mascipoldotcom – Ahad, 27 September 2020 (10 Safar 1442 H)
Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berpolitik praktis dalam Pilkada serentak 2020. Tidak boleh ada upaya mendukung pasangan calon tertentu yang akan memperlihatkan Polri tidak netral.
Kapolri menegaskan, tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan pilkada serentak 2020.
“Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik,” ujar Jenderal Polisi Idham dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).
Selain itu, Kapolri menegaskan kepada anggotanya untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. Kapolri memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.
Ditambahkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, tindakan tegas tersebut dapat dilihat dari kasus acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan.
Terkait kasus tersebut, lanjut Irjen Pol Argo, Polri bertindak tegas dengan mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno. “Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” jelas Irjen Pol Argo.
Irjen Pol Argo menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait konser dangdut dan juga terlapor. Menurut Irjen Pol Argo, penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” tukas Irjen Pol Argo.