mascipoldotcom – Jum’at, 25 September 2020 (08 Safar 1442 H)
PENAJAM – Guna untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam hal ini Pemerintah Kabuaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan Perbup Nomor 38 Tahun 2020.
Ini yang dilakukan Kodim 0913/PPU mengelar apel pasukan dan simulasi pelaksanaan peraturan Bupati PPU NO 38 Tahun 2020 yang di laksanakan di Lapangan Makodim 0913/PPU, Jum’at (25/09/2020).
Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho saat memberikan sambutan pada apel bersama menegaskan,”Kami TNI dan Polri siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19″.
“Jadi kami Kodim 0913/PPU dan Polres PPU siap mem-backup apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah dimana ending adalah masyarakat semakin sadar. Kemudian dalam melaksanakan protokol kesehatan bukan karena ada dendanya tapi kesadaran dari masyarakat,” tegas Dandim.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diawali dengan teguran secara lisan, tertulis dan apabila masih tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sejumlah sanksi hingga denda Rp1 juta.
“Untuk kegiatan penegakan Perbup tersebut, kami menyiapkan sekitar 95 orang personel ditambah dari perkuatan dari Yonif Raider 600/Modang, Polres, unsur pemerintah daerah serta sejumlah instansi lain. Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan Polres PPU untuk membentuk relawan Petugas Penegak Disiplin Covid-19,” tegas Dharmawan Setyo Nugroho.
Lanjut Dandim,” Harapan kita semuanya Covid 19 di Kabupaten PPU bisa segera berakhir dan ekonomi masyarakat bisa pulih kembali seperti biasa,”.
Sementara itu Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha S.SIK menyampaikan menambahkan,” Melalui Perbup PPU No 38 Tahun 2020 kita diberikan ruang untuk melakukan tindakan yang lebih tegas lagi kepada masyarakat demi kemanusiaan,”tuturnya.
“Dan Selama menjalankan tugas jangan pernah ada keraguan dalam penegakan untuk menanggulangi penyebaran Covid -19,”pungkasnya.
Adapun sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan covid -19 Teguran Tertulis, Kerja Sosial Membersihkan Fasilitas Umum, Menyediakan 200 Masker untuk dibagikan kepada masyarakat dan Denda Administratif sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Sumber Penrem 091/ASN