Patroli Gabungan Sampaikan Woro Woro Pada Warga Untuk Mentaati Protokol Kesehatan 2a

Patroli Gabungan Sampaikan Woro-Woro Pada Warga Untuk Mentaati Protokol Kesehatan

mascipoldotcom, Senin, 02 Agustus 2021 (23 Dzulhijjah 1442 H)

Kutai Kartanegara – Bertempat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Patroli gabungan yang dipimpin oleh Bapak Supriyadi melaksanakan apel pengecekan dan kesesiapan  terlebih dahulu serta memberikan arahan agar dalam pelaksanaan patroli tersebut berjalan lancar, Minggu (1/8/2021).

Adapun yang tergabung dalam patroli gabungangan tersebut  adalah kodim 0906/Kutai Kartanegara (KKR), Polres Kukar dan Satpol PP, dimana patroli gabungan tersebut untuk menertibkan dalam rangka penegakan displin Protokol Kesehatan Covid 19 di wilayah Kutai Kartanegara.

Sasaran utama tempat keramaian yang sering di datangi oleh warga seperti bengkel motor dan sperpart serta tempat usaha lainnya yang berada di jalan Danau Aji, Jalan Imam Bonjol dan jalan Gunung Gandek Kelurahan Melayu  Kecamatan Tenggarong.

Sertu Sudirman mengatakan kegiatan patroli  gabungan tersebut menghimbau atau memberikan Woro woro tentang senantiasa untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan pelaksanaan PPKM level IV kepada pemilik usaha dan warga masyarakat yang ada di bengkel tersebut.

Himbauan maupun woro-woro yang di sampaikan oleh petugas sesuai dengan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level lV pada Masa  pengamanan Pencegahan dan pemutusan penularan Covid 19 di wilayah Kabupaten Kukar.

Patroli gabungan  bertujuan untuk menciptakan kondisi aman terhadap masyarakat dan aktivitas masyarakat terkait PPKM Level lV dengan cara menerapkan protokol kesehatan di wilayah Tenggarong, kabupaten Kukar imbuhnya, Kodim0906/Kutai Kartanegara, (Murdianto)

————-

Renungan

BOLEHKAH KITA MENGKONSUMSI DAGING IMPORT?

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami mengimport daging mentah tanpa tulang dari negeri asing (non muslim, -red) dan daging ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita karena harganya murah. Bolehkah kita mengkonsumsi daging tersebut ? Tolong beri kami penjelasan ! Jazakumullah khairan.

Jawaban

Daging yang diimport dari selain negeri kaum muslimin, ada dua jenis.

1. Daging-daging itu berasal dari negeri Ahli Kitab, maksudnya negeri yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi, dan yang melakukan penyembelihan adalah salah seorang Ahli Kitab dengan penyembelihan yang sesuai syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka” [Al-Maidah/5 : 5]

Kata ‘tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun lainnya.

2. Daging import dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung).

Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syari’at, -red). Jika penyembelihannya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat).

Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram) ; karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk. Dan daging-daging sembelihan itu memiliki kepekaan (sensitifitas) yang besar. Oleh karena itu, disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu berasal dari orang-orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang-orang Muslim atau Ahli Kitab, dan cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, berarti daging itu merupakan bangkai, sedangkan bangkai itu (hukumnya) haram.

Kesimpulannya, daging-daging yang ditanyakan ini, jika diimport dari negeri Ahli Kitab dan disembelih sesuai dengan tuntunan syari’at, maka daging ini boleh dikonsumsi. Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.

Jika urusan ini masih samar pada anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat.

Wallahu a’lam

(Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/320-321)

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427/2006M, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Puwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.]