mascipoldotcom, Kamis, 15 Juli 2021 (05 Zdul Hijjah 1442 H)
Jabar – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan vaksinasi di kantor PP Persis Cabang Astanaanyar, Jalan Inhoftank, Bandung, pada Kamis (15/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mengikuti vaksin demi mempercepat pertumbuhan herd immunity.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini untuk membantu akselerasi vaksinasi, sebab sebagaimana diketahui kita harus mengejar target untuk mewujudkan herd immunity,” tutur Kapolri kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Namun demikian, Kapolri tetap mengimbau masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kapolri menilai, protokol kesehatan merupakan kunci pertahanan diri agar tidak terpapar virus Covid-19.
“Walaupun sudah divaksin, protokol kesehatan harus tetap diterapkan, karena itu merupakan kunci pertahanan diri dan tubuh dalam menghindari virus Covid-19,” ungkap Kapolri.
Selain itu, mantan Kapolda Banten ini juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah bersama Polri dan stakeholder terkait dalam menekan mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
“Aturan PPKM yang dibuat ini, mohon untuk dipatuhi demi menekan laju penyebaran Covid-19,” sambung Kapolri.
“Kemudian kita perkuat juga vaksinasi, sambil mobilitas terus diatur sehingga semuanya bisa seimbang dan kegiatan masyarakat dapat kembali normal seperti biasa,” tandasnya. (Muhairo)
————
Renungan
HUKUM MELANGGAR PERATURAN UMUM, MENDO’AKAN PENGUASA ADALAH MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan :
Ada beberapa orang yang berpandangan bahwa dirinya punya hak untuk melanggar peraturan-peraturan umum yang ditetapkan pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, bea cukai, imigrasi dan lain-lain. Dengan asumsi peraturan-peraturan itu tidak syar’i. Apa komentar Anda tentang ucapan tersebut ?
Jawaban :
Itu jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran !. Telah disebutkan sebelumnya bahwa rakyat diperkenankan membangkanng penguasa dan mengubah dengan tangan, akan tetapi mereka harus patuh dan taat kepada peraturan-peraturan yang bukan merupakan kemungkaran, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum. Seperti rambu-rambu lalintas. Wajib mematuhi peraturan tersebut karena hal itu termasuk perkara ma’ruf yang berguna bagi segenap kaum muslimin.
Adapun perkara-perkara yang mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan ! Bukan dengan pukul sana, bunuh sini, membalas tanpa alasan dan lainnya. Hal itu jelas tidak boleh ! Ia harus punya kekuasaan, punya wilayah yang bebas diaturnya, jika tidak maka cukup dengan nasihat, cukup dengan pengarahan. Kecuali terhadap orang yang berada dalam tanggung jawabnya seperti ; istri, anak-anak dan orang-orang di bawah kewenangannya.
Pertanyaan :
Apakah mendo’akan kebaikan bagi penguasa termasuk konsekuensi bai’at ?
Jawaban.
Benar, hal itu termasuk konsekuensi ba’iat. Termasuk nasihat bagi penguasa adalah mendo’akan bagi mereka taufik dan hidayah keikhlasan niat dan amal, mendoakan mereka supaya mendapat aparat-aparat pemerintahan yang shalih. Perlu diketahui bahwa termasuk sebab lurus dan baiknya seorang penguasa adalah mendapat menteri yang jujur yang membantunya dalam melaksanakan kebaikan, mengingatkannya jika terlupa, dan menolongnya jika ingat.
Ini merupakan sebab datangnya taufiq Allah kepadanya. Setiap individu masyarakat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan, menumpas kejahatan dan menegakkan kebaikan dengan ucapan yang terpuji dan dengan cara yang baik, disertai dengan pengarahan yang benar yang diharapkan akan mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang diraih, tidak boleh dilakukan. Sebab tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah mewujudkan maslahat dan menolak mudharat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diharapkan mendatangkan kebaikan akan tetapi dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, maka tidak boleh dilakukan.
Pertanyaan :
Bagaimana dengan orang yang menolak mendo’akan kebaikan bagi penguasa ?
Jawaban.
Itu karena kejahilannya, mendo’akan penguasa merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Dan termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan terhadap sesama. Ketika disebut dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kedurhakaan suku Daus, beliau berdo’a.
اَللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَآتِ بِهِمْ، اَللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَ آتِ بِهِمْ
Baca Juga Hubungan Antara Rakyat Dan Penguasa, Pemberontakan Terhadap Penguasa Dan Batasan-Batasan Syar’i
“Ya, Allah berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku. Ya Allah, berilah hidayah suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku”
Hendaklah mendo’akan kebaikan bagi orang lain, dan penguasa adalah orang yang paling berhak mendapatkannya. Karena kebaikan penguasa adalah kebaikan umat, medo’akan mereka merupakan do’a yang paling penting dan nasihat yang paling berguna. Yaitu mendoakan semoga para penguasa tersebut mendapat taufiq kepada kebenaran, semoga mereka mendapat pertolongan, semoga Allah memberi mereka pembantu-pembantu yang shalih dan semoga Allah membebaskannya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan teman-teman yang jahat. Mendoakan penguasa agar mendapat taufiq dan hidayah serta mendapat hati yang ikhlas dan amal yang benar merupakan kewajiban terpenting dan merupakan ibadah yang paling utama.
