mascipoldotcom – Sabtu, 08 Januari 2022 (5 Jumadil Akhir 1443 H)
ASAHAN | Polres Asahan melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap TKI Ilegal yang terjaring saat Patroli Gabungan TNI/POLRI di Perairan Bagan Asahan, Sabtu 08 Januari 2022 Pukul 08.00 Wib s/d selesai.
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid 19 dipimpin oleh Kasi Dokkes Polres Asahan Penata Elisabeth AMK bersama tim vaksinator dr Dokes Polres Asahan
pengecekan pelaksanaan Vaksinasi kepada TKI Ilegal yang diamankan Patroli Gabungan TNI/POLRI di Perairan Bagan Asahan, sesuai perintah dari Bapak Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang memerintahkan agar seluruh PMI Illegal yg diamankan wajib di vaksin semua
“Dari hasil pelaksanaan vaksinasi ini, terdapat 2 orang PMI Ilegal yang diberikan suntik vaksin oleh Tim Medis Vaksinasi Covid 19 dari Si Dokkes Polres Asahan,”ujar Putu
Putu juga menjelaskan dilaksanakannya vaksinasi kepada PMI Ilegal yang diamankan tersebut bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam percepatan penanggulangan wabah / pandemi Covid-19 serta untuk mensukseskan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 secara Nasional.
“Selama pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mematuhi Protokol Kesehatan serta berjalan aman dan baik,” pungkasnya. (Leodepari)
____________
Renungan
TIDAK ADA PAKSAAN DALAM MENERIMA ISLAM
Pertanyaan
Sebagian teman mengatakan, ‘Barangsiapa yang tidak bersedia masuk Islam maka dia bebas, tidak ada paksaan dalam Islam.’ Dia berdalil dengan Firman-Nya Ta’ala,
أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
‘Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?’ [Yunus/10: 99]
Dan firman-Nya,
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
‘Tidak ada paksaan dalam beragama.’ [ Al-Baqarah/2: 256]
Apa pendapat Syekh dalam masalah ini?
Jawaban
Alhamdulillah.
Dua ayat ini dan ayat-ayat yang lain semakna, dijelaskan oleh para ulama terkait dengan orang yang punya hak untuk diambil jizyahnya (upeti) seperti Yahudi dan Nashrani, Majusi tanpa ada paksaan. Bahkan mereka diberi pilihan antara (masuk) Islam atau membayar jizyah.
Para ahli ilmu lainnya mengatakan, ‘Itu adalah diawal permulaan, kemudian dihapus dengan perintah Allah Subhanahu dengan peperangan dan jihad. Barangsiapa yang menolak masuk Islam, maka diharuskan berjihad jika mampu agar orang itu masuk Islam atau menunaikan jizyah (upeti pengganti dari perlindungan untuknya) kalau dia termasuk yang layak. Kalau mereka tidak diambil jizyah, maka mereka harus dipaksa untuk (masuk) Islam. Karena keislaman mereka akan mendatangkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Mengharuskan seseorang terhadap kebenaran yang di dalamnya ada petunjuk dan kebahagiaan, lebih baik baginya daripada berada dalam kebatilan.
Sebagaimana keharusan seseorang untuk kebenaran yang terdapat pada bani Adam meskipun dengan dipenjara atau dipukul. Maka memaksa orang-orang kafir untuk mentauhidakn Allah dan masuk ke agama Islam lebih utama dan lebih diharuskan. Karena di dalamanya terdapat kebahagiaan sekarang atau nanti. Kecuali kalau mereka dari kalangan ahli kitab seperti Yahudi, Nasrhani atau Majusi. Ketiga golongan ini, oleh syariat diberi haka untuk memilih antara masuk Islam atau mengeluarkan jizyah dari tangan mereka dalam kondisi rendah.
Sebagian ahli ilmu berpendapat, (kelompok) lainnya dimasukkan seperti (ketiga kelompok ini) dengan memberikan pilihan, antara Islam atau Jizyah. Yang kuat adalah bahwa kelompok lain tidak dapat dimasukkan dengan ketiga kelompok ini. Cuma tiga kelompok ini saja yang diberi pilihan. Karena Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memerangi orang kafir Jazirah, tidak menerima dari mereka kecuali Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” [At-Taubah/9: 5]
Allah tidak mengatakan ‘Tunaikan jizyah’. Kalau mereka menolak, maka orang Islam wajib memeranginya kalau hal itu memungkinkan.
Dan firman Allah Azza Wajalla:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” [At-Taubah/9: 29]
Ketika ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa salallam bahwa beliau mengambil jizyah dari orang majusi, tidak ada ketetapan baik dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, para shahabat radhiallahu’anhu, mereka mengambil jizyah kepada selain tiga kelompok yang disebutkan.
Landasan dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَقَاتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ كُلُّهٗ لِلّٰهِۚ
Baca Juga Salafiyah dan Solidaritas Muslim
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” [Al-Anfal/8: 39]
Dan firman-Nya,
فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” [At-Taubah/9: 5]
Ayat ini dinamakan dengan ayat pedang. Ayat-ayat semacam inilah yang menghapus ayat-ayat yang menjelaskan bahwa tidak ada paksaan dalam Islam .
wallahu al-mufafiq.
Refrensi: Majmu Fatawa Wa Maqalat, Karangan Syekh Ibn Baz, 6/219
Disalin dari islamqa