Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta 1

Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta 4mascipoldotcom – Senin, 28 September 2020 (11 Safar 1442 H)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis kasus pelecehan oleh oknum tenaga kesehatan (EF) terhadap perempuan berinisial LHI.

Dalam jumpa pers tersebut, polisi memamerkan tersangka yang memakai topi warna hitam bertulisan ‘Tersangka’. Rilis digelar di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).

Rilis tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, proses asesmen dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali. Asesmen dilakukan setelah korban membuat laporan resmi di Bali.

Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta 5“Kita ambil (keterangan) saksi ahli P2TP2A Gianyar sana supaya memperkuat lagi kondisi bagaimana psikologi korban. Korban mengaku trauma dengan kejadian tersebut kita mengambil keterangan ahli di sana. P2TP2A yang tadi dari Gianyar Bali juga hasil pemeriksaan keterangan ahli menyatakan bahwa (korban) sempat mengalami trauma dengan kejadian yang dialami,” jelas Kombes Yusri Yunus, Senin (28/9/2020)

Yusri menjelaskan, dalam kejadian ini ada 2 perkara yang disidik oleh polisi. Pertama terkait dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka dan kedua soal pencabulan.

“Ada dua inti di sini, yang pertama adalah adanya (Pasal) 368 KUHP, di pasal 368 KUHP kemudian 378 (KUHP) penipuan, juga ada di pasal 289 dan 294 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” imbuh Yusri.

Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta 3Seperti diketahui, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah kejadian itu viral di media sosial, EF ditangkap di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9).

EF juga telah ditahan selama 20 hari sejak Sabtu, 26 September 2020. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus itu.

Rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menjadi petunjuk kuat polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan. Rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat itu.

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Korban juga telah diasesmen di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).

Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF.

Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta. (H Muhairo)

———-

Renungan

Mengganggu Hak Orang, Hukuman Segera Datang

Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Islam adalah yang sempurna, semua jenis kebaikan telah diperintahkan dan semua jenis keburukan telah diharamkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman di dalam kitab suci al-Qur’an:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan baghyu (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [An-Nahl/16: 90]

Di dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla mengharamkan baghyu , apa arti baghyu ?

MAKNA BAGHYU

Secara lughah (bahasa Arab) kata baghyu dari huruf ba’, ghain, dan ya, menunjukkan dua arti: pertama: mencari, kedua: jenis kerusakan. [Maqoyisul Lughah, 1/218, karya Ibnu Faris].

Ar-Raghib al-Isfahani rahimahullah menyatakan, “Baghyu adalah: mencari pelanggaran dari sikap tengah yang seharusnya dipilih”. [Mufradat, hal. 55, karya Ar-Raghib al-Isfahani]

Di dalam kitab suci al-Qur’an, kata baghyu digunakan untuk beberapa makna:

Mencari [Lihat Al-A’raf/7: 45]

Kezhaliman; melanggar hak manusia [Lihat Al-A’raf/7: 33 dan An-Nahl/16: 90]

Kemaksiatan [Lihat Yunus/10: 23]

Zina [Lihat An-Nur/24: 33]

Hasad; membenci kebaikan yang ada pada orang lain [Lihat Asy-Syura/42: 14]

Di dalam istilah fuqaha (para ulama ahli fiqih) di dalam kitab-kitab fiqih, baghyu bermakna: memberontak kepada imam (pemimpin negara).

BENTUK-BENTUK BAGHYU

Para ulama menyebutkan berbagai bentuk perbuatan baghyu yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yang mulia, maka sepantasnya kita mengetahuinya untuk meninggalkannya. Di antara bentuk-bentuk perbuatan baghyu adalah sebagai berikut:

1. Sikap Yang Menolak Agama Islam

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allâh hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena baghyu (hasad; kedengkian) yang ada di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allâh maka sesungguhnya Allâh sangat cepat hisab-Nya. [Ali Imran/3: 19]

2. Melanggar Hak Manusia Tanpa Alasan Yang Benar

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui.” [Al-A’raaf/7: 33]

