Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi di PT Epson Kawasan EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi 1

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi di PT Epson, Kawasan EJIP, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

mascipoldotcom, Rabu, 04 Agustus 2021 (25 Dzulhijjah 1442 H)

Bekasi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi di PT Epson, Kawasan EJIP, Cikarang Selatan, Bekasi, Rabu (4/8/2021). Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Mabes Polri dengan menggandeng Federasi Serikat Pekerja.

Tampak Kapolri di dampingi PJU Mabes Polri, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Dedy Supriadi, S.I.K., M.Si, Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Yuli Haryudo, S.E, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, Kasie Propam Polres Metro Bekasi AKP P Marbun, S.H dan KA Urkes Polres Metro Bekasi dr. Frinda Barus.
Selain itu, turut hadir Anggota Komisi 3 DPR RI Obon Tabroni, Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani, Presiden FSPMI, Presdir PT IEI Eiichi Abe, Emil Patiwael , Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, dan lainnya.

Kapolri mengaku bangga dengan peran aktif buruh membantu pemerintah dalam program vaksinasi melalui kerjasama akselerasi vaksinasi massal sebagai upaya penanganan Pandemi Covid-19. Sebab itu, Kapolri meminta agar elemen buruh terus mengawal program Pemerintah untuk mewujudkan Herd Immunity terhadap virus corona.

“Rencana kita akan turunkan kurang lebih 25 ribu (dosis vaksin) untuk tahap pertama. Dan secara bertahap akan kita tambah sesuai dengan kebutuhan,” kata Kapolri dalam sambutannya.

Kapolri menyampaikan ada dua hal utama yang harus diperhatikan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 ini, yaitu keselamatan rakyat dan disatu sisi ialah perekonomian.

Kapolri menekankan, ada hal-hal yang harus dijaga sehingga keduanya bisa berjalan lantaran persoalan kesehatan dan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Oleh sebab itu, lanjut Sigit, dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat utamanya buruh terhindar dari paparan virus corona ialah dengan menegakan disiplin protokol kesehatan ketat dan pengaturan terkait mekanisme bekerja, dan salah satunya ialah dengan masifnya vaksinasi.

“Sehingga rekan-rekan buruh tetap kita jaga kesehatannya, karena kita tahu penghasil utama pemasukan buat negara itu adalah ekspor. Dan kawan-kawan buruh banyak terlibat dalam kegiatan ini, oleh karena itu kawan-kawan buruh sebagai pahlawan devisa harus kita jaga,” ujar Kapolri.

Kapolri kemudian meninginkan agar elemen buruh turut mensosialisasikan vaksinasi kepada sesama buruh, dengan begitu maka akan mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity sehingga bisa segera berlaku kehidupan normal baru atau new normal.

“Ajak kawan-kawannya yang masih belum mau vaksin. Sehingga tentunya harapan kita bisa kembali dalam situasi new normal setelah herd immunity terbentuk,” pungkas Kapolri, (Bagus Sujoko)

————-

Renungan

BAGAIMANA MENJENGUK ORANG SAKIT?

Pertanyaan.

Bagaimanakah petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjenguk orang yang sedang sakit?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahulah menjawab[1]:

Dahulu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang yang sakit. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghiburnya dan memberikan ketenangan. Terkadang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyahnya (mengobatinya dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an-red).

Inilah yang seharusnya dilakukan oleh kaum Muslimin. Seyogyanya mereka menjenguk saudaranya yang sakit di rumah sakit atau di rumah mereka. Karena dengan menjenguknya, berarti mereka telah menghibur hati orang yang sakit. Dan sebenarnya, kegembiraan yang dirasakan oleh orang yang sedang sakit itu bisa menjadi bagian dari sebab kesembuhannya. Karena dengan kebahagiaan itu, jiwanya menjadi tenang dan membuatnya bisa melupakan rasa sakitnya. Apalagi, jika orang yang menjenguknya itu adalah orang yang terpandang di tengah masyarakatnya, maka ketika itu pahala kunjungannya berlipat ganda.

Seyogyanya orang yang menjenguk orang sakit agar menghibur orang yang dijenguknya, (misalnya-red) dengan mengatakan, “Hari ini kamu terlihat lebih baik daripada kemarin.” Dan sejatinya, memang seorang Muslim itu, hari ini mesti lebih baik daripada hari kemarinnya, baik ketika semakin sembuh maupun bertambah sakit. Jika dia semakin sembuh berarti akan dia akan sehat, sebaliknya jika dia semakin sakit, berarti pahalanya bertambah.

