mascipoldotcom – Rabu, 4 November 2020 (18 Robiul Awal 1442 H)
JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK – red) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT DI dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK – red) yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007 – 2017.
Hal tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014 s/d 2019, DL selaku Direktur Utama PT ASS dan FSS selaku Dirut PT SBU. Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu 04/11/20 di Jakarta.
Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.
Bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ujar ketua KPK Firli Bahuri
Maka untuk kepentingan penyidikan, pada hari selasa kemarin setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing :
– Tersangka AW di tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
– Tersangka DL di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
– Tersangka FSS di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bahwa dengan ditahannya tiga tersangka maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set. Tutur Ketua KPK Firli Bahuri
Sebelumnya, dalam Konstruksi perkara bahwa Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui:
Pertama, Penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT. DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.
Kedua, Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
Dan ketiga, Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagi cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.
Kemudian, diawal tahun 2008, BS selaku direktur utama PT. DI dan IRZ selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan BW selaku Direktur Aircraft Integration, BS selaku Direktur Aerostructure dan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana PT. DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Dan selanjutnya sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT. DI melakukan kerja sama dengan tersangka DL serta para pihak di lima perusahaan PT. BTP, PT. AMK, PT. ASP, PT. PMA, dan PT. NPB serta tersangka FSS selaku Dirut PT. SBU untuk menjadi mitra penjualan.
Adapun, Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Atas Pembayaran dari PT. DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT. Di maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT. DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
Sehingga, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT. DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT. DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.
Maka, atas perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,- , ungkap Ketua KPK Firli Bahuri
Dan ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif, sebagai berikut ; Tersangka AW sebesar Rp9.172.012.834,00. Tersangka DL sebesar Rp10.805.119.031,00. Tersangka FSS sebesar Rp1.951.769.992,00.
Adapun, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp. 40 Milyar.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. Pungkasnya. (Muhairo)
_________
Renungan
KEZHALIMAN SEBAB KEBANGKRUTAN DI HARI KIAMAT
Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan bahwa kezhaliman merupakan kegelapan pada hari kiamat. Oleh karena itu, sepantasnya sebagai hamba yang taat dan takut terhadap Rabbnya untuk selalu berusaha menjauhi kezhaliman.
MAKNA ZHULM (KEZHALIMAN)
Kezhaliman yang dalam bahasa Arab zhulm (ظُلْمٌ) atau mazhlimah (مَظْلِمَةٌ), memiliki beberapa makna yaitu
Menyimpang dan melewati batas;
Meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya;
Merampas atau mengurangi hak orang lain.[1]
MACAM-MACAM KEZHALIMAN
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kezhaliman ada tiga macam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الظُلْمُ ثَلَاثَةٌ : فَظُلْمٌ لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ , وَظُلْمٌ يَغْفِرُهُ اللَّهُ , وَظُلْمٌ لاَ يَتْرُكُهُ اللَّهُ. فَأَمَّا الظُّلْمُ الَّذِي لاَ يَغْفِرُهُ اللَّهُ فَالشِّرْكُ, وَقَالَ: إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ . وَأَمَّا الظُّلْمُ الَّذِي يَغْفِرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ الْعِبَادِ لِأَنْفُسِهِمْ فِيمَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَبِّهِمْ. وَأَمَّا الظُّلْمُ الَّذِي لاَ يَتْرُكُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا حَتَّى يُدَبِّرَ لِبَعْضِهِمْ مِنْ بَعْضٍ
Kezhaliman itu ada tiga: kezhaliman yang tidak akan diampuni oleh Allâh; kezhaliman yang akan diampuni oleh Allâh; dan kezhaliman yang tidak akan dibiarkan oleh Allâh.
Adapun kezhaliman yang tidak akan diampuni oleh Allâh adalah syirik, lalu Beliau membaca (ayat yang artinya), “Sesungguhnya mempersekutukan (Allâh) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (Luqmân/31:13)
Adapun kezhaliman yang akan diampuni oleh Allâh (jika Dia menghendaki-pen) adalah kezhaliman hamba terhadap dirinya sendiri terkait (hak-hak) antara mereka dengan Allâh (seperti shalat atau puasa yang tidak dilakukan dengan baik-pen).