Diriwayatkan dari As-Suddi, bahwa dosa adalah maksiat, sedangkan baghyu adalah melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. [Jami’ul Bayân, 12/402].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Kesimpulan penjelasan tentang dosa yaitu bahwa dosa adalah kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan pelaku sendiri, sedang baghyu adalah melanggar hak manusia, maka Allâh mengharamkan ini dan itu”. [Tafsir Ibnu Katsir, 3/409]

3. Mengganggu Hak Anak Yatim dan Hak Wanita (Istri)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ، وَالْمَرْأَةِ

Dari Abi Hurairah dia berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”ya Allâh sesungguhnya aku …… hak dua orang yang lemah; anak yatim dan wanita [HR. Ibnu Majah, no. 3678. Dihasankan Syaikh Al-Albani]

4. Merusak Kehormatan Seorang Muslim

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ”

Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia berkata: “Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah merusak kehormatan seorang Muslim dengan tanpa hak”. [HR. Ahmad, no. 1651; Abu Dawud, no. 4876. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]

5. Sekutu Melanggar Hak Sekutunya

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَهَلْ أَتَاكَ نَبَأُ الْخَصْمِ إِذْ تَسَوَّرُوا الْمِحْرَابَ﴿٢١﴾إِذْ دَخَلُوا عَلَىٰ دَاوُودَ فَفَزِعَ مِنْهُمْ ۖ قَالُوا لَا تَخَفْ ۖ خَصْمَانِ بَغَىٰ بَعْضُنَا عَلَىٰ بَعْضٍ فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلَا تُشْطِطْ وَاهْدِنَا إِلَىٰ سَوَاءِ الصِّرَاطِ

Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar? Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan) mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat baghyu (zalim) kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. [Shâd/38: 21-22]

6. Memberontak Imam (Penguasa) Muslim

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»

Ibnu ‘Abbas menyampaikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang meninggalkan jamaah (kaum Muslimin di bawah pimpinan pemimpin tersebut) satu jengkal saja lalu ia meninggal maka matinya itu mati jahiliyyah.” [HR. Al-Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849]

BAHAYA BAGHYU

Perbuatan baghyu (melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar) merupakan dosa besar dan mengandung berbagai bahaya dan keburukan. Antara lain sebagai berikut:

1. Melanggar larangan Allâh

Karena Allâh Azza wa Jalla memerintahkan para hamba-Nya agar saling tawadhu’ (rendah hati) dan tidak saling mengganggu.

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ، وَلَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ”

Dari ‘Iyadh bin Himar, bahwa dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allâh telah memberi wahyu kepadaku, hendaklah kamu saling tawadhu’ (rendah hati), sehingga tidak ada seorangpun berbuat baghyu (mengganggu) kepada yang lain. Dan sehingga tidak ada seorangpun membanggakan diri kepada yang lain”. [HR. Abu Dawud, no. 4895. Dishahihkan Syaikh Al-Albani]

2. Penyakit umat-umat dahulu

Umat-umat zaman dahulu telah ditimpa berbagai penyakit akhlaq yang membinasakan mereka. Di antara penyakit tersebut adalah baghyu .

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَيُصِيبُ أُمَّتِي دَاءُ الْأُمَمِ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا دَاءُ الْأُمَمِ؟ قَالَ: الْأَشَرُ وَالْبَطَرُ وَالتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُونَ الْبَغْيُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat zaman dahulu”. Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apa penyakit umat-umat zaman dahulu?”. Beliau menjawab, “Kesombongan, melewati batas, memperbanyak harta, saling berkhianat di dunia, saling membenci, dan saling hasad, sehingga berbuat baghyu (melanggar hak orang lain)”. [HR. Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak, no. 7311. Dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi]

3. Disegerakan balasannya di dunia.

Perbuatan baghyu merupakan kezhaliman dan bentuk kerusakan, sedangkan dunia akan tegak dengan keadilan. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla menyegerakan balasan perbuatan baghyu , selain hukuman yang disiapkan di akhirat.

عَنْ أَبِي بَكَرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu atau memutuskan kerabat”. [HR. Ahmad, no. 20374, 20380, 20398; Al-Bukhari, Abu Dawud, no. 4902; At-Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211. Dishahihkan Syaikh Al-Albani]

Setelah kita mengetahui berbagai keburukan dan bahaya perbuatan baghyu , melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, maka selayaknya kita meninggalkannya untuk keselamatan kita.

Wallahul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]