mascipoldotcom, Rabu, 18 Nopember 2020 (3 Rabi’ul Akhir 1442 H)
Simalungun – Gaung Aplikasi ‘Horas Paten’ bergema menyebar ke seluruh wilayah Kabupaten Simalungun. Warga semakin proaktif dan masif melaporkan kejadian, aksi kriminal atau gangguan Kamtibmas dilingkungan maupun wilayah masing masing kepada Kepolisian khususnya jajaran Polres Simalungun melalui Aplikasi yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH ini.
Terbukti. Setelah dari beberapa daerah melaporkan berbagai tindak kriminal di Wilayah Hukum Polres Simalungun, Aplikasi Horas Paten kali ini menyala di daerah Bosar Maligas pada menu Pengaduan Masyarakat (dumas) yang menyebut “pada satu rumah di bilangan Lingkungan I Pekan Ujung Padang Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika”. Tulis warga dalam pesannya di aplikasi ini, Senin (16/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB
Mendapat alarm pesan, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang di sebut. Di sana Tim Opsnal melihat seorang pria dicurigai serta sesuai ciri ciri sedang berada di dalam rumah.
Tidak buang waktu, Tim langsung mengamankan dan menggeledah badan pria yang mengaku sebagai Hasanul Arifin Nasution alias Sanul (40) penghuni rumah, pada pukul 12.30 WIB.
Hasil geledah petugas menemukan satu (1) paket kecil di duga berisi narkotika jenis sabu, satu (1) buah plastik klip kosong ukuran sedang, satu (1) buah bong lengkap dengan kaca pirex berisi di duga narkotika jenis sabu serta satu (1) buah kotak kosmetik warna putih.
Pengakuan Sanul kepada petugas, barang bukti ditemukan adalah miliknya yang akan dipakai. Ungkap Kapolsek Bosar Maligas AKP August B Manihuruk dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring
Selanjutnya Hasanul Arifin alias Sanul beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk di periksa lanjut melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun (joe) humas_polres_simalungun