BIOGRAFI SYAIKH IBNU BAZ
Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Baz, lahir di Riyadh pada tanggal 12/12/1330H
Beliau mulai menuntut ilmu dengan menghafal Al-Qur’an yang berhasil beliau selesaikan sebelum beliau baligh. Beliau menuntut ilmusyar’i dan bahasa Arab dari ulama-ulama besar yang ada di Riyadh, di antaranya adalah :
Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Abdurrahman bin Hasan bin Abdul Wahhab, Qhadi Riyadh rahimahullah.
Syaikh Sa’ad bin Hamad bin Atiq, Qadhi Riyadh rahimahullah.
Syaikh Hamad bin Faris, wakil Baitul Mal Riyadh rahimahullah
Syaikh Sa’ad Waqqash Al-Bukhari, salah seorang ulama Makkah rahimahullah
Syamahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, Mufti Kerajaan Saudi Arabia, beliau selalu mengikuti halaqah dan pelajaran yang diadakannya selama sepuluh tahun 1347H-1357H, akhirnya beliau dicalonkan olehnya sebagai qadhi.
Syamahatusy Syaikh Ibnu Baz memegang beberapa jabatan diantaranya.
Menjabat qadhi di daerah Kharaj semapa empat belas tahun, mulai dari tahun 1357-1371H
Menjadi staf pengajar di Ma’had Al-Ilmi Riyadh pada tahun 1372H dan di Fakultas Syariat di Riyadh pada tahun 1373H, dalam bidang ilmu fiqih, tauhid dan hadits. Beliau terus mengajar hingga tahun 1380H
Kemudian ditunjuk sebagai wakil rektor Universitas Islam MadinahMunawwarah pada tahun 1381 hingga tahun 1390H. Dan pada tahun itu juga beliau ditunjuk sebagai rektor dan terus menjabatnya hingga tahun 1395H
Keemudian pada tahun 1395H keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan beliau sebagai Ketua Umum Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam.
Pada tahun 1414H keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan belaiu sebagai Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabaia dan Ketua Umum Lembaga Majelis Ulama serta Ketua Lajnah Daimah, Urusan Fatwa KerajaanArab Saudi.
Disamping jabatan-jabatan tersebut, baliau juga menjadi anggota beberapa majelis ilmiyah dan lajnah Islamiyah, diantaranya.
Anggota Majelis Ulama Kerjaan Saudi Arabia
Ketua Umum Lajnah Da’imah urusan Pembahasan Ilmiah dan Fatwa di lembaga tersebut
Ketua merangkap anggota Badan Pendiri Rabithah Alam Islami.
Ketuam Majelis Tinggi Urusan Masjid di Makkah Al-Mukarramah.
Ketua Urusan Pembahasan Fiqih-Fiqih Islmi di Makkah Al-Mukarramah yang merupakan cabang dari Rabithah Alam Islami.
Anggota Majelis Tertinggi Urusan Universitas Islam Madinah Al-Munawarrah
Anggota Lembaga Tertinggi Urusan Dakwah Islamiyah di Kerajaan Saudi Arabia
Baca Juga Hukum Berbuat Aniaya Terhadap Orang Kafir Dan Pelaku Maksiat, Kewajiban Da’i Adalah Memberi Nasehat
Dan masih banyak lagi peran dan partisipasi beliau untuk kepentingan kaum muslimin di mana saja.
Di antara sifat yang paling menonjol pada diri Syaikh adalah sakinah dan kewibawaan, pemurah dan lembut, mulia dan zuhud terhadap apa yang ada di tangan orang lain, di samping keberanian beliau dalam menyuarakan kebenaran. Itulah yang membuat orang banyak mencintai beliau dan selalu mengerumuni beliau kapan dan di mana saja ada kesempatan merenguk ilmu dari beliau.
Ada beberapa karya ilmiah beliau berupa buku dan fatwa-fatwa, di antaranya.
Al-Fawa’id Al-Jalilah fil Mabahits Al-Fardhiyah
Tahqiq wal Idhah li Katsirin minal Masail Hajj wal Umrah was Ziyarah (Taudhihul Masalik)
At-Tahdzir minal Bida’, yang merangkum beberapa makalah yang berfaidah tentang hukum maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dua Risalah ringkas seputar zakat dan puasa
Al-Aqidah Ash-Shahihah wa Ma Yudhadduha
Wujubul Amal bis Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Kufru Man Ankaraha.
Ad-Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah
Wujub Tahkim Syar’illah wanabdzu maa Khalafahu
Hukmus Safar wal Hijab wa Nikah Asy-Syighar.
Naqdul Qaumiyah Al-Arabiyah
Al-Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Dakwa dan Biografi Beliau
Tiga Risalah tentang Shalat, pertama : Tata Cara Shalat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. kedua : Wajibnya menunaikan shalat berjamaah dan ketiga : Tata Cara meletakkan tangan sesudahb bankit dari ruku.
Hukum Islam terhadap orang yang melecehkan Al-Qur’an dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hasyiyah Mufidah ‘alaa Fathul Bari, catatan kaki kitab Fathul Bari hingga kitab Al-Hajj.
Tuhfatul Akhyar fi Bayaani Jumlah Nafi’ah minal Adzkar
Iqamatul Barahin ‘alaa Hukmi Manistaghatsa bi Ghirillah au Shaddaqal Kahanah wal Arrafin
Al-Jihad fi Sabilillah
Ad-Duruus Al-Muhimmah li Ammatil Ummah
Fatwa-Fatwa seputar hukum haji, umrah dan ziarah
Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal Bid’ah
[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]