Adapun kezhaliman yang tidak akan dibiarkan oleh Allâh adalah kezhaliman sebagian hamba kepada sebagian yang lain, sampai Allâh akan mengurus untuk sebagian mereka dari sebagian yang lain.”
[HR. Ath-Thayâlisi dan al-Bazzar dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu . Hadits ini dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’, no. 3961 dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1927]
Semua jenis kezhaliman yang diberitakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini wajib kita tinggalkan agar kita terhindar dari berbagai kegelapan pada hari kiamat. Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita dari berbagai kezhaliman tersebut.
MENZHALIMI ORANG LAIN
Inilah kezhaliman yang akan diadili oleh Allâh Azza wa Jalla , tidak akan dibiarkan. Kezhaliman sebagian hamba kepada sebagian yang lain, baik berkaitan dengan darah, harta, kehormatan dan lainnya.
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah mengharamkan kezhaliman terhadap sesama hamba. Allâh Azza wa Jalla berfirman di dalam hadits qudsi:
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman terhadap diri-Ku dan Aku menjadikannya (perkara) yang diharamkan di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzhalimi”. [HR. Muslim, no. 2577; At-Tirmidzi, no. 2495; Ibnu Mâjah, no. 4257, dll]
BERSEGERA MENYELESAIKAN KEZHALIMAN
Oleh karena itu, seorang hamba yang telah terlanjur melakukan kezhaliman kepada orang lain hendaknya menyelesaikan urusannya secepat mungkin, dengan meminta maaf, meminta halal, atau mengembalikan hak-haknya dan menyelesaikan urusannya. Jika tidak, maka hal itu tetap akan diadili pada hari kiamat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ z قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ n مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Rasûlullah bersabda, “Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya, yang berkaitan dengan kehormatan atau sesuatu apapun, hendaklah dia meminta halal darinya pada hari ini, sebelum (datang hari kiamat) yang tidak ada dinar dan dirham. Jika dia memiliki amal shalih diambil darinya seukuran kezhalimannya. Jika dia tidak memiliki keabaikan-kebaikan, diambil kesalahan-kesalahan orang yang dizhalimi lalu ditimpakan padanya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2449, 6534; Ahmad 2/435, 506; Ibnu Hibban no. 7361]
UMAT NABI YANG BANGKRUT
Janganlah seseorang menjadi bangkrut gara-gara kezhalimannya kepada orang lain,misalnya kezhalimannya kepada orang lain lebih banyak dari kebaikan yang dia bawa! Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan umatnya dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ n قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kamu siapakah orang bangkrut itu?” Para Sahabat Radhiyallahu anhum menjawab, “Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan barang.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang bangkrut di kalangan umatku, (yaitu) orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala amalan) shalat, puasa dan zakat. Tetapi dia juga mencaci maki si ini, menuduh si itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya, dan orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diselesaikan kewajibannya, kesalahan-kesalahan mereka diambil lalu ditimpakan padanya, kemudian dia dilemparkan di dalam neraka.” [HR. Muslim, no. 2581]
Setelah kita mengetahui penjelasan tentang kezhaliman ini, marilah kita tinggalkan segala macam kezhaliman, untuk kebaikan kita sendiri. Jika tidak, maka sesungguhnya di akhirat nanti, para pelaku kezhaliman akan menghadapi berbagai perkara yang akan menyusahkannya, dan tidak ada siapapun yang akan menolongnya, kecuali iman dan amal shalihnya. Barangsiapa mendapatkan akibat buruk, janganlah dia menyalahkan kecuali dirinya sendiri. Dan barangsiapa mendapatkan kebaikan, hendaklah dia memuji Allâh Yang Maha Terpuji.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Mu’jamul Wasîth, Bab Zhalama