap jual 20liter, 16 (enam belas) drijen Cairan Madu siap jual 30liter, 1(satu) buah Dandang untuk masak, 1(satu) buah Kompor Gas,2(dua) buah Teko, 1(satu) buah Mixer, 1(satu) buah ember, 2(dua) buah Saringan, 2(dua) buah Corong;2(dua) buah Tongkat Kayu, 40 (empat puluh) karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 (tiga) karung tutup botol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000, 35 (tiga puluh lima) amplop bon penjualan, 23 (dua puluh tiga) lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 (dua puluh) lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah.
Fiandar menyampaikan bahwa Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu Membuat Pangan Olahan jenis Madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada Konsumen.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa Pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa Madu bisa lebih (tergantung pemesanan).
Omset yang dihasilkan yaitu jika Harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,-,Tambah Nunung Syaifuddin.
Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk MS (47) Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)
“Sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),”ujar Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak/mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker (Kabid Humas Polda Banten)
———-
Renungan
HARTA HARAM HANYA AKAN MENDATANGKAN DERITA
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. [al-Baqarah/2:168]
Melalui ayat ini dan ayat-ayat lain yang senada, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik, makanan yang tidak membahayakan badan juga akal. Juga melarang manusia mengikuti langkah-langkah syaithan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan menghalalkan apa yang diharamkan-Nya, termasuk dalam hal ini memakan harta yang haram.[1]
Jika perintah Allâh ini diperhatikan oleh seseorang, maka dia akan mudah melakukan amal shaleh, namun jika sebaliknya, maka kecenderungan kepada haram pasti akan mendominasi dirinya.
Sementara itu, empat belas abad silam, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan umatnya tentang kedatangan satu masa dimana banyak orang yang tidak peduli lagi dengan sumber penghasilannya, apakah dari yang halal ataukah yang haram ? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ, أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ ؟
Akan datang suatu masa, orang-orang sudah sudah tidak peduli lagi dengan apa dia mendapatkan harta. Apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram ? [HR. al-Bukhari][2]
Orang yang tidak peduli dengan sumber penghasilannya ini bisa jadi karena memang dia tidak tahu atau mungkin juga dia sudah tahu tetapi tetap dilanggar dengan berbagai macam alasan, bahkan kemudian membuat rekayasa. Orang pertama lebih ringan dibandingkan dengan orang kedua, karena bisa jadi dia akan meninggalkan yang haram itu dan bertaubat jika dia mengetahuinya. Sedangkan orang kedua, gemerlapnya dunia telah mempedayainya sehingga dia tidak bisa mengendalikan dan menundukkan kerakusan nafsunya. Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan :
تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيْصَةِ
Celakalah hamba dinar, hamba dirham dan celakalah hama pakaian (HR. al-Bukhari)
Inilah do’a Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berdo’a maka pasti dikabulkan.
Jika ini dipahami dengan baik, maka sesulit apapun keadaannya, dia tidak akan mengatakan sebagaimana ungkapan banyak orang, “Jangankan yang halal yang haram juga susah” terlepas dari ungkapan ini adalah sebuah gurauan ataukah gambaran dari fakta di lapangan.
Akibat buruk lainnya dari mengkonsumsi harta haram adalah do’anya tidak akan terkabul. Bukankah ini bencana yang sangat besar ? Siapa yang tidak ingin doanya terkabul, pasti semua ingin terkabul. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, tubuhnya dipenuhi debu, ketika itu lelaki tersebut berdoa dengan mengangkat kedua tangannya ke langit dan menyebut nama Allâh Azza wa Jalla : Wahai Rabb, Wahai Rabb…, sementara laki-laki tersebut mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal, pakainnya pun tidak halal dan selalu diberi (makanan) yang tidak halal. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
Maka bagaimana mungkin permohonannya akan dikabulkan (oleh Allâh) ? [3]
Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang tersebut sebenarnya telah menghimpun banyak faktor yang seharusnya memudahkan terkabulnya permohonan dan doanya, akan tetapi karena perbutan maksiat yang dilakukannya, yaitu mengkonsumsi harta yang haram, maka pengabulan doanya terhalangi.[4]
Efek buruk lainnya adalah harta haram itu akan menjadi bala’ baginya meskipun dipergunakan untuk jalan Allâh Azza wa Jalla , karena Allâh Azza wa Jalla tidak akan menerima kecuali yang baik. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla itu maha baik, tidak menerima kecuali yang baik.
Inilah sebagian diantara dampak buruk dari mengkonsumsi harta haram. Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari tipu syaitan dan semoga Allâh Azza wa Jalla mencukupkan kita dengan yang halal sehingga tidak terpikat dan tidak merasa butuh dengan harta haram.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footnote
[1] Lihat Zâdul Masîr 1/172 dan Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 80.
[2] Lihat Harta Haram. DR. Erwandi Tarmidzi, hlm. 1
[3] HR. Muslim no. 1015.
[4] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam hlm. 105-107.