Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Curanmor 7

Polda Banten Gelar Press Conference, Hasil Ungkap Kasus Curanmor Operasi Jaran Kalimaya 2020

Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Curanmor 3mascipoldotcom, Rabu, 18 Nopember 2020 (3 Rabi’ul Akhir 1442 H)

Serang – Kepolisian daerah (Polda) Banten menggelar Press Conference hasil operasi jaran kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum polda banten hasil Operasi Jaran 2020
Yang dimulai dari Tanggal 5 s/d 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 Periode Bulan Oktober hingga November 2020.

“Sebanyak 214 Unit Ranmor yang terdiri Terdiri Dari kendaraan R2 185 Unit dan kendaraan R4 26 Unit dan kendaraan R6 3 Unit berhasil di ungkap dengan menahan 47 orang tersangka, ” Ujar Fiandar.

Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Curanmor 2Lebih lanjut fiandar mengatakan dalam Operasi Jaran 2020 Polda Banten Berhasil Mengamankan barang bukti kendaraan R2 1 UNIT, dan kendaraan R4 5 unit

“Untuk Ungkap Kasus Curanmor Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan Barang Bukti Kendaraan R2 184 UNIT, R4 21 UNIT dan R6 3 UNIT, ” Ujar fiandar

Fiandar menjelaskan bahwa untuk Ditreskrimum Polda Banten mengamankan Barang bukti kendaraan R2 22 Unit dan kendaraan R4 11 Unit, Polresta Tangerang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 50 Unit dan kendaraan R4 3 Unit, Polres Serang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 15 Unit R4 kendaraan 1 unit, Polres Pandeglang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 21 Unit, Polres Cilegon mengamankan Barang bukti kendaraan R2 37 Unit dan kendaraan R4 2 Unit, Polres Lebak mengamankan Barang bukti kendaraan R2 14 Unit dan kendaraan R4 4 Unit, dan kendaraan R6 3 unit , Polres Serang Kota mengamankan Barang bukti kendaraan R2 25 Unit

Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Curanmor 6Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S. I. K., M. H menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO, dalam Ungkap Kasus Curanmor melalui Hasil Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang

“Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, ” Ujar Martri Sonny

Martri Sonny menjelaskan Motif dari Curanmor ini yaitu Mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta Mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga dibawah normal.

Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Curanmor 1“Modusnya yaitu dengan cara Merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu, “Kata Martri Sonny

Terakhir Martri Sonny menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi ditempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP. ” Ujar Edy sumardi.

Terakhir Edy sumardi menyampaikan himbauan Kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.

“Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian, Kemudian, gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu bagi pelaku, kepada pemilik kendaraan kalau jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, Pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.”kata edy sumardi. (Kombes Pol Edy Sumardi Kabid Humas Polda Banten)

———-

Renungan

TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pemuda yang dilahirkan dalam keadaan muslim. Saya tidak pernah meninggalkan shalat lima waktu. Kemudian takdir menghendaki, bahwa saya harus tidak ada ke luar negeri untuk beberapa waktu bersama keluarga dan kemudian sendirian selama lebih dari empat tahun. Mulai meninggalkan shalat, bahkan saya melakukan berbagai macam perbuatan keji, seperti zina dan tidak puasa Ramadhan selama empat bulan. Dan saya berani menyetubuhi isteri saya di bulan Ramadhan. Itu semua diakibatkan karena pergaulan yang sangat buruk.

Sekarang saya bertaubat kepada Allah dan menyesali semua perbuatan saya. Dan saya berusaha untuk selalu menjaga shalat dengan berjama’ah dan kadang-kadang shalat sendirian. Tolong tunjukkan kepada saya apa saja yang harus saya lakukan untuk menembus dosa-dosa saya tersebut ?

Jawaban

Apabila kenyataan sesuai dengan yang anda utarakan maka semua dosa-dosa yang telah anda lakukan cukup ditebus dengan taubat nasuha dan setelah itu anda wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Anda tidak perlu mengqadha shalat dan puasa anda dan tidak perlu menebus dengan apapun. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran besar (keluar dari Islam) walaupun dia tidak menentang/mengingkari kewajiban shalat, menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama. Adapun jika dia mengingkari kewajiban shalat, maka dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa dia telah kafir. Sedangkan orang kafir, apabila masuk Islam dia tidak perlu mengqadha’ ibadah apapun yang berkaitan dengan hak Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Katakanlah kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti dari kekafirannya maka Allah akan mengampuni semua dosa-dosanya yang telah lalu” [Al-Anfal : 39]

Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Islam menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu, begitu juga tubat menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu” [Hadits Riwayat Muslim]

Oleh karena itu saya nasehatkan kepada anda untuk selalu beristiqomah dalam bertaubat sambil memperbanyak istighfar dan amal shalih. Dan bergembiralah dengan kebaikan-kebaikan dan balasan yang baik jika anda benar-benar istiqomah dalam bertaubat dan memperbaiki diri. Allah berfirman.

“Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha : 82]

Semoga Allah memberikan keteguhan kepada kami dan anda dalam berpegang teguh terhadap kebenaran, sesungguhnya Dia adalah Dzat yang paling berhak diminta.

Perlu diketahui bahwa dalam pertanyaan anda terdapat satu kalimat yang harus diperingatkan yaitu ucapan : “…. Kemudian taqdir menghendaki saya ….”. Kalimat seperti ini tidak boleh diucapkan, karena taqdir itu tidak mempunyai kehendak, tapi yang berkehendak hanyalah Allah. Maka ucapkanlah : “Atas kehendak Allah saja”. Semoga Allah menolong kita semua dalam memahami agamaNya dan istiqomah dalam menjalannkannya.

[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]