Kemendagri Ungkap Strategi Realisasi Penyerapan Program secara CETTAR

mascipoldotcom – Rabu, 12 Januari 2022 (9 Jumadil Akhir 1443 H)

Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan strategi realisasi penyerapan program secara Cepat, Efektif/Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel, dan Responsif (CETTAR). Upaya itu salah satunya melalui peran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Strategi itu disampaikan Fatoni saat menjadi narasumber pada webinar yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur. Webinar dengan tema “Peran Strategi ASN dalam rangka Realisasi dan Penyerapan Program Kegiatan dan Anggaran yang Cepat, Efektif/Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR)” tersebut berlangsung pada Senin (10/1/2022).

Fatoni menjelaskan, ASN harus mengedepankan efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM), kerja cepat, inovatif, menerapkan manajemen kerja, dan meningkatkan produktivitasnya. Selain itu, ASN juga perlu memanfaatkan keberadaan teknologi informatika dalam memberikan pelayanannya kepada publik.

“ASN harus berperan aktif dalam pemanfaatan sistem IT untuk menjadikan kinerja ASN menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan produktivitas dalam praktiknya,” kata Fatoni.

Selain itu, Fatoni juga menjelaskan berbagai cara efektif melakukan penyerapan dan realisasi anggaran. Tak hanya itu, Fatoni juga memaparkan sejumlah cara efektif untuk mengatasi permasalahan penyerapan anggaran yang belum maksimal.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang membuka webinar tersebut menyampaikan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mendorong percepatan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) baik di provinsi dan kabupaten/kota. Langkah itu dilakukan salah satunya dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran provinsi dan kabupaten/kota.

“Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur melakukan pengawasan dan pembinaan serta mendorong percepatan realisasi APBD di daerah,” ungkap Emil.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jawa Timur Joko Agus Setyono memaparkan, strategi dan peran ASN dalam setiap pengelolaan keuangan daerah (APBD) dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran.

Selain itu, Joko juga menjelaskan capaian total realisasi belanja Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 32,28 triliun dengan 29,47 persen atau Rp 9,51 triliun di antaranya merupakan belanja hibah.

“Total realisasi belanja Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia, yakni Rp 32,28 Triliun, sementara itu belanja hibah sebesar 29,47 persen dari seluruh realisasi belanja,” tuturnya. (Leodepari) SUMBER : Puspen Kemendagri

————–

Renungan

MACAM-MACAM TAKDIR[1]

Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd

Macam-macam takdir itu antara lain:

1. At-Taqdiirul ‘Aam (Takdir yang bersifat umum).
2. At-Taqdiirul Basyari (Takdir yang berlaku untuk manusia).
3. At-Taqdiirul ‘Umri (Takdir yang berlaku bagi usia).
4. At-Taqdiirus Sanawi (Takdir yang berlaku tahunan).
5. At-Taqdiirul Yaumi (Takdir yang berlaku harian).

1. At-Taqdiirul ‘Aam (Takdir yang bersifat umum).
Ialah takdir Rabb untuk seluruh alam, dalam arti Dia mengetahuinya (dengan ilmu-Nya), mencatatnya, menghendaki, dan juga menciptakannya.

Jenis ini ditunjukkan oleh berbagai dalil, di antaranya firman Allah Ta’ala:

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh) Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah“. [Al-Hajj/22 : 70]

Dalam Shahiih Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ، قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ، بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، قَالَ: وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ

“Allah menentukan berbagai ketentuan para makhluk, 50.000 tahun sebelum menciptakan langit dan bumi. “Beliau bersabda, “Dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air.”[2]

2. At-Taqdiirul Basyari [3] (Takdir yang berlaku untuk manusia).
Ialah takdir yang di dalamnya Allah mengambil janji atas semua manusia bahwa Dia adalah Rabb mereka, dan menjadikan mereka sebagai saksi atas diri mereka akan hal itu, serta Allah menentukan di dalamnya orang-orang yang berbahagia dan orang-orang yang celaka. Dia berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ

“Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), Bukankah Aku ini Rabb-mu. Mereka menjawab, Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” [Al-A’raaf/7 :172]

Dari Hisyam bin Hakim, bahwa seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Apakah amal-amal itu dimulai ataukah ditentukan oleh qadha’?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

إِنَّ اللهَ أَخَذَ ذُرِّيَةَ آدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ، ثُمَّ أَشْهَدَهُمْ عَلىَ أَنْفُسِهِمْ، ثُمَّ أَفَاضَ بِهِمْ فِيْ كَفَّيْهِ فَقَالَ: هَؤُلاَءِ فِي الْجَنَّةِ، وَهَؤُلاَءِ فِي النَّارِ، وَأَهْلُ الْجَنَّةِ مُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْـلِ الْجَنَّةِ، وَأَهْلُ النَّارِ مُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ

