mascipoldotcom – Rabu, 19 Januari 2022 (15 Jumadil Akhir 1443 H)
Bekasi – Kapolsek Cibarusah Polres Metro Bekasi, AKP Josman Harianja,SH menghadiri Rapat Minggon Kecamatan, bertempat di aula Kantor Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Rabu (19/01) pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cibarusah, Muhammad Kurnaefi, Kapolsek Cibarusah, AKP Josman Harianja, Koramil 09 Cibarusah yang diwakili Babinsa Desa Sirnajati, Sertu Endang Nugraha, Kepala KUA Cibarusah, H. Husen, Kepala Desa se – Kecamatan Cibarusah, Sekdes se – Kecamatan Cibarusah dan Ketua BPD se – Kecamatan Cibarusah.
Dalam giat disampaikan tentang antisipasi bencana diwilayah hukum Polsek Cibarusah.
”Alhamdulillah untuk wilayah hukum Polsek Cibarusah hingga saat ini masih kondusif , tapi kita tidak boleh lengah karena intensitas curah hujan yang mulai cukup tinggi, kita harus siap siaga dan membangun komunikasi antara Koramil, Polsek dan Forkopincam,” kata Kapolsek.
Kemudian menyikapi perkembangan Covid-19 varian baru, Kapolsek mengajak seluruh anggota satgas Covid agar tidak bosan-bosan menggelorakan Vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan.
“Kita akan mulai mengadakan vaksin Booster untuk membentuk Herd Immunity dalam rangka antisipasi Covid varian baru, jangan lupa untuk selalu menjaga protokol kesehatan, karena pandemi ini masih ada walaupun sudah mulai normal tapi kita harus tetap waspada.”pungkasnya. (Wati Ummu Arfi)
__________
Renungan
MUSYAWARAH ADALAH PERATURAN ALLAH
Oleh Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Al-Syaikh
Musyawarah adalah suatu kelaziman fitrah manusia dan termasuk tuntuntan stabilitas suatu masyarakat. Musyawarah bukanlah tujuan pada asalnya, tetapi disyariatkan dalam agama Islam untuk mewujudkan keadilan diantara manusia, dan juga untuk memilih perkara yang paling baik bagi mereka, sebagai perwujudan tujuan-tujuan syari’at dan hukum-hukumnya, oleh karena itu musyawarah adalah salah satu cabang dari cabang-cabang syari’at agama, mengikuti serta tunduk pada dasar-dasar syari’at agama.
Dan sungguh kami telah melihat bahwa terdapat dalam dua ayat yang mulia berkenaan dengan masalah musyawarah.
1. Tentang Kewajiban Kepala Pemerintahan Untuk Bermusyawarah
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya” [Ali-Imran/3 : 159]
2. Dalam Mensifati Berbagai Kondisi Kaum Muslimin Secara Umum Yang Senantiasa Bermusyawarah
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka” [Asy-Syuura/42 : 38]
Bahwasanya syariat Islam telah datang dengan menetapkan asas musyawarah ini. Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membutuhkan pendapat-pendapat manusia, karena Allah-lah yang mengajarkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hukum-hukum agama dan dunia, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya hukum-hukum agama dan dunia (yang dibutuhkan) mereka tanpa penambahan maupun pengurangan sedikitpun, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang dipercaya dan terpercaya, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala berkeinginan agar NabiNya menetapkan asas musyawarah ini kepada umatnya, dimulai dari diri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu, agar umat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempelajarinya dan tidak bersikap sombong terhadap konsep musyawarah tersebut. Allah berfirman.
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” [Ali-Imran/3 : 159]
Yang demikian itu, agar kaum muslimin bermusyawarah dalam berbagai urusan kehidupan mereka selama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya (semoga Allah meridhai mereka semuanya).
Dan kaum muslimin mengamalkan mabda (ajaran) ini adalah lebih utama. Oleh karena itu turunlah ayat yang mensifati kaum muslimin tentang musyawarah. Allah berfirman.
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka” [Asy-Syuura/42 : 38]
Artinya : “Kaum muslimin tidak memutuskan masalah dengan pendapat mereka sendiri hingga mereka bermusyawarah serta bersepakat dalam satu masalah. Yang demikian itu karena kuatnya perhatian dan kewaspadaan mereka, jujurnya persaudaraan mereka dalam keimanan, dan saling cinta mencintai diantara mereka karena Allah”
Jika demikian halnya, maka musyawarah adalah salah satu dari dasar-dasar Islam dalam bermasyarakat dan berpolitik.