Seyogyanya orang yang sakit juga diingatkan agar bertaubat tapi dengan cara yang tidak membuatnya merasa bahwa ajalnya sudah dekat. Misalnya dengan mengatakan, “Alhamdulillah, sekarang bisa istirahat dan bisa fokus melakukan berbagai amal shalih seperti membaca al-Qur’an, berdzikir, beristighfar dan amalan-amalan shalih lainnya.” Atau ungkapan lain yang tidak memberi kesan ajal orang yang sedang sakit itu sudah dekat.

Diantara yang mestinya dilakukan juga adalah menanyakan kepada yang sakit tentang cara wudhu’ dan shalatnya. Karena ada sebagian orang yang salah dalam mengerjakan shalat. Misalnya, saat ditanya tentang shalatnya, ada yang menjawab bahwa selama sekian hari sakitnya dia menjama’ dan mengqashar shalatnya, padahal dia tidak sedang safar (tidak sedang melakukan perjalanan jauh).

Perhatikanlan! Dia mengira ketika ada faktor-faktor yang menyebabkan boleh menjama’ shalat, maka pada saat itu juga boleh mengqashar shalat. Ini sebuah kesalahan, yang benar adalah sebaliknya. Yaitu ketika ada faktor-faktor yang menyebabkan boleh mengqashar shalat, maka pada saat itu juga boleh menjama’ shalat. Terkadang boleh menjama’ tapi tidak boleh mengqashar. Menjama’[2] boleh dilakukan di daerah tempat tinggalnya, tapi qashar tidak boleh dilakukan di sana.

Ada juga sebagian orang yang mengira bahwa ketika si sakit tidak bisa shalat dengan menggunakan isyarat kepala, maka dia boleh shalat dengan isyarat satu jari, (misalnya) jarinya dibuat tegak lurus sebagai isyarat berdiri tegal dalam shalat, kemudian ditekuk sedikit sebagai isyarat gerakan ruku’ lalu ditekuk lebih kuat sebagai isyarat gerakan sujud. Ini juga salah, karena tidak ada seorang Ulama’ pun yang berpendapat demikian.

Untuk orang seperti ini, kita bisa mengatakan, “Shalatlah dengan cara berdiri! Jika tidak bisa berdiri, kerjakan shalat dengan cara duduk! Berilah isyarat untuk ruku’ dan sujud! Membungkuklah lebih rendah sebagai isyarat sujud. Jika tidak bisa, engkau bisa shalat sembari berbaring dan memberikan syarat dengan kepala.

Dan masalah ini luas.” Kita juga bisa menjelaskan kepadanya, jika dia kesulitan mengerjakan shalat tepat pada waktunya, maka dia bisa menjama’shalat zhuhur dengan shalat Ashar serta bisa menjama’ shalat Maghrib dengan shalat Isya’.

Demikianlah, orang yang mendapat taufiq dari Allâh Azza wa Jalla , dia akan menjadikan kunjungan kepada orang yang sakit sebagai kunjungan sekaligus kesempatan untuk mengajari atau mengingakatkan sehingga dia bisa memberikan manfaat dan yang sakit bisa mendapatkan faidah ilmu.

Termasuk yang seharusnya dilakukan saat menjenguk orang sakit yaitu mengingatkannya tentang wasiat. (Misalnya), dengan mengatakan, “wahai Fulan! Sampaikanlah kalau ada wasiat yang ingin sampaikan misalnya untuk melunasi hutang, zakat, kafarat atau lain sebagainya.” Di sini, orang menjenguk itu memberitahukan kewajiban orang yang sakit terkait hal-hal di atas.

(Itulah beberapa hal yang seyogyanya dilakukan saat menjenguk orang sakit, bukan sekedar datang lalu bersenda gurau tanpa arah. Menghibur dengan bergurau atau membawakan sesuatu tentu boleh selama tidak melalaikan dari dzikrullah atau mengingat akhirat.

Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan kesembuhan kepada kaum Muslimin yang sedang mendapatkan ujian berupa sakit dan semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan kesabaran kepada mereka semua dalam menerima ujian yang sedang mereka hadapi. -red)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

_______

Footnote

[1] Fatâwâ Nûr ‘alad Darbi, 6/44-45
[2] Menjama’ shalat yaitu enggabung dua shalat yang boleh digabung dan dikerjakan pada salah satu waktu shalat tersebut, dengan dua kali salam-red)