“Allah mengambil keturunan Nabi Adam Alaihissalam dari tulang sulbi mereka, kemudian menjadikan mereka sebagai saksi atas diri mereka, kemudian mengumpulkan mereka dalam kedua telapak tangan-Nya seraya berfirman, ‘Mereka di Surga dan mereka di Neraka.’ Maka ahli Surga dimudahkan untuk beramal dengan amalan ahli Surga dan ahli Neraka dimudahkan untuk beramal dengan amalan ahli Neraka.” [4]

3. At-Taqdiirul ‘Umri (Takdir yang berlaku bagi usia).
Ialah segala takdir (ketentuan) yang terjadi pada hamba dalam kehidupannya hingga akhir ajalnya, dan juga ketetapan tentang kesengsaraan atau kebahagiaannya.

Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits ash-Shadiqul Mashduq (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam Shahiihain dari Ibnu Mas’ud secara marfu’:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُوْنُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ، فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama mpat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah seperti itu pula (empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging seperti itu pula, kemudian Dia mengutus seorang Malaikat untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan (untuk menulis) dengan empat kalimat: untuk menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagia(nya).”[5]

4. At-Taqdiirus Sanawi (Takdir yang berlaku tahunan).
Yaitu dalam malam Qadar (Lailatul Qadar) pada setiap tahun. Hal itu ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Ad-Dukhaan/44 : 4]

Dan dalam firman-Nya:

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Pada malam itu turun para Malaikat dan juga Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr/97 : 4-5]

Menetapkan Qadar Dan Menolak Adanya Kehendak Makhluk
Disebutkan, bahwa pada malam tersebut ditulis apa yang akan terjadi dalam setahun (ke depan,-ed.) mengenai kematian, kehidupan, kemuliaan dan kehinaan, juga rizki dan hujan, hingga (mengenai siapakah) orang-orang yang (akan) berhaji. Dikatakan (pada takdir itu), fulan akan berhaji dan fulan akan berhaji.

Penjelasan ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, demikian juga al-Hasan serta Sa’id bin Jubair. [6]

5. At-Taqdiirul Yaumi (Takdir yang berlaku harian)
Dalilnya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ

“Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” [Ar-Rahmaan/55 : 29]

Disebutkan mengenai tafsir ayat tersebut: Kesibukan-Nya ialah memuliakan dan menghinakan, meninggikan dan merendahkan (derajat), memberi dan menghalangi, menjadikan kaya dan fakir, membuat tertawa dan menangis, mematikan dan menghidupkan, dan seterusnya. [7]

[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat, A’laamus Sunnah al-Mansyuurah, hal. 129-133 dan komentar Syaikh Ibnu Baz atas al-Waasithiyyah, hal. 78-80.
[2]. HR. Muslim, (VIII/51).
[3]. Syaikh Abdul Aziz bin Baz memberikan komentar terhadap pembagian yang kedua ini seraya berucap, ‘Bahwa takdir yang kedua ini masuk kedalam takdir yang pertama, oleh sebab itu Abul ‘Abbas, Ibnu Taimiyyah, menolaknya dalam kitab al-Aqiidah al-Waasitiyyah, begitu juga banyak dari para ulama lainnya yang saya ketahui.
[4]. HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, yang diteliti oleh Syaikh al-Albani, (I/73), dan al-Albani menilai sanadnya shahih dan para perawinya semuanya terpercaya, dan as-Suyuthi dalam ad-Durul Mantsuur, (III/604), ia mengatakan, Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Jarir, al-Bazzar, ath-Thabrani, al-Ajurri dalam asy-Syarii’ah, Ibnu Mardawaih, dan al-Baihaqi dalam al-Asmaa’ wash Shifaat.
[5]. HR. Al-Bukhari, (VII/210, no. 3208), Muslim, (VIII/44, no. 2643), dan Ibnu Majah, (I/29, no. 76). (Dan lafazhnya adalah dari riwayat Muslim,-ed.)
[6]. Lihat, Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, (VII/338), Tafsiir al-Qur-aanil ‘Azhiim, Ibnu Katsir, (IV/140), dan Fat-hul Qadiir, asy-Syaukani, (IV/572).
[7]. Lihat, Zaadul Masiir, (VIII/114), Tafsiir al-Qur-aanil Azhiim, Ibnu Katsir, (IV/275), dan Fat-hul Qadiir, (V/136).