mascipoldotcom – Rabu, 12 Januari 2022 (9 Jumadil Akhir 1443 H)
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran. Pasalnya, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA., saat menyerahkan bantuan pemerintah (banper) kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan sub urusan bencana dan delapan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung sub urusan kebakaran, di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022).
“Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik Pasal 18 maupun Pasal 298, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar,” kata Safrizal.
Safrizal menambahkan, sebagaimana Pasal 11 dan 12 UU Pemda tersebut, urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar, yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial.
“Urusan bencana, Trantibumlinmas nama besarnya, yang terdiri dari tiga sub urusan: urusan bencana, kebakaran, dan urusan Satpol-PP, sudah ada alat ukurnya, bahwa kita menyediakan layanan dasar kepada masyarakat. Oleh karenanya pada hari ini, Bapak/Ibu harus bisa mengukur kemampuan untuk melayani, karena kita memahami kemampuan melayani ini akan mengerti pula kekurangan kita,” cetus Safrizal.
Karena itu, selain bantuan dari Pemerintah, pihaknya meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan perencanaan anggaran dan program untuk dapat memenuhi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sub bidang bencana dan sub bidang kebakaran. Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran, yang notabene adalah salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas.(Leodepari) Sumber : Puspen Kemendagri
———-
Renungan
HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di sebuah perusahaan masih tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan alasan bahwa itu intensif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut?
Jawaban
Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak keluar lagi tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai haknya.
Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu.
مَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
“Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR Muslim, kitab Az-Zakah (1045)
Baca Juga Usaha Haram Dan Implikasi Buruknya
[Fatawa Lil Muwahzzhafin wal Umal, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.52-53]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]