Sabet Korban Dengan Celurit 9 Begal Sadis Di Kabupaten Bekasi Diringkus Polisi

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Rilis Kasus Sabet Korban Dengan Celurit, 9 Begal Sadis Di Kabupaten Bekasi Diringkus Polisi

mascipoldotcom – Senin, 23 Agustus 2021 (14 Muharram 1443 H)

Bekasi – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus sembilan pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sebagian pelaku masih dibawah umur, saat melakukan aksinya mereka selalu membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si mengatakan sembilan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan ditangkap dari sejumlah adanya laporan korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.

Sebagian pelaku begal itu merupakan anak dibawah umur dan saat melancarkan aksinya kerap membawa senjata tajam celurit untuk mengancam dan melukai korbannya.

“Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO,” kata Kapolres saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, pada Senin (23/8/2021).

Kapolres juga mengultimatum kelompok begal yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri atau menghadapi tindakan tegas petugas Kepolisian di lapangan.

Laporan pertama kejadian begal di Jalan Raya Pertamina Rt 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Sembilan orang, berinsial HR (17), RS (16) dan MA (15). Sedangkan satu pelaku begal lainnya, yakni AR (20).

Kemudian, kejadian begal di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan berinisial A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.

Kejadian lainnya di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani yang beralamat di Kp. Bojongsari RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Senin 05 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 dini hari.

Untuk tersangka sendiri yang diamankan, lanjut Kapolres, yakni Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO.

“Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun dikediamannya,” kata dia.

Kapolres menyebut, dari semua aksi begal itu dilakukan saat situasi sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut. Para tersangka juga melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

“Bahkan dari salah satu kejadian di Kecamatan Babelan, korban terkena sabetan celurit bagian bahunya,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,”ujar Kapolres.

Akibat banyak terjadinya aksi pembegalan, Kapolres meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan berhati-hati saat berkendaraan, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal

“Kita minta seluruhan jajaran baik di Polres dan Polsek-Polsek untuk lebih ditingkatka patroli wilayah. Karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya dini hari menjelang subuh,” kata Kapolres . (A.riri/Wati Ummu Arfi)