Dan wajib bagi pemimpin kaum muslimin untuk mengambil pembantu-pembantu yang shalih untuk menjadi penasehatnya (yang diminta pendapat mereka dengan bermusyawarah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi, dan tiadalah Allah menjadikan seorang khalifah (penguasa) melainkan ia memiliki dua pembantu, yang pertama pembantu yang memerintahkan dan menganjurkan berbuat kebaikan, dan yang lain pembantu yang memerintahkan dan menganjurkan berbuat kejahatan, maka yang terjaga adalah orang-orang yang dijaga Allah Ta’ala” [Hadits Riwayat Bukhari 71981]
Jika tersebar kebaikan pada diri para pemimpin, tersebar kedermawanan pada diri orang-orang kaya, lalu musyawarah ditegakkan dalam kehidupan, maka manusia akan berbahagia di dunia dan akhirat, dan mendapatkan kehidupan serta kesenangan, dan sebaliknya jika tidak demikian maka yang akan terjadi adalah kebalikannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Jika pemimpin-pemimpin kalian adalah orang yang terbaik diantara kalian, dan orang-orang kaya kalian adalah orang yang berlapang dada dari kalian, dan perkara kalian adalah diselesaikan dengan musyawarah diantara kalian, maka punggung bumi akan lebih baik bagi kalian dari perutnya, dan jika pemimpin-pemimpin kalian adalah orang-orang yang jahat diantara kalian, dan orang-orang kayanya adalah orang-orang yang bakhil dari kalian, dan perkara kalian kembali kepada perempuan-perempuan kalian maka perut bumi lebih baik dari permukaannya” [Tirmidzi 2266, hadits ini didhaifkan/dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat dhaif Tirmidzi]
Definisi Asy-Syuura (Musyawarah)
Asy-Syuura adalah peyampaian pendapat ahli ilmu untuk mencapai perkara yang lebih mendekati kepada kebenaran, dan hal yang dimusyawarahkan adalah perkara yang tidak terdapat keterangan tentangnya dari Allah (Al-Qur’an) dan dari RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Hadits).
Dalil-Dalil Asy-Syuura.
Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merealisasikan musyawarah ini sebagai pengajaran bagi umatnya, dan sebagai peletakkan dasar pada mabda (pondasi) ini, serta sebagai pengantar terhadap sunnahnya bermusyawarah diantara umat.
Dan telah disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih musyawarah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat-sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak perkara, kami sebutkan diantaranya.
1. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau (pada hari peperangan Badar) untuk bepergian menjumpai rombongan orang musyrik yang membawa barang-barang dagangan.
2. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau juga untuk menentukan posisi mereka (dalam perang Badar) hingga Al-Mundzir bin Amru memberi isyarat untuk maju di depan kaum.
3. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau (pada hari peperangan Uhud) apakah kaum musimin menanti musuh di Madinah atau keluar dari kota Madinah untuk menyongsong musuh, maka sebagian besar sahabat berpendapat untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah, maka keluarlah mereka menyongsong musuh di luar Madinah.
4. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau (pada hari peperangan Khondak) untuk berdamai dengan pasukan musyrikin yang bergabung menyerang kaum muslimin dengan memberikan sepertiga buah-buahan di kota Madinah pada tahun itu juga, maka dua orang sahabat Nabi yaitu Sa’ad bin Muadz dan Sa’ad bin Ubadah menolak hal ini, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak melakukan perdamaian itu.
5. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau (pada hari perjanjian Hudaibiyyah) untuk menawan anak-anak kaum musyrikin, maka berkatalah Abu Bakar As-Shiddiq kepada beliau : “Sesungguhnya kita tidak datang untuk memerangi seorangpun, dan kita datang hanya untuk ber-umrah”. Maka Nabi pun menerima pendapat itu.
6. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar dan Umar bin Khatthab : “Seandainya kalian bersepakat dalam suatu urusan niscaya aku tidak akan menyelesihi kalian berdua”.
7. Abu Hurairah berkata : “Tidaklah aku melihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan musyawarah pun juga terjadi diantara sahabat-sahabat Nabi, diantaranya perkataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu : “Al-Khilafah adalah musyawarah diantara enam sahabat nabi yang mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan meridhai mereka’.
Ahli Syuura (Para Ahli Yang Diminta Pendapat Mereka Untuk Bermusyawarah)
Ahli syuura adalah “Ahlul halli wal aqdi” (mereka yang ahli dalam menyelesaikan permasalahan) atau orang-orang yang dipilih oleh Waliyul Amri (Kepala Negara) untuk bermusyawarah, ini secara umum, dan diantara mereka adalah.
1. Pemuka masyarakat yang mempunyai kedudukan, yang mana mereka dipercaya dalam keilmuan mereka dan pendapat-pendapat mereka, dari kelompok yang terbesar, dan dari kalangan ahli ilmu dan ahli politik syar’iyyah (politik yang sesuai dengna syari’at agama Islam), ahli dalam pemerintahan dan harta, yang mana mereka berkhidmat untuk masyarakat, mereka yang mempunyai pandangan yang tajam dan firasat yang benar.
2. Para ulama ahli fikih terkemuka yang memiliki kemampuan untuk menetapkan hukum-hukum pada suatu keadaan dan sesuai dengan dasar-dasar umum ajaran Islam, dan mereka berdiri diatas ruh syariat Islamdan jalan-jalannya.
Orang-orang yang terpercaya, ahli Al-Qur’an (ahli tentang kandungan dan maknanya) mereka itulah ulama. Bahkan Bukhari : “Adalah pemimpin-pemimpin sesudah Nabi, mereka bermusyawarah dengan orang-orang yang terpercaya dari kalangan ahli ilmu dalam perkara-perkara yang mubah (diperbolehkan) agar mereka dapat mengambil hal yang paling mudah, maka jika Al-Qur’an dan Sunnah sudah jelas, mereka tidak akan melampaui kepada hal lainnya, karena mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ahli Al-Qur’an (dari kalangan) para sahabat Nabi adalah orang-orang yang dijadikan ahli musyawarah oleh Umar bin Khatthab, baik mereka itu sudah lanjut usia maupun masih muda. Dan adalah Umar bin Khatthab orang yang selalu berhenti untuk mentaati (hukum-hukum) Al-Qur’an.
Merupakan sesuatu yang sudah diketahui bersama, bahwa para penasehat (ahli musyawarah) akan dihisab (dimintai pertanggungan jawab) didepan Allah dan manusia, dalam pendapat-pendapat yang dikemukakan mereka. Oleh karena itu orang-orang yang amanahlah (berlaku amanat) yang dimintai pendapat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Penasehat (orang yang dimintai pendapat) adalah orang yang amanah (dipercaya)” [Hadits shahih riwayat Tirmidzi no. 2823, lihat shahih sunan Tirmidzi karya syaikh Al-Albani]
“Dipercaya dalam menetapkan hal-hal yang baik bagi manusia, dan orang-orang yang menjaga terhadap agama mereka”
3. Ahli hukum agama yang terkemuka, yang memiliki pengetahuan dalam kehidupan dan manusia, dan mereka mengarahkan untuk menyelesaikan problematika umat dengan hikmah dan teliti dalam naungan Al-Qur’an dan Sunnah, dan fikih para Salafush Shalih.
4. Para spesialis dalam pengetahuan tentang manusia, negeri-negeri, yang mana mereka membaca sejarah kuno dan kontemporer, dan mereka mengetahui manusia dengan perbedaan tingkatan-tingkatan dan agama mereka, dan mereka mengerti tentang negara-negara dan tabiat-tabiatnya.
Tujuan Daripada Musyawarah
1. Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
2. Jaminan penjagaan atas kebaikan-kebaikan umum, dan tidak tersia-sianya hak-hak manusia jika direalisasikan dengan bentuk yang sempurna.
3. Merealisasikan keadilan diantara manusia
4. Kemampuan manhaj ini (musyawarah) untuk menyerap perselisihan-perselisihan, menjaga kegoncangan yang terkadang dihasilkan lantaran perselisihan pendapat dan pertentangannya.
5. Mengembangkan, menggunakan dan mengatur kemampuan-kemampuan dalam bentuk yang istimewa dan sukses, sehingga menghasilkan penemuan bersamaan dengan pengembangannya.
[Diterjemahkan dan diringkas dari majalah Asy-Syuura edisi 35 Rabiul Awwal 1423H]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 9 Th. II 2004M/1425H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya Jl